Reasuransi dan Koasuransi : Pengertian dan Manfaat

Ichsanti

[Pengertian dan Manfaat] Reasuransi dan Koasuransi | Prinsip penyebaran risiko dalam kegiatan asuransi dibagi menjadi dua cara, yaitu reasuransi dan koasuransi. Kedua hal tersebut merupakan hal yang sangat penting dalam kegiatan asuransi.

Untuk lebih memahami tentang materi tersebut, artikel ini akan membahas tentang pengertian serta manfaat dari reasuransi dan koasuransi.

Dalam artikel ini:

Pengertian Reasuransi

Reasuransi merupakan istilah yang digunakan oleh suatu perusahaan/badan usaha untuk melindunginya terhadap suatu risiko asuransi dengan memanfaatkan jasa dari perusahaan asuransi.

Jika perusahaan asuransi berpendapat bahwa nilai asuransi satu premi lebih besar daripada nilai yang dapat ditanggungnya, maka perusahaan tersebut dapat membagi risiko yang dihadapinya dengan mengasuransikan kembali sebagian nilai tersebut pada perusahaan lain (perusahaan reasuransi).

Pengimplementasian reasuransi dalam perusahaan asuransi dapat melindungi kestabilan jumlah pendapatan perusahaan tersebut, karena kerugian yang sangat besar telah dilindungi oleh reasuransi.

Alasan lain adalah untuk mendapatkan sebuah keuntungan/laba sebagai perantara dengan mengasuransikan kembali pada perusahaan asuransi dengan jumlah premi yang lebih rendah daripada jumlah premi yang dikenakan perusahaan asuransi itu sendiri terhadap pelanggannya.

Baca juga : Pengertian Polis Asuransi, Premi Asuransi, serta Klaim Asuransi

Manfaat Reasuransi

Dibawah ini merupakan manfaat dari reasuransi adalah sebagai berikut :

  1. Meninggikan jumlah pertanggungan

Sedikitnya kuota yang dimiliki oleh Direct insurer tertentu membuat Direct insurer tersebut tidak leluasa menutupi jumlah-jumlah pertanggungan yang melebihi kuota yang tersedia.

Manfaat reasuransi ialah untuk memperbesar kuota perusahaan asuransi tersebut, sehingga memungkinkan untuk menutupinya dengan jumlah-jumlah pertanggungan dengan jumlah yang tinggi.

  1. Menciptakan rasa yakin

Reasuransi memberikan manfaat yang sama bagi perusahaan asuransi. Contoh : suatu ketidakpastian dapat dihilangkan dengan cara menggunakan mekanisme asuransi tertentu, seorang pengusaha akan siap untuk memperbesar jumlah investasinya dibandingkan dengan menyimpan uangnya sebagai cadangan.

Hal ini berlaku sama bagi Direct insurer sebagai salah satu pengaruh dari ketidakpastian yang dapat dihilangkan dengan bantuan reasuransi.

  1. Membuat kerugian menjadi pasti

Terjadinya kerugian dapat dianggap pasti, tetapi apa yang tidak dapat dipastikan adalah satu frekuensi terjadinya kerugian, berapa besar kerugian itu akan terjadi dan kapan kerugian itu akan terjadi.

Reasuransi dapat memberikan manfaat yaitu membuat kerugian perusahaan asuransi menjadi pasti. Dengan arti lain, reasuransi dapat membantu perusahaan asuransi dalam menstabilkan jumlah kerugiannya dengan menghilangkan beberapa dari ketidakpastian yang kemungkinan akan terjadi.

  1. Sebagai pengaman

Keadaan finansial perusahaan asuransi akan berdampak buruk dalam hal menanggung kerugian dengan jumlah yang besar. Reasuransi berperan untuk melindungi perusahaan asuransi dari keadaan tersebut.

  1. Alat penyebar resiko

Seperti hal diatas, reasuransi adalah mekanisme pengalihan suatu risiko dari perusahaan asuransi yang diserahkan kepada reasuradur. Maka dari itu, reasuransi berperan sebagai alat untuk penyebar risiko.

Baca juga : Perusahaan Asuransi Terbaik di Indonesia 

Pengertian Koasuransi

Koasuransi adalah suatu pertanggungan yang dilaksanakan secara bersama-sama atas suatu objek asuransi tertentu.

Nilai pertanggungan biasanya jumlahnya besar, sehingga dalam rangka menyebarkan resiko dalam perusahaan asuransi tersebut, perlu menawarkan atau mengajak beberapa perusahaan asuransi lain untuk ikut andil, dalam bagian pertanggungan demi penutupan risiko perusahaan tersebut.

Dalam arti lain koasuransi adalah suatu proses meningkatkan kapasitas pasar untuk menanggung suatu risiko yang akan terjadi, dimana partisipasi setiap perusahaan dibatasi dalam kebijakan asli.

Hal ini akan terjadi jika perusahaan asuransi tersebut tidak mempunyai gross capacity yang cukup untuk menutupi risiko yang tertanggung. Pihak tertanggung mengasuransikannya kepada lebih dari satu perusahaan asuransi lainnya.

Administrasi dan penerbitan polis dilakukan oleh kepala asuransi. Hal ini berbeda dengan kontrak reasuransi, karena pihak tertanggung tidak mempunyai hubungan secara kontraktual dengan pihak reasuradur.

Sedangkan pada ko-asuransi pihak tertanggung mempunyai hubungan secara kontraktual dengan semua penanggung yang terlibat dalam penutupan risiko tersebut.

Dalam hal ini maka akan terjadi klaim, jika ada salah satu anggota yang belum melakukan pembayaran klaim, maka pihak tertanggung dapat melakukan tuntutan secara langsung kepada anggota tersebut.

Terdapat 2 macam koasuransi, yaitu:

  1. Koasuransi yang dilakukan oleh beberapa perusahaan asuransi namun menggunakan 1 polis saja,
  2. Koasuransi yang dilakukan oleh beberapa perusahaan namun menggunakan polisnya masing – masing sesuai dengan besar bagian yang ingin ditutupnya, hal ini dikenal sebagai penutupan koasuransi secara polis dengan jalan bersama (run in conjunction).

Baca juga : Asuransi Dibayar Dimuka 

Bagikan:

Leave a Comment