[Lengkap] Pengertian Polis Asuransi, Premi Asuransi, serta Klaim Asuransi

Ichsanti

Pengertian Polis Asuransi, Premi Asuransi, serta Klaim Asuransi | Asuransi berasal dari bahasa Inggris, yaitu insurance yang berarti jaminan dan perlindungan.

Dalam UU No. 2 Tahun 1992 mengenai usaha perasuransian yang berisikan definisi asuransi, yaitu asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung kerena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Selain itu, asuransi adalah suatu perjanjian mengenai pengalihan resiko yang akan terjadi dari nasabah (tertanggung) kepada perusahaan asuransi (penanggung).

Resiko berhubungan erat dengan suatu kerugian. Karena kerugian ini membuat seseorang takut untuk menghadapinya. Untuk mengurangi kerugian dari resiko tersrbut, sebaiknya melakukan penanggulangan resiko.

Salah satu caranya ialah membuat asuransi sesuai dengan kebutuhan. Di dalam asuransi, terdapat tiga unsur yang menjadi pedoman utama penaggulangan risiko yang akan tertanggung yaitu sebagai berikut:

 1. Polis Asuransi

Polis Asuransi ialah suatu perjanjian asuransi yang sifatnya konsensual (terdapat kesepakatan). Pada umumnya polis asuransi dibuat dalam suatu akta dengan kesepakatan antara pihak yang mengadakan perjanjian secara tertulis. Akta tersebut disebut dengan “polis”. Jadi, polis ialah bukti sutau perjanjian asuransi tertulis.

Polis asuransi juga sering disebut dengan akta, sertifikat, atau surat perjanjian yang dibuat secara tertulis sebagai penjamin bagi nasabah dan diterbitkan oleh perusahaan asuransi yang akan dibayarkan sesuai pertanggungan atau masa jatuh tempo yang telah disepakati.

Dengan arti lain, Polis Asuransi adalah suatu kontrak atau perjanjian tertulis antara nasabah (tertanggung) dan perusahaan asuransi (penanggung) mengenai pengalihan risiko dan syarat-syarat yang berlaku seperti; jumlah uang pertanggungan, jenis risiko yang ditanggung, jangka waktu dan lain sebagainya.

Dapat disimpulakan bahwa Polis Asuransi adalah suatu bukti perjanjian tertulis yang dilakukan oleh pihak nasabah (tertanggung) dan perusahaan asuransi (penanggung), yang isinya mengenai hak dan kewajiban kedua pihak.

Dengan adanya polis asuransi, kedua pihak yang melakukan perjanjian asuransi tersebut akan saling berhubungan serta memiliki tanggung jawab sesuai dengan yang telah disepakati dalam perjanjian tersebut. Setiap hak dan kewajiban yang dimiliki nasabah dan pihak perusahaan asuransi akan dilindungi oleh polis asuransi.

Pengertian Polis Asuransi, Premi Asuransi, serta Klaim Asuransi

Baca juga:

  1. [Contoh-Contoh] Kegiatan Produksi, Konsumsi dan Distribusi
  2. ‘Pengertian dan Jenis-Jenis” Pengangguran Serta Contohnya
  3. Pengertian Kebutuhan dan 11 Macam-Macamnya

2. Premi Asuransi

Premi asuransi adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh nasabah (tertanggung) kepada perusahaan asuransi setiap bulannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Besarnya jumlah uang yang akan dibayarkan oleh nasabah setiap bulannya atau setiap jatuh tempo telah ditentukan oleh perusahaan asuransi dengan syarat memperhatikan keadaan pihak nasabah.

Hal ini berarti, premi antara nasabah akan berbeda-beda tergantung ketentuan dari pihak perusahaan asuransi.

Premi asuransi berfungsi untuk mengembalikan situasi atau kondisi dari nasabah (tertanggung) jika mengalami kebangkrutan agar dapat kembali ke kondisi sebelum kebangkrutan tersebut terjadi. Atau dapat berfungsi dalam pengembalian kerugian yang dialami oleh nasabah (tertanggung).

3. Klaim asuransi

Klaim Asuransi merupakan sebuah permintaan resmi untuk meminta pembayaran berdasarkan ketentuan perjanjian kepada perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi akan meninjau klaim asuransi yang telah diajukan untuk validitasnya dan kemudian dibayarkan kepada nasabah setelah disetujui.

Pengertian lain mengenai klaim asuransi adalah permintaan resmi dari nasabah yang ditujukan kepada perusahaan asuransi berhubungan dengan perlindungan finansial atau ganti rugi dari nasabah (tertanggung) sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihaki.

Sebelum adanya persetujuan mengenai klaim asuransi, biasanya perusahaan akan meninjau validitasnya. Perlindungan asuransi yang akan diberikan kepada nasabah berupa asuransi jiwa, properti, kesehatan dan sebagainya sesuai dengan program asuransi yang dipilih.

Jenis program asuransi ialah asuransi kehilangan, kematian, kesehatan dan kerusakan, hal ini melibatkan dengan pembayaran premi dilakukan secara teratur dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan yang telah disepakati, karena sebagai ganti polis untuk mendapatkan perlindungan dari program asuransi yang dipilih.

Demikianlah penjelasan mengenai Pengertian Polis Asuransi, Premi Asuransi, serta Klaim Asuransi. Terima kasih semoga bermanfaat.

Kunjungi juga artikel lainnya:

  1.  Pengertian Sistem Ekonomi Campuran, Ciri- Ciri Dan Tujuannya
  2.  7 Masalah Pokok Ekonomi di Indonesia dan Cara Mengatasinya
  3. 8 Konsep Pendapatan Nasional Serta Contoh dan Manfaatnya
  4. 8+ Faktor Yang Mempengaruhi Permintaan Dan Penawaran Suatu Barang
  5. Pengertian, Contoh dan Ciri-Ciri Pasar Persaingan Sempurna [Lengkap]

Bagikan: