Asuransi : Pengertian, Tujuan, Fungsi, Jenis

Maila Niamas

[Pengertian, Tujuan, Fungsi, Jenis] Asuransi | Sebagai salah satu lembaga non bank, asuransi merupakan alternatif investasi yang cukup baik dan meminimalisir risiko atas kejadian tak terduga.

Pada dasarnya, asuransi dibagi pada tiga kategori besar yaitu asuransi jiwa, asuransi kejiwaan, dan asuransi kehilangan.

Namun pembagian tersebut masih umum, ada pembagian jenis-jenis asuransi turunan dari tiga jenis asuransi tersebut.

Pengertian Asuransi

Menurut bahasa, asuransi berasal dari bahasa inggris yaitu insurance yang berarti pertanggungan.

Menurut UU No. 2 Tahun 1992, asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab pihak hukum ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Secara umum, asuransi adalah suatu perjanjian antara tertanggung (nasabah) dengan penanggung (perusahaan asuransi).

Pihak perusahaan asuransi bersedia menanggung sejumlah kerugian yang mungkin akan timbul dimasa mendatang.

Istilah asuransi menggambarkan setiap tindakan untuk perlindungan terhadap risiko. Pengguna asuransi diberikan kewajiban untuk membayarkan uang dalam jumlah tertentu yang disebut dengan premi, yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi.

Baca juga : Pengertian Polis Asuransi, Premi Asuransi, serta Klaim Asuransi

Tujuan Asuransi

Tujuan asuransi pada dasarnya adalah semata-mata untuk berjaga-jaga jika terjadinya suatu risiko pada suatu kejadian.

Adapun tujuan asuransi yang lainnya adalah sebagai berikut :

  1. Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang dialami satu pihak.
  2. Sebagai pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya pada jumlah tertentu dan tidak perlu mengganti sendiri kerugian yang terjadi dengan jumlah tidak tertentu dan tidak pasti.
  3. Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengawasan dan pengamanan untuk memberikan perlindungan yang menghabiskan banyak waktu, tenaga dan biaya.
  4. Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada perusahaan asuransi akan dikembalikan kembali dalam jumlah yang lebih besar dari sebelumnya. (hal ini khusus terjadi pada asuransi jiwa).
  5. Dasar dari pihak bank untuk memberikan kredit, karena bank sendiri memerlukan jaminan atau perlindungan atas uang yang diberikan kepada peminjam uang.
  6. Menutup loss of earning power seseorang atau suatu badan usaha pada saat ia tidak bekerja ataupun tidak berfungsi.
  7. Untuk mengalih risiko yang semula ada pada pihak pemilik kepada pihak asuransi yang siap menerima risiko tersebut.
  8. Untuk memberi ganti atas kerugian kepada pihak yang bersangkutan dan mendapatkan keuntungan disamping memberikan beberapa jaminan kepada para peserta asuransi.

Baca juga : Reasuransi dan Koasuransi

Fungsi Asuransi

Disamping sebagai bentuk pengendalian suatu risiko yang terjadi, asuransi juga memiliki beberapa fungsi lainnya, yaitu sebagai berikut :

  1. Penghimpun dana

Tugas perusahaan asuransi salah satunya adalah menghimpun dana  yang masuk. Pengelolaan bisnis yang baik menghendaki dana-dana yang telah masuk tersebut diinvestasikan, supaya dana tersebut lebih produktif.

Kegiatan investasi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi selain menunjang pembangunan nasional, juga dapat menekan biaya asuransi, dimana dengan adanya laba atau profit yang diperoleh melalui investasi dana, maka unsur presentasi laba yang diperhitungkan dalam penetapan premi dapat dikurangi.

  1. Bantuan untuk perusahaan bisnis

Asuransi mendorong berdirinya suatu usaha, seorang investor yang berencana menanamkan modal dalam usaha tertentu, ada kemungkinan untuk membatalkan rencana tersebut, karena tidak ingin memikul risiko jika terjadi bencana.

Dengan adanya asuransi, seorang pengusaha akan terhindar dari rasa cemas jika terjadi risiko, sehingga lebih dapat fokus terhadap effisiensi usahanya tersebut.

Jadi jika seseorang membayar premi dengan jumlah yang kecil, ia dapat memanfaatkan modal tersebut yang seharusnya untuk dana kerugian, dengan demikian ia dapat memperluas dan memperbaiki usahanya dan apabila jika risiko tersebut terjadi, kontinuitas usahanya akan lebih terjamin.

  1. Pengurangan risiko

Adanya rekomendasi yang diberikan oleh perusahaan asuransi setelah diadakan suatu survey risiko kepada tertanggung melalui surveyor untuk memperbaiki suatu risiko dengan sistem suku premi yang berlaku.

Misalnya dengan pembebanan risiko sendiri , discount, penelitian dan publikasi tentang cara dan sebab kerugian, dengan usaha atau tindakan tertentu.

Oleh sebab itu, perusahaan asuransi memberikan sumbangan yang penting bagi perkonomian dengan cara bagaimana meminimalisir kemungkinan terjadinya suatu risiko.

  1. Penyebaran kerugian secara merata

Dengan adanya penyebaran kerugian secara merata dapat diartikan bahwa besarnya iuran atau kontribusi yang dibayar oleh pihak tertanggung untuk dana premi adalah seimbang dengan suatu risiko yang dialihkannya.

Baca juga : Perusahaan Asuransi Terbaik di Indonesia

Jenis-jenis Asuransi

Adapun jenis-jenis asuransi adalah sebagai berikut :

  1. Asuransi kesehatan

Asuransi kesehatan adalah sebuah asuransi yang memberikan penanggungan terhadap masalah kesehatan yang diakibatkan oleh suatu penyakit atau kecelakaan.

  1. Asuransi jiwa

Asuransi jiwa adalah sebuah asuransi yang memberi jaminan atas kematian seseorang yang tertanggung dengan memberikan keuntungan finansial.

  1. Asuransi kendaraan

Asuransi kendaraan adalah jenis asuransi yang memberikan layanan asuransi kepada kendaraan yang mengalami kehilangan, kerusakan, dan sebagainya.

  1. Asuransi pendidikan

Asuransi pendidikan adalah asuransi yang menjamin kehidupan pendidikan yang baik. Misalnya Prudential dan BNI Life Insurance.

  1. Asuransi bisnis

Asuransi bisnis adalah asuransi yang menjamin terhadap perusahaan dalam kegiatan bisnis meliputi kerugian dalam jumlah yang cukup besar, kerusakan, dan kehilangan.

  1. Asuransi kepemilikan rumah dan properti

Asuransi kepemilikan rumah dan properti adalah asuransi yang memberikan pelayanan terhadap pemilik rumah dari suatu risiko seperti kerusakan tempat tinggal maupun kerusakan barang-barang pribadi.

Nah demikianlah artikel diatas yang membahas tentang [Pengertian, Tujuan, Fungsi, Jenis] Asuransi. Semoga dapat menambah wawasan dan memberi manfaat bagi anda. Terimakasih atas kunjungannya dan jangan lupa share and vote ya!

Bagikan: