Sistem Bagi Hasil Bank Syariah

Semakin tingginya perkembangan perekonomian dunia khususnya di Indonesia, di ikuti juga dengan semakin pesat perkembangan bank berbasis syariah.

Nah mungkin diantara kalian banyak nih yang sudah mengenal bank syariah bahkan yang sudah menggunakan produk bank syariah.

Yang sudah menjadi nasabah pastinya sudah dijelaskan mengenai sistem bagi hasil yang di terapkan dalam bank syariah kan? ayo kita bahas lebih jelas lagi mengenai sistem bagi hasil bank syariah.

Bank Syariah dan Sistem Bagi Hasil Syar’i

Bank syariah merupakan perbankan yang menggunakan syariat islam dalam pelaksanaannya. Bank syariah dibentuk atas dasar aturan agama islam yang melarang pinjam-meminjam yang mengarah pada riba, dan usaha-usaha lain yang masuk dalam kategori terlarang.

Karena menggunakan prinsip kaidah islam, bank syariah juga tidak menerapkan sistem bunga karena termasuk hal yang dilarang dalam pandangan islam sehingga sebagai penggantinya di terapkanlah sistem bagi hasil.

Sistem bagi hasil yang dalam Islam sah untuk dijalankan merupakan sistem pinjam-meminjam yang dilakukan antara pihak bank dengan nasabah, dimana besarnya pembayaran tidak ditentukan sejak awal, melainkan mengikuti jumlah keuntungan yang didapat oleh usaha nasabah. Jika keuntungan yang didapat nasabah sedikit, maka beban yang dibayarkan juga sedikit.

Sistem bagi hasil atau profit sharing  yaitu membagi keuntungan bersih dari usaha ataupun dari investasi dengan cara mengurangi dengan semua pengeluaran operasional sehingga menghasilkan laba bersih.

Ketentuan bagi hasil untuk pihak bank ataupun pihak perusahaan pada setiap bank syariah biasanya berbeda berdasarkan kebijakan kedua belah pihak, serta besar keuntungannya pun akan diputuskan pada saat akad dan akan ditanda-tangani kedua belah pihak.

Baca tentang  Bank Syariah Terbaik di Indonesia dan 5 Perbedaan Bank Syariah Dan Konvensional

Macam-Macam Pembagian Hasil dalam Bank Syariah

Dalam praktiknya bank syariah mempunyai tiga macam akad atau perjanjian yang akan memutuskan pembagian hasil kepada nasabah.

Akad Mudharabah

Sistem Bagi Hasil Bank Syariah Akad Mudharabah

Akad Mudharabah yaitu akad kerja sama usaha antara pihak nasabah dengan pihak bank yang pada sistemnya pihak nasabahlah yang akan menyediakan dana/modal untuk usaha sementara pihak bank lah yang akan menjalankan usaha atau investasi tersebut.

Pada akad mudharabah ini akan dijelaskan sedetail mungkin rincian keuntungan yang akan diterima pihak bank dan pihak nasabah, bukan hanya mengenai keuntungan saja tetapi juga mengenai masalah kerugian yang mungkin terjadi.

Pada saat nasabah yang membuat usaha mengalami kerugian maka kerugian itu hanya akan ditanggung oleh pihak nasabah begitu juga sebaliknya, dengan begitu kedua belah pihak tidak merasa terbebani.

Biasanya akad ini dilakukan dengan deposito syariah, dimana bank syariah akan menggunakan dana deposito tersebut untuk melakukan usaha atau investasi, tetapi perlu diingat bahwa usaha yang dijalankan bank Syariah pun harus sesuai dengan syariat islam

Baca tentang apa itu Bank Garansi?

Akad Musyarakah

Sistem Bagi Hasil Bank Syariah Akad Musyarakah

Berbeda dengan akad mudharabah, pada akad musyarakah ini adalah akad perjanjian antara nasabah dan bank untuk melakukan suatu usaha tertentu. 

Antara bank dan nasabah sama-sama menyediakan modal yang sama besar dan akan menanggung risiko (keuntungan/kerugian) yang sama besar juga.

Jika dalam bank konvensional pihak bank tidak akan mengalami kerugian karena pinjaman akan dikembalikan berikut bunganya, sementara dalam bank syariah memiliki kemungkinan mengalami kerugian jika usaha yang dijalankan nasabah mengalami kegagalan.

Akad Murabahah

Sistem Bagi Hasil Bank Syariah Akad Murabahah

Akad yang terakhir yaitu akad murabahah agak berbeda dengan dua akad sebelumnya karena akad murabahah terkait dengan kegiatan jual beli barang seperti rumah, tanah, properti, dan sebagainya dengan tambahan keuntungan untuk pihak bank syariah.

Lebih jelasnya simak contoh ini, bank syariah membeli sebuah tanah dengan harga Rp. 170.000.000 lalu menjualnya kembali kepada pembeli seharga Rp. 200.000.000 dengan begitu bank mendapat keuntungan sebesar Rp. 30.000.000 dan keuntungan tersebut telah disetujui oleh pihak bank dan pembeli. Lalu pembelipun dapat mencicil sebesar Rp.200.000.000 tersebut kepada pihak bank sampai tenor pinjamannya habis.

Nah kesimpulannya, bank syariah menerapkan sistem bagi hasil berupa tiga macam akad atau perjanjian yang dapat dipilih oleh para nasabah sesuai dengan kebutuhannya, jadi untuk kalian yang ingin menjadi nasabah disalah satu bank syariah sudah paham dong mau pilih akad yang mana.

Bagikan: