Leasing : Perjanjian, Kegiatan dan Contoh

Sandi Ma'ruf

Perjanjian, Kegiatan dan Contoh Leasing

Contoh Leasing – Kali ini kita akan bahas tuntas mengenai perusahaan leasing. Mau nanya nih, ada yang tau leasing atau perusahaan leasing apa ? yang punya motor terus bayar nya kredit pasti tau nih, atau jangan-jangan selama ini gak tau kalo perusahaan tempat kredit motor namanya perusahaan leasing ? mari kita simak.

Pengertian Leasing

Jadi, Leasing disebut juga perusahaan sewa guna usaha. Nah loh maksud nya apa ya.

Jadi lebih jelasnya pengertian leasing adalah Perusahaan sewa guna usaha yang bergerak di bidang pembiayaan, untuk keperluan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah.

Jika ada sebuah perusahaan yang membutuhkan barang-barang modal seperti, peralatan kantor, atau mobil untuk disewa, atau dibeli secara kredit, bisa didapat di perusaahan leasing. Jadi perusahaan leasing bukan hanya perusahaan yang membantu dalam pembiayaan motor saja yaa.

Baca:

  1. 13 Produk Produk Bank Syariah (Penjelasan Lengkap)
  2. 5 Unsur-Unsur Kredit Perbankan
  3. 6 Jenis Investasi Modal Kecil Dengan Hasil Tinggi

Contoh Perusahaan Leasing

Nah beberapa perusahaan leasing yang bakal diuraikan dibawah ini pastinya sudah tidak asing lagi buat para pembaca nih.

  1. PT. Federal International Finance (FIFGROUP)
contoh leasing di indonesia

Awalnya perusahaan ini didirikan dengan nama PT. Mitrapusaka Artha Finance dan dengan berjalannya waktu nama perusaaannya berubah menjadi Federal International Finance (FIFGROUP). Nah FIFGROUP ini merupakan perusahaan pembiayaan yang didirikan pada tahun 1989 oleh Astra, wah sudah cukup lama ya.

FIFGROUP merupakan perusahaan leasing yang menyediakan fasilitas pembiayaan konvensional dan syariah bagi konsumen yang ingin membeli sepeda motor Honda.

FIFGROUP terus berkembang dan kini mengakomodir keanekaragaman kebutuhan masyarakat Indonesia dengan senantiasa berpegang teguh pada prinsip inovasi dan kreativitas.

  1. PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk
perusahaan leasing di indonesia

PT Adira Dinamika Multi Finance, Tbk atau Adira Finance didirikan pada tahun 1990 dan melayani beragam pembiayaan seperti kendaraan bermotor baru dan bekas. Cocok banget nih buat yang butuh motor dengan biaya minim di Adira Finance melayani pembiayaan motor bekas.

Adira Finance melalui janji brandnya “Sahabat Setia Selamanya”, berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Hal itu dilakukan dengan penyediaan produk dan layanan yang beragam untuk konsumen.

  1. PT. Astra Credit Companies (ACC)

Astra Credit Companies (ACC) merupakan perusahaan yang beroperasi pada pembiayaan mobil dan alat berat. ACC juga melakukan perluasan usaha pada bidang pembiayaan Investasi, Modal Kerja, Multiguna dan Sewa Operasi. PT Astra Sedaya Finance berdiri pada 15 Juli 1982 dengan nama PT Rahardja Sedaya -yang merupakan cikal bakal ACC- didirikan guna mendukung bisnis otomotif kelompok Astra.

ACC mulai melakukan penerbitan obligasi dengan rating A- dari PT Pemeringkat Efek Indonesia pada tahun 2000 dan selalu membayarkan nilai pokok hutang dan bunga tepat pada waktunya.

Itu beberapa contoh perusahaan leasing yang ada di Indonesia, masih banyak lagi sebenarnya tapi gak mungkin kan di uraikan satu-satu, perlu diketahui perkembangan perusahaan leasing di Indonesia mengalami kemajuan yang signifikan  sehingga banyak bermunculan perusahaan-perusahaan leasing yang menawarkan berbagai kebijakan yang terkadang bikin bingung mau jadi nasabah di perusahaan leasing yang mana.

Perjanjian Leasing

Bagaimana perjanjian leasing ? bukan hanya dalam hal perdagangan yang ada perjanjian nya tapi dalam lingkup perusahaan leasing juga ada perjanjian,

Perjanjian leasing adalah perjanjian untuk setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk barang modal, untuk digunakan suatu perusahaan untuk jangka waktu  tertentu, berdasarkan pembayaran secara berkala yang disertai hak pilih untuk membeli barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama. Sekarang paham kan apa itu perjanjian leasing

Biasanya perusahaan membuat perjanjian leasing saat tidak mempunyai cukup modal untuk membeli alat produksi. Akhirnya perusahaan memakai alat produksi milik perusahaan leasing dengan imbalan bunga dan dituangkan dala perjanjian leasing.

Hak dan kewajiban Lessor  (pihak yang menyewakan)

Hak Lessor :

  1. Menerima pembayaran secara lunas terhadap objek leasing
  2. Melakukan pengecekan terhadap objek leasing
  3. Menahan atau menarik kemballi objek leasing

Kewajiban Lessor :

  1. Menyerahkan objek leasing
  2. Bertanggungjawab pada objek leasing yang disewakan
  3. Menanggung biaya asuransi dan biaya pengiriman
  4. Menyediakan dan mengirimkan instruktur

Hak dan kewajiban Lessee (pihak penyewa)

Hak Lessee:

  1. Berhak atas objek leasing yang telah disepakati dan disetujui sebelumnya
  2. Berhak atas pembinaan instruktur yang diberikan oleh Lesson
  3. Berhak atas hak pilih (opsi)
  4. Berhak untuk meminta perpanjangan waktu masa sewa

Kewajiban Lessee:

  1. Membayar harga sewa untuk objek leasing
  2. Menanggung kerusakan objek leasing kecuali terjadi force majeure
  3. Tidak diperbolehkan memindahkan hak guna sewa

Untuk mengatasi segala kemungkinan buruk yang akan terjadi kedepannya, baik pihak lessor maupun lessee tenang aja karena ada perlindungan bagi Lessor yaitu Lessor  dapat menahan atau menarik kembali objek leasing sampai sisa pembayaran dilunasi. Dan perlindungan bagi Lessee yaitu bebas dari cacat tersembunyi pada objek leasing dan masih dapat menikmati objek leasing walaupun terjadi perubahan kepemilikan objek leasing.

Kegiatan Leasing

Kegiatan leasing dibagi dalam dua cara:

1. Melakukan sewa guna usaha menggunakan hak pilih (opsi) bagi lessee (finance lease)

Kriteria untuk finance lease yaitu apabila jumlah pembayaran sewa guna usaha dan selama masa sewa guna usaha pertama kali, ditambah nilai sisa barang yang dilease dapat menutupi harga perolehan barang modal yang dilease dan keuntungan bagi pihak lessor. Dan dalam perjanjian sewa guna usaha memuat ketentuan mengenai hak opsi bagi lessee.

Dalam praktiknya, kegiatan finance lease dibagi lagi ke dalam dua bentuk:

  1. Direct finance lease, dalam kegiatan ini pihak lessor membeli barang modal atas permintaan lessee dan menyewakan barang tersebut kepada lessee. Dalam kegiatan ini yang dilakukan lessor hanyalah untuk memenuhi kebutuhan pihak lessee.
  2. Sales and lease back, dalam kegiatan ini piak lessee menjual barang modalnya kepada lessor untuk dilakukan kontrak sewa guna usaha atas barang tersebut. Metode ini digunakan untuk menambah modal kerja pihak lessee.

2. Melakukan sewa guna usaha tanpa hak opsi bagi lessee (operating lease)

Kriteria untuk operating lease yaitu apabila jumlah pembayaran pada masa leasing pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang dileasekan dan keuntungan bagi pihak lessor. Dan dalam perjanjian sewa guna usaha tidak memuat ketentuan mengenai hak opsi bagi lessee.

Dalam praktik kegiatan operating lease, pihak lessor sengaja membeli barang modal yang kemudian dileasekan pada pihak lessee. Biaya yang dikenakan lessee adalah biaya untuk memperoleh barang yang dibutuhkan lessee beserta bunganya.

Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan leasing, yaitu:

  1. Lessor, perusahaan leasing yang membiayai nasabah untuk memperoleh barang-barang modal.
  2. Lessee, nasabah yang memperoleh barang modal dengan mengajukan permohonan kepada perusahaan leasing.
  3. Supplier, pedagang yang menyediakan barang yang akan dileasing. Dalam hal ini pedagang juga dapat bertindak sebagai lessor.
  4. Asuransi, perusahaan yang akan menanggung risiko atas perjanjian lessor dan lessee. Jika lessee dikenakan biaya asuransi ketika terjadi sesuatu. Perusahaan asuransi ini lah yang akan menaggung risiko sesuai perjanjian terhadap barang yang dileasingkan.

Nah sudah cukup informasi mengenai perusahaan leasing, sekarang semakin paham ya mengenai leasing jadi semakin paham juga buat pilih mau jadi nasabah di perusahaan leasing mana ya kan?. Terimakasih semakin belajar semakin bermanfaat.

Artikel menarik lainnya:

  1. Contoh Bisnis Modal 10 Juta
  2. 6 Contoh Usaha Modal 5 Juta Yang Mudah di Lakukan
  3. 6 Jenis Investasi Modal Kecil Dengan Hasil Tinggi
  4. 8 Jenis Investasi Jangka Panjang Yang Paling Menguntungkan

Bagikan:

Sandi Ma'ruf

Tertarik dengan dunia keuangan. Sebagai kontributor di AKL. Lulusan Pendidikan Ekonomi Universitas Lampung.