Lembaga Pembiayaan : Pengertian, Jenis, Fungsi dan Contoh Produknya

Sandi Ma'ruf

Pengertian Lembaga Pembiayaan

Apa yang di maksud dengan Lembaga Pembiayaan? samakah dengan lembaga keuangan? apa saja fungsinya? simak penjelasannya berikut ini:

Pengertian Lembaga Pembiayaan

Istilah Lembaga Pembiayaan tentu saja sudah tidak asing lagi bagi kita, terutama bagi yang berkecimpung dalam dunia ekonomi baik praktisi maupun dalam dunia pendidikan.

[su_box title=”Apa itu Lembaga Pembiayaan?” box_color=”#ff4077″]Apa itu lembaga pembiayaan? Menurut Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 Lembaga Pembiayaan adalah baddan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal.

Lantas bagaimana dengan lembaga keuangan, berbedakah dengan lembaga pembiayaan?

[su_box title=”Apa itu Lembaga Keuangan?” box_color=”#ff4077″]Sebelumnya mari kita simak bersama apa sebenarnya lembaga keuangan itu, menurut SK Menkeu RI Nomor 792 Tahun 1990 pengertian Lembaga Keuangan adalah semua badan usaha yang bergerak di bidang keuangan dimana kegiatannya menghimpun dana dan menyalurkan dana kepada masyarakat, terutama untuk pembiayaan investasi pembangunan.

Jika kita melihat dari pengertian lembaga keuangan dan lembaga pembiayaan di atas, maka dapat dilihat dengan jelas bahwa perbedaan utamanya terletak pada kegiatannya.

Lembaga keuangan memiliki kegiatan untuk menghimpun dana sekaligus melakukan pembiayaan, sedangkan lembaga pembiayaan hanya berfokus pada kegiatan penyediaan dana (pembiayaan) atau penyediaan barang modal.

Hal ini dapat diartikan bahwa semua lembaga pembiayaan termasuk dalam lembaga keuangan, atau dengan kata lain lembaga keuangan memiliki arti yang lebih luas dibandingkan lembaga pembiayaan.

Lembaga pembiayaan pada umumnya berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi. Saham lembaga pembiayaan yang berbentuk Perseroan Terbatas dapat dimilki oleh Warga Negara Indonesia, Badan Hukum Indonesia, atau Badan Usaha Asing dan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia (usaha patungan antara Basan Usaha Asing dan Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia), dengan ketentuan kepemilikan saham oleh Badan Usaha Asing paling besar adalah 85% dari total Modal Disetor.

Jenis Lembaga Pembiayaan

Setelah kita belajar bersama tentang pengertian dasar dari lembaga pembiayaan, selanjutnya kita akan menelaah satu-persatu jenis-jenis dari lembaga pembiayaan. Menurut Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009, Lembaga pembiayaan meliputi:

1. Perusahaan Pembiayaan

Pengertian Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan usaha yang meliputi:

  1. Sewa Guna Usaha, sewa guna usaha atau leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran.
  2. Anjak Piutang, anjak piutang atau factoring adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pemebelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut.
  3. Pembiayaan Konsumen, pembiayaan konsumen atau consumer finace adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran.
  4. Usaha Kartu Kredit, kartu kredit atau credit card merupakan kegiatan pembiayaan untuk pembelian barang dan/atau jasa menggunakan kartu kredit.
  5. Perusahaan Modal Ventura, Perusahaan modal ventura atau venture capital company adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan/penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (investee company) untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk pernyataan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan/atau pembiayaan berdaarkan pembagian atas hasil usaha.  Kegiatan usaha perusahaan modal ventura meliputi:
  1. Penyertaan Saham, penyertaan saham atau equity participation
  2. Penyertaan melalui pembelian obligasi konversi atau quasi equity participation
  3. Pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha atau profit/revenue sharing

2. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur

Pengertian Perusahaan pembiayaan infrastruktur adalah badan usaha yang didirikan khusus untuk melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur. Kegiatan usaha perusahaan pembiayaan infrastruktur meliputi:

  1. Pemberian pinjaman langsung atau direct lending untuk pembiayaan infrastruktur
  2. Refinancing atas infrastruktur yang telah dibiayai pihal lain
  3. Pemberian pinjaman subordinasi (subordinated loans) yang berkaitan dengan pembiayaan infrastruktur.

Guna mendukung kegiatan usahanya, perusahaan infrastruktur dapat pula melakukan:

  1. Pemberian dukungan kredit (credit enhancement) termasuk penjaminan untuk pembiayaan infrastruktur
  2. Pemberian jasa konsultasi (advisory services)
  3. Penyertaan modal (equity investment)
  4. Upaya mencarikan swap market yang berkaitan dengan pembiayaan infrastruktur
  5. Kegiatan atau pemberian fasilitas lain yang terkait dengan pembiayaan infrastruktur setelah memperoleh persetujuan dari Menteri.

Lembaga pembiayaan yang telah dijabarkan di atas dilarang menarik dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, dan tabungan. Di dalam kegiatan usahannya lembaga pembiayaan dapat menerbitkan Surat Sanggup Bayar (Promissory Note) dengan memenuhi prinsip kehatia-hatian (prudential principles) yang telah diatur oleh Menteri Keuangan.

Fungsi Lembaga Pembiayaan

fungsi lembaga pembiayaan bagi masyarakat

Seperti halnya lembaga keuangan yang lainnya, lembaga pembiayaan memiki fungsi dan peranan yang amat penting demi menunjang perekonomian Indonesia, sekaligus guna menyerap tenaga kerja yang jumlahnya semakin meningkat tiap tahunnya. Fungsi dan peranan lembaga pembiayaan diantaranya:

Fungsi lembaga pembiayaan bagi masyarakat berfungsi untuk membantu masyarakat dari kalangan ekonomi menengah ke bawah agar terhindar dari jerat rentenir yang pada umumnya memberikan pinjaman dengan prosentase bunga yang relatif tinggi. Harapannya dengan adanya lembaga pembiayaan, pengusaha kecil dengan modal yang terbatas dapat menikmati kredit modal atau barang modal dengan syarat mudah dan bunga yang ringan.

Fungsi lembaga pembiayaan tidak hanya terbatas bagi masyarakat kalangan menengah ke bawah saja, akan tetapi dapat digunakan dalam bisnis terutama untuk pengembangan infrastruktur. Keberadaan lembaga pembiayaan ini sangatlah diperlukan, hal ini disebabkan tidak semua pengembang infrastruktur dan pelaku bisnis memiliki modal yang besar untuk menutup jumlah biaya yang tidak sedikit.

Melalui lembaga pembiayaan, harapannya para pelaku bisnis di bidang pengembangan infrastruktur ini dapat memperoleh tambahan dana pinjaman dalam bentuk pinjaman dana talangan, dana proyek dan sejenisnya, sehingga keterbatasan modal dan dana tidak lagi menjadi masalah bagi pelaku bisnis dan pengembang infrastruktur.

Sebagai alternative dalam memberikan pembiayaan yang potensial guna menunjang pertumbuhan ekonomi masyarakat, tentu saja lembaga pembiayaan memiliki peranan yang amat krusial bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat dan bangsa ini, selain itu lembaga pembiayaan juga mengemban peran penting dalam bidang pembangunan seperti menampung aspirasi dan minat dari masyarakat.

Keikut sertaan lembaga pembiayaan bagi pembangunan dimana pelaku usaha dan masyarakat umum mengharapkan lembaga pembiayaan ini bisa mengatasi masalah yang vital terkait permasalahan keuangan dan permodalan, menjadikan lembaga pembiayaan amat dibutuhkan oleh seluruh lapisan masyarakat, para pelaku bisnis, maupun badan usaha yang berada di Indonesia.

Contoh dan Produk Lembaga Pembiayaan

contoh lembaga pembiayaan di indonesia

Seperti yang telah dijabarkan sebelumnya, bahwa lembaga pembiayaan memiliki tiga (3) jenis perusahaan yang berbeda satu sama lain dengan kegiatan usahanya masih-masih. Berikut akan kami ulas beberapa contoh kegiatan usaha dan produk dari perusahaan-perusahaan yang termasuk dalam lembaga pembiayaan.

1. Perusahaan Sewa Guna Usaha

Perusahaan-perusahaan diseluruh dunia menggunakan sewa guna usaha atau leasing ini untuk mendanai kendaraan, mesin, dan peralatan. Di negara-negara maju, pada umumnya investasi pribadi satu pertiganya dibiayai dengan leasing. Saat ini, negara berkembangpun sudah mulai menunjukkan pertumbuhan yang baik terkait pemanfaatan leasing.

Secara umum leasing dapat diartikan sebagai perjanjian antara lessor (perusahaan leasing) dengan lessee (nasabah) dimana pihak lessor menyediakan barang dengan hak penggunaan oleh lessee sebagai imbalan pembayaran sewa untuk jangka waktu tertentu. Dalam praktiknya transaksi keuangan perusahaan leasing dibagi dalam beberapa bentuk:

  1. Direct Finance Leasse, di dalam transaksi ini pihak lessor membeli barang modal atas permintaan lessee sekaligus menyewakan barang tersebut kepada lessee. Lessee dapat menentukan sendiri spesifikasi barang yang diinginkan termasuk harga dan suppliernya. Oleh karenanya dalam kasus ini, pihak lessor hanya memenuhi permintaan dan kebutuhan dari lessee saja.
  2. Sales and Lease Back, proses ini dilakukan dimana pihak lessee menjual barang modal kepada lessor untuk dilakukan kontrak sewa guna usaha. Metode ini biasanya dimanfaatkan guna menambah modal kerja lease. Sedangkan dalam operating lease dimana pihak lessor sengaja membeli barang modal untuk kemudian dileasekan kapada pihak lease. Biaya yang dikenakan adalah biaya keluaran guna memperoleh barang yang dibutuhkan oleh lessee berikut bunganya.

Ada banyak sekali contoh  perusahaan sewa guna usaha atau leasing di Indonesia yang terdaftar di OJK, diantaranya: Adira Finance, BCA Finance, BFI Finance, FIF, WOM, Otto Summit, Aditama Finance, dan sebagainya adalah contoh perusahan leasing konvensional. Kemudian untuk perusahaan leasing syariah di Indonesia diantaranya adalah: Al Ijarah Indonesia Finance, Amanah Finance, dan Citra Tirta Mulia.

2. Perusahaan Anjak Piutang

Sebuah perusahaan anjak piutang mendapatkan modal atau pembiayaan dari kegiatan pengelolaan, pembelian dan pengambil alihan piutang dari sebuah perusahaan.  Setidaknya ada empat perusahaan anjak pituang baik multinasional maupun lokal yang masih aktif di Indonesia, yaitu:

  1. Aditama Finance, merupakan sebuah perusahaan pembiayaan yang hadir menawarkan produknya berupa solusi anjak piutang dan sewa guna usaha atau finance lease.
  2. SG Finance, perusahaan ini awalnya hanya melayani pembiayaan atau modal dana pada alat berat dan truk untuk dana di sector perkebunan, infrastruktur, dan di sector pertambangan. Saat ini SG Finance berkembang menjadi perusahaan anjak piutang dan consumer finance.
  3. PT IFS Capital Indonesia, memberikan penyediaan jasa di bidang leasing untuk berbagai usaha kecil dan menengah di Indonesia, dan juga di bidang anjak piutang. IFSI kini telah menyediakan jasa bagi para importir dan eksportir di Indonesia.
  4. PT Tifa Finance, perusahaan ini berkfokus dan bergerak pada bidang sewa guna usaha, anjak piutang, dan pembiayaan konsumen.

3. Perusahaan Pembiayaan Konsumen

Perusahaan pembiayaan konsumen sebenarnya hampir sama sistem dan kegiatan usahanya dengan perusahaan leasing, yang membedakan ialah jika perusahaan leasing mereka berfokus pada penyediaan barang modal sedangkan perusahaan pembiayaan konsumen penyediaan barangnya bergantung pada kebutuhan dan keinginan konsumen dan bukan hanya barang modal. Contoh perusahaan yang berfokus pada pembiayaan konsumen dengan penyediaan barang-barang elektronik maupun kebutuhan rumah tangga yang dibayar secara kredit dan angsuran adalah PT Adira Quantum Multifinance.

4. Perusahaan Penerbit Kartu Kredit

Kartu kredit nampaknya sudah menjadi kartu wajib yang harus dimiliki oleh sebagain masyarakat Indonesia saat ini, hal ini disebabkan karena kartu kredit menjadi alternatif pembayaran yang cashless sehingga pengguna tidak perlu membawa uang tunai dalam jumlah banyak ketika bepergian atau berbelanja. Ada banyak sekali perusahaan-perusahaan dan lembaga-lembaga yang sudah menerbitkan kartu kredit. Setidaknya ada sekitar 20 bank penerbit kartu kredit di Indonesia, diantaranya yaitu:

BCA yang saat ini telah mengeluarkan sekitar 17 jenis kartu kredit yang dibedakan berdasarkan jumlah limit, fungsi, dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan penggunanya. Bank Mandiri, saat ini Bank Mandiri telah menerbitkan 15 jenis kartu kredit yang dibedakan berdasarkan limit, jaringan kartu (Visa atau Mastercard), dan fungsi yang dapat disesuaikan dengan penggunanya mulai dari kelas pemula hingga professional, dan bank-bank lainnya dengan jenis kartu kreditnya masing-masing.

5. Perusahaan Modal Ventura

Perusahaan modal ventura tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pembiayaan yang membantu dalam kesiapan dana dan modal, namun juga mencakup dalam perihal bantuan manajemen perusahaan. Setidaknya ada lima contoh perusahaan ventura yang masih aktif di Indonesia, yaitu:

  1. CyberAgent Venture, merupakan perusahaan modal ventura yang berasal dari Jepang. CyberAgent Venture bersama dengan east ventures bekontribusi terhadap tokopedia.
  2. 500 Startups, perusahaan 500 Startups sudah berkembang di Indonesia sejak tahun 2013 dan menjadi salah satu investor di Bukalapak. 500 Startups didirikan oleh orang-orang ternama seperti para staff facebook, paypal, dan google.
  3. East Ventures, perusahaan ini merupakan perusahaan modal ventura pertama di Indonesia yang didirikan sejak tahun 2010.
  4. IMJ, IMJ merupakan salah satu perusahaan modal ventura yang memberikan bantuan modal kepada para startup. Selain itu, IMJ  juga memberikan bantuan di bidang jasa akses internet, relasi pengembangan bisnis, dan pengembangan produk.
  5. Fenox Venture Capital, perusahaan ini menjadi salah satu perusahaan modal ventura yang cukup terkenal di kalangannya. Calon partner mereka akan terhubung langsung dengan perusahaan yang ada di Jepang dan di Silicon Valley, hal ini akan sangat membantu pertumbuhan dari perusahaan partner dan akan menentukan perbedaan perusahaan kecil, menengah, dan besar.

6. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur

Perusahaan pembiayaan infrastruktur yang ada di Indonesia salah satunya adalah PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (PT SMI), perusahaan ini merupakan BUMN dengan kepemilikan saham 100% milik Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Keuangan Republik Indonesia. PT SMI ini telah didirikan sejak 26 Februari 2009.

PT SMI memainkan peranan aktif dalam memfasilitasi pembiayaan infrastruktur di Indonesia, diantaranya melakukan kegiatan pengembangan proyek dan melayani jasa konsultasi untuk seluruh proyek yang tersebar di seluruh Indonesia. PT SMI membawa tugas guna mendukung agenda pembangunan infrastruktur pemerintah Indonesia melalui kemintraan dengan lembaga-lembaga  keuangan swasta dan/atau multilateral. Dengan demikian PT SMI ini berfungsi sebagai katalis dalam percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia.

Demikian uraian singkat tentang lembaga pembiayaan mulai dari pengertian, jenis, fungsi, contoh, dan produk dari beberapa lembaga pembiayaan yang ada di Indonesia. Semoga dapat memberikan tambahan pengetahuan bagi kita semua. Stay foolish and stay hungry, selamat membaca. (Eva Oktafikasari)

Oleh: Eva Okta

Bagikan:

Sandi Ma'ruf

Tertarik dengan dunia keuangan. Sebagai kontributor di AKL. Lulusan Pendidikan Ekonomi Universitas Lampung.