13 Produk Produk Bank Syariah (Penjelasan Lengkap)

Sandi Ma'ruf

produk bank syariah 2

Bank syariah dalam menjalankan pembiayaan sebagai lembaga keuangan adalah sesuai dengan prinsip syariah. Sehingga mempunyai jenis produk perbankan atau produk-produk bank syariah sendiri.

Berikut ini juga akan diberikan perbedaan antara produk dan layanan bank syariah dan bank konvensional.

Berikut pertanyaaan yang sering ditanyakan kepada penulis, tentang produk dan jasa Bank Syariah.

  1. Penghimpunan dana bank syariah itu seperti apa ?
  2. Produk pembiayaan bank syariah itu apa saja ? dan yang terakhir adalah
  3. Jasa bank syariah itu melayani transaksi yang bagaimana ?
  4. Apa contoh produk bank syariah ?

Beberapa pertanyaan tersebut akan coba penulis jabarkan dibawah ini. Semoga bermanfaat.

produk dan prinsip bank syariah

Produk Penghimpunan Dana Bank Syariah

1. Prinsip Mudharabah

Pengertian mudharabah adalah perjanjian antara dua pihak dimana pihak pertama sebagai pemilik dana / sahibul mal dan pihak kedua sebagai pengelola dana / mudharib, untuk mengelola suatu kegiatan ekonomi.

Dengan menyepakati nisbah bagi hasil bank syariah atas keuntungan yang akan diperoleh, sedangkan kerugian yang timbul adalah resiko pemilik dana.

Sepanjang tidak terdapat bukti bahwa mudharib melakukan kecurangan atau tindakan yang tidak amanah (misconduct).

Berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada mudharib maka mudharabah dibedakan menjadi:

[su_tooltip style=”green” position=”south” title=”Prinsip”][su_button]
Mudharabah Mutlaqah dimana mudharib diberikan kewenangan sepenuhnya untuk menentukan pilihan investasi yang dikehendaki,
Mudharabah muqayyaddah dimana arahan investasi ditentukan oleh pemilik dana sedangkan mudharib bertindak sebagai pelaksana/pengelola.
[/su_button][/su_tooltip]

2. Prinsip Wadiah

Pengertian wadiah adalah titipan berupa dana atau benda oleh pihak pertama/nasabah (pemilik) kepada pihak penerima titipan yang harus dijaga dan sewaktu-waktu bisa diambil kembali titipan tersebut.

Penitip akan dikenakan tarif atau biaya penitipan.

Berdasarkan kewenangannya, wadiah dibedakan menjadi dua jenis yaitu:

[su_tooltip style=”green” position=”south” title=”Prinsip”][su_button]
Wadiah Ya Dhamamah artinya penerima titipan berhak menggunakan dana/barang yang dititipkan tanpa berkewajiban memberikan imbalan.
Wadiah Yad Al Amanah artinya barang titipan tidak boleh pergunakan atau diambil manfaatnya. Jika terjadi kerusakan saat penitipan, pihak penerima titipan tidak dibebani tanggung jawab.
[/su_button][/su_tooltip]

Baca Juga: Pengertian, Prinsip Dan Landasan Hukum Bank Syariah Sesuai UU 10/98

Produk Pembiayaan Bank Syariah

A. Prinsip Jual Beli

1. Prinsip Murabahah

Pengertian Murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyaakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati penjual dan pembeli.

2. Prinip Istishna

Pengertian istishna adalah jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan yang telah disepakati dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan.

3. Prinsip Salam

Pengertian salam adalah akad jual beli muslam fiih (barang pesanan) dengan penangguhan pengiriman oleh muslim ilaihi (penjual) dan pelunasannya dilakukan segera sebelum muslam fiih diterima sesuai dengan syarat tertentu.

Baca juga : 20 Contoh Jasa Layanan Bank (Produk Perbankan Lengkap)

B. Prinsip Ujroh

4. Prinsip Ijarah

Pengertian ijarah adalah kegiatan penyewaan suatu barang oleh pemilik ma’jur (objek sewa) dan musta’jir (penyewa) untuk mendapatkan imbalan yaitu pendapatan sewa.

Apabila terdapat perjanjian pengalihan pemilikan ada akhir masa sewa disebut Ijarah mumtahiya ni tamlik (IMBT) atau sama dengan operating lease pada bank konvensional.

5. Prinsip Qardh

Pengertian qardh adalah pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.

C. Prinsip Bagi Hasil

6. Prinsip Musyarakah

Pengertian Musyarakah adalah perjanjian beberapa pihak untuk menyertakan modal dalam suatu kegiatan ekonomi dan pembagian keuntungan atau kerugian sesuai dengan porsi (nisbah) yang disepakati di awal.

Baca juga : Perbedaan Akuntansi Syariah dan Akuntansi Konvensional

Produk Jasa Layanan Bank Syariah

perbedaan produk bank syariah dan bank konvensional

1. Wakalah

Pengertian Wakalah adalah akad pemberian kuasa dari pihak muwakil (pemberi kuasa) kepada pihak wakil (penerima kuasa/bank) untuk melaksanakan suatu tugas dari pemberi kuasa. Contohnya: transfer, penagihan utang baik kliring atau inkaso.

2. Hawalah

Pengertian hawalah adalah akad pengalihan utang dari satu pihak yang berhutang kepada pihak lain yang akan menanggung atau membayarnya.

3. Sharf

Pengertian sharf adalah pertukaran atau akad jual beli dengan suatu valuta dengan valuta asing, penentuan harga berdasarkan kesepakatan sesuai harga pasar saat pertukaran.

Baca juga : Daftar Bank Syariah Terbaik di Indonesia dan Jenis Tabungannya

4. Kafalah

Pengertian kafalah adalah akad pemberian jaminan yang diberikan oleh pihak penjamin (kaafil/bank) kepada makful (penerima jaminan) dan penjamin yang bertanggungjawab atas pemenuhan suatu kewajiban yang menjadi hak penerima jaminan.

5. Rahn

Pengertian rahn adalah akad penyerahan barang/harta (marhun) dari nasabah (rahin) kepada bank (murtahin) sebagai jaminan dari seluruh atau sebagian hutang.

Berdasarkan uraian diatas, maka produk perbankan islam dalam praktiknya dapat diringkas sebagai berikut:

produk bank syariah 3

Demikianlah pembahasan Produk Produk Bank Syariah.
Semoga bermanfaat dan jangan lupa berbagi.

Bagikan:

Sandi Ma'ruf

Tertarik dengan dunia keuangan. Sebagai kontributor di AKL. Lulusan Pendidikan Ekonomi Universitas Lampung.