Bank Syariah : Prinsip Dan Landasan Hukum Sesuai UU 10/98

Sandi Ma'ruf

pengertian prinsip dan landasan hukum bank syariah

Dalam dunia Perbankan, kita dapat mengenal bank berdasarkan fungsinya yaitu bank sentral dan bank umum, berdasarkan cara menentukan harganya, yaitu bank syariah dan bank konvensional.

Fungsi bank syariah tidaklah jauh berbeda dengan bank konvensional, contohnya, sebagai penyedia jasa pembayaran, pengelola investasi dan tambahannya yaitu berupa fungsi sosial seperti pengelolaan dana zakat, penerima serta penyalur dana kebijakan.

Dalam artikel ini:

Pengertian Bank Syariah Menurut Para Ahli

Pengertian bank adalah suatu badan atau lembaga yang kegiatannya menghimpun dana dari pihak ketiga (masyarakat) dalam bentuk simpanan dan kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat, dalam bentuk kredit dan jasa lainnya dalam rangka upaya meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Pengertian bank syariah adalah bank yang aktivitas atau kegiatan keuangannya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara islam.

Bank syariah berdiri atas prakarsa oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sekitar tahun 18-20 Agustus 1990.

Bank syariah adalah lembaga keuangan (bank) yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah islam dan menurut jenisnya, bank syariah terdiri dari Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Syariah. (UU 21/2008)

Baca juga: perbedaan bank syariah dan konvensional

Landasan Hukum Bank Syariah

Pengertian dan landasan hukum bank syariah

Dapat kita lihat digambar bahwa landasan hukum bank syariah berawal dari UU No 7/92 tentang perbankan yang hanya mengatur tentang perbankan secara konvensional, kemudian Bank Syariah sendiri dalam system operasinya UU tersebut dijadikan sebagai landasan hukumnya ditambah Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 1992 tentang Bank berdasarkan Bagi Hasil.

Baca juga: Sistem Bagi Hasil Bank Syariah

Yang terakhir, Undang Undang nomor 7 telah dilakukan perubahan dan menghasilkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 sebagai landasan hukum bank syariah.

“Dalam pasal 1 butir 3, UU No 10 tahun 1998 disebutkan bawa: Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang didalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran

Jadi dengan adanya UU No 10 tahun 1998 tersebut, bank umum dibolehkan untuk menjalankan :

  1. System konvensional atau
  2. System syariah atau
  3. System konvensional dan cabang syariah

Baca juga: produk-produk bank syariah

Prinsip Bank Syariah

Prinsip syariah lebih terang dijelaskan pada pasal 1 butir 13 UU menyebutkan sebagai berikut:

Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara Bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah.

Diantaranya :

  1. pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah),
  2. pembiayaan berdasarkan penyertaan modal (musyarakah),
  3. prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah),
  4. atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah)
  5. atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihal bank oleh pihal lain (ijarah wa iqtina)

Demkianlah pembahasan Pengertian, Prinsip Dan Landasan Hukum Bank Syariah Sesuai UU 10/98.
Semoga mudah dipahami dan bermanfaat bagi pembaca.

Baca juga: prinsip dasar ekonomi syariah

Bagikan:

Sandi Ma'ruf

Tertarik dengan dunia keuangan. Sebagai kontributor di AKL. Lulusan Pendidikan Ekonomi Universitas Lampung.