Firma, CV dan PT Adalah : Perbedaan, Kelebihan dan Kekurangan

Sandi Ma'ruf

Perbedaan Firma, CV dan PT yang mendasar adalah dari kepemilikannya, ada yang wajib dimiliki WNI (Warga Negara Indonesia) atau boleh beranggotakan WNA (Warga Negara Asing).

Selain itu jumlah modal awal yang disertakan dan jenis usaha juga membedakan ketiga jenis badan usaha di atas.

Simak definisi, kelebihan dan kekurangan masing-masing badan usaha Firma, CV dan PT berikut ini.

Pengertian Firma

Pengertian firma adalah “bersama” yaitu nama orang (sekutu) yang digunakan sebagai nama perusahaan.

Firma adalah suatu persekutuan/perseorangan yang dibentuk supaya dapat menjalankan suatu perusahaan dibawah nama bersama para anggota/sekutunya, dan bertanggung jawab secara tidak terbatas dan sendiri-sendiri kepada pihak ke 3.

Di dalam firma, para sekutu/anggota yang memiliki kekuasaan tertinggi.

Setiap anggota/sekutu firma bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan, artinya semua anggota harus ikut bertanggung jawab kepada semua perikatan persekutuan firma, meskipun firma tersebut dibuat oleh anggota/sekutu yang lain.

Dari penjelasan hal tersebut, lingkungan para anggota firma seringkali cenderung tidak luas atau terbatas, contohnya hanya terbatas pada keluarga atau teman/sahabat karib yang bisa saling mempercayai.

Kelebihan Firma

Kebaikan dan kekurangan firma menurut Sri Wilujeng (2006) dalam buku “Pengantar Bisnis” diantaranya kebaikan-kebaikannya sebagai berikut:

  1. Prosedur pendirian firma yang relatif murah.
  2. Kemampuan finansial cenderung lebih besar sebabnya adalah dari gabungan modal beberapa orang yang sehingga mudah dalam memperoleh kredit.
  3. Status hukum yang lebih jelas terutama jika didirikan dengan akta otentik.
  4. Keputusan bersama dan diadakan pertimbangan antara para firma, dengan demikian diharapkan akan mendapatkan keputusan yang lebih baik.
  5. Dapat diadakan pembagian kerja diantara para firma menurut keahlian dan kecakapan dari masing-masing firma.

Kekurangan Firma

Kelemahan-kelemahan firma diantaranya adalah;

  1. Tanggung jawab yang tidak terbatas para anggota/sekutu terhadap hutang perusahaan.\
  2. Kontinuitas (keberlangsungan) perusahaan tidak terjamin, apa sebabnya? jika seseorang firma keluar, otomatis firma menjadi bubat.
  3. Wewenang yang sama. Artinya wewenang dibagi pada beberapa orang dimana masing-masin firma adalah pemilik dan pimpinan perusahaan.
  4. Mengandung bahaya adanya kemungkinan bahwa firma tidak mematuhi peraturan atau persetujuan yang telah disepakati.

Berakhirnya firma menurut Ismail Solihin (2007) dalam buku “Pengantar Bisnis” adalah sebagai berikut:

 Firma akan berakhir apabila jangka waktu yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir.

Baca juga : Holding Company : Contoh dan Proses Pembentukan 

Perseroan Komanditer (Commanditaire Venootschap/CV)

Pengertian Perseroan Komanditer (Commanditaire Venootschap/CV) adalah persekutuan yang untuk menjalankan suatu perusahaan yang telah didirikan antara satu orang atau lebih dimana sebagian dari anggota bertanggung jawab secara terbatas dan sebagian sekutu lainnya bertanggung jawab secara tidak terbatas.

Macam-macam perseroan komanditer (CV)

Menurut Ismail Solihin dalam bukunya Pengantar Bisnis (2006) memiliki dua macam sekutu diantaranya sebagai berikut:

  1. Sekutu komplementer (complementary partner) adalah sekutu yang aktif menjadi pengurus dalam persekutuan.
  2. Sekutu komanditer (silent partner) adalah sekutu pasif yang tidak ikut mengurus persekutuan.

Kelebihan Perseroan Komanditer (CV)

Adapun kebaikan dan kekurangan perseroan komanditer (CV) dalam buku Pengantar Bisnis menurut Sri Wilujeng, kebaikan-kebaikannya diantaranya sebagai berikut:

  1. Pendiriannya relatif mudah.
  2. Lebih banyak modal yang dapat dikumpulkan
  3. Kemampuan untuk mendapatkan kredit lebih baik manajemen dapat diversifikasi kan
  4. Kesempatan ekspansi lebih banyak.

Kelemahan CV

Kelemahan-kelemahan perseroan komanditer (CV) diantaranya meliputi:

  1. Sebagai sekutu/anggota tidak memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas.
  2. Masa hidup tidak tentu, dan rawan konflik sekutu komplementer.
  3. Kekuasaan dan pengawasan kompleks karena ada dua jenis keanggotaan.
  4. Sukar untuk menarik kembali ke investasinya, terutama bagi sekutu komplementer.

Perseroan Terbatas (PT)

Pengertian perseroan terbatas (PT) adalah suatu badan hukum yang terdiri atas perjanjian dengan melakukan kegiatan usaha dengan modal tertentu dibagi dalam saham.

Para pemilik/pemegang saham tersebut mempunyai tanggung jawab yang terbatas pada jumlah nominal dari saham yang dimilikinya.

Saham adalah sertifikat/surat berharga yang menunjukkan sebagai tanda bukti seseorang pernah menyetorkan modal ke dalam sesuatu PT untuk menjadi pemilik PT yang bersangkutan.

Macam-Macam Perseroan Terbatas

Menurut Sri Wiludjeng dalam bukunya pengantar bisnis diantaranya adalah sebagai berikut

  1. PT Tertutup adalah PT yang sahamnya dimiliki oleh orang-orang tertentu saja (saham atas nama).
  2. PT Terbuka adalah PT yang saham-sahamnya bisa dimiliki tiap orang (saham atas tunjuk).
  3. PT Kosong adalah PT yang sudah tidak menjalankan kegiatannya dan bisa dijual untuk beroperasi kembali.
  4. PT Asing adalah PT yang didirikan di luar negeri.
  5. PT Domestik adalah PT yang akan melakukan investasi di Indonesia didirikan di Indonesia dan tunduk pada hukum yang ada di Indonesia.
  6. PT Perseorangan adalah PT yang semua sahamnya jatuh pada satu orang saja.

Kelebihan Perseroan Terbatas (PT)

Menurut Sri Wiludjeng (2006) dalam bukunya Pengantar Bisnis diantaranya kebaikan-kebaikannya diantaranya sebagai berikut:

  1. Kemungkinan untuk hidup dalam jangka panjang sebagai badan hukum dapat menjamin pemegang saham.
  2. Terbatasnya tanggung jawab pemilik dimana kerugian ditanggung terbatas pada jumlah modal/investasi yang ditanam dalam perusahaan.
  3. Pembagian kepemilikan dalam jumlah kecil menarik penanaman modal dari segala lapisan masyarakat.
  4. Saham sudah diperjualbelikan.
  5. Mudah menarik modal dalam jumlah yang besar sehingga memudahkan perusahaan untuk mengadakan ekspansi.
  6. Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan modal secara efisien.

Kekurangan PT

Kelemahan-kelemahan Perseroan Terbatas (PT) diantaranya meliputi:

  1. Kesulitan atau biaya pembentukannya yang relatif tinggi.
  2. Bebannya tinggi harus mengadakan laporan pajak pada pemerintah.
  3. Memberlakukan izin khusus untuk mengadakan usaha tertentu.
  4. Kurangnya hubungan-hubungan perseorangan antara para pemilik disebabkan karena: 1). Adanya pemilik yang tinggal didaerah lain. 2). Manajemen yang terdiri dari orang-orang yang dibayar kemungkinan tidak memiliki tanggung jawab penuh ataupun kurangnya kesetiaan terhadap perusahaan.
  5. Tidak ada alat-alat yang efektif untuk melindungi kepentingan pemegang saham.
  6. Tak ada rahasia mengenai penjualan keuntungan dilaporkan pada pemegang saham sehingga ini dapat digunakan oleh pesaing.

Perbedaan CV, Firma dan PT

perbedaan firma dan pt

1. Hukum usaha

Perbedaan PT, Firma dan CV yang pertama adalah bentuk usaha badan hukumnya. PT memiliki badan hukum sedangkan CV dan Firma tidak.

Sehingga PT memang status perusahaan untuk badan usaha yang besar. Sedangkan jika kamu ingin mendirikan usaha pemula, bisa memulai mendirikan Firma atau CV karena biaya pendiriannya juga murah.

Proses pendirian PT harus langsung disahkan oleh Kementrerian Hukum dan Ham sedangkan pendaftaran CV bisa melalui Sistem Administrasi Badan Usaha Kemenkumham.

2. Modal awal usaha

Modal awal adalah harta atau aset yang dimiliki oleh perusahaan di awal pendiriannya.

Modal awal untuk pendirian PT diatur di dalam Undang-Undang dengan minimal Rp 50 juta dengan 25% atau 12.5 juta sebagai aset perusahaan.

Sedangkan modal awal pada CV ditentukan sendiri oleh pendirinya, dan tidak diatur nilainya di Undang-Undang.

Modal CV tersebut akan berdampak pada keuntungan yang didapat masing-masing penyerta modal. Semakin besar modal yang disetorkan, semakin besar keuntungan yang didapat.

3. Status kepemilikan

Status kepemilikan CV adalah minimal 2 orang warga negara Indonesia. CV tidak bisa didirikan oleh warga negara asing.

Status kepemilikan PT adalah minimal 2 orang dan boleh untuk warga asin. Jika keduanya merupakan WNA maka harus memenuhi aturan PMA (Perusahaan Milik Asing), sedangkan jika hanya salah satu warga asing, bisa mengikuti prosedur pendirian PT yang umum.

4. Jenis usaha

Jenis usaha yang bisa dilakukan PT sangat luas, meliputi kontraktor, perdagangan, jasa angkutan, pelayaran hingga pertambangan.

Sedangkan jenis usaha CV terbatas yaitu kontraktor, industri, perdagangan, pertanian, percetakan dan jasa.

5. Struktur organisasi

Struktur organisasi adalah pihak yang menjalankan kegiatan usaha dan bertanggung jawab terhadap perusahaan. 

Struktur kepengurusan di PT bisa diljalnkan oleh petinggi (direksi) hingga bawahan. Pengambilan keputusan di PT melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Kepemilikan di Commanditaire Vennootschap (CV) terdiri dari mitra aktif dan mitra pasif. Namun struktur kepengurusan di CV hanya bisa dilakukan oleh mitra aktif, bukan mitra pastif.

6. Pajak yang dikenakan

Pajak yang dikenakan kepada perusahaan CV dan PT berbeda, baik pajak penjualan, pajak bangunan, pajak tunjangan dan jenis pajak lainnya.

Pajak yang dibebankan kepada jenis perusahaan PT selain objek pajak di atas, juga termasuk dividen,

Sedangkan CV dikenakan pajak untuk laba usaha.

7. Nama perusahaan

Penulisan nama usaha yang terdaftar sebagai PT, harus mencantumkan PT atau singkatan Perseroan Terbatas. Sedangkan CV tidak wajib mencantumkan tulisan CV pada nama usahanya.

Nama CV juga tidak memiliki hak paten, sehingga sangat mungkin sama dengan CV milik orang lain.

Berbeda dengan PT yang harus unik dan tidak boleh sama dengan nama perusahaan PT lain.

8. Cara mendirikan perusahaan

Cara mendirikan PT umumnya memiliki prosedur yang panjang dan persyaratan lebih banyak. Karena harus disetujui langsung oleh Menteri Hukum dan Ham.

Berbeda dengan cara mendirikan CV yang lebih mudah, karena hanya mengajukan lewat Sistem Administrasi Badan Usaha Kemenkumham.

Demikianlah Pengertian Dan Perbedaan Firma, CV, PT Serta Kelebihan Dan Kekurangannya, Semoga bermanfaat bagi menambah wawasan kita. Terimakasih banyak atas kunjungannya. 🙂

Bagikan:

Sandi Ma'ruf

Tertarik dengan dunia keuangan. Sebagai kontributor di AKL. Lulusan Pendidikan Ekonomi Universitas Lampung.

Leave a Comment