Firma : Pengertian, Karakteristik, Ciri, Cara Pendirian dan Dasar Hukum

Sandi Ma'ruf

Firma merupakan jenis persekutuan usaha yang dilakukan oleh beberapa perusahan dengan tujuan mendapatkan modal untuk mengembangkan usaha.

Persekutuan Firma juga bisa didirikan dengan hanya modal kepercayaan masing-masing anggota Firma.

Di dalam firma tidak ada pembagian harta kekayaan antara milik perusahaan dan pribadi. Jadi bagaimana Firma mengatur itu semua? Simak pembahasan berikut.

Pengertian Firma Menurut Para Ahli

Firma adalah venootschap onder Firma (dalam bahasa belanda) yang artinya perserikatan dagang antara beberapa perusahaan.

Firma juga sering disebut sebagai Fa, yaitu sebuah bentuk persekutuan guna menjalankan usaha anatara dua orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama.

Manulang

Pengertian firma menurut Manulang adalah persekutuan yang menjalankan usaha atau perusahaan dengan menggunakan nama bersama.

Prof Sukardono

Persekutuan Firma adalah kerjasama terikat dengan perdata khusus sesuai dengan pasal 16 KUHD yaitu, menjalankan perusahaan dengan pemakaian nama bersama dan bertanggungjawab atas seluruh perikatan dengan firma.

UU Hukum Dagang

Pengertian Persekutuan Firma adalah berdasarkan Pasal 16 KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) adalah setiap perusahaan yang dibangun atau didirikan dibawah nama bersama atau Firma sebagai nama/ brand/ merek yang dipakai untuk berdagang bersama-sama guna menjalankan suatu perusahaan.

Pemilik Firma adalah terdiri atas sekelompok orang (bersekutu). Kemudian dari setiap anggota persekutuan masing-masing menyetorkan kekayaan pribadi ,yaitu sesuai dengan yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.

Baca juga tentang Perbedaan Firma, CV dan PT serta kelebihan dan kekurangannya.

Ciri Ciri Firma

Ciri-Ciri Firma

Suatu persekutuan dapat dikatakan sebagai Firma apabila diketahui ciri-cirinya diantaranya meliputi:

  1. Firma adalah persekutuan yang didirikan oleh lebih dari satu orang di dalam suatu perjanjian.
  2. Setiap anggota persekutuan (yang tercatat dalam akta pendirian) masing-masingnya wajib memasukkan berupa uang atau barang ke dalam perusahaan dibawah satu nama.
  3. Membagi keuntungan secara adil kepada seluruh anggota Firma.
  4. Pendirian firma tidak membutuhkan akta pendirian.
  5. Seluruh anggota sepenuhnya memiliki tanggung jawab bersama kepada pihak ketiga.
  6. Pendirian firma harus dilakukan dengan akta notaris (karena sebagai persyaratan untuk pendirian)
  7. Mengikat persero lain kepada pihak ketiga.
  8. Setiap persero, memiliki wewenang bertindak atas nama firma untuk mengadakan perjanjian atau mengeluarkan uang terhadap pihak ketiga. Asal dengan ketentuan/ dasar hukum Firma.

Baca juga ciri ciri perusahaan multinasional.

Karakteristik Firma

1. Saling mewakili (Mutual Agency)

Karakteristik firma yang pertama adalah Saling mewakili.

Artinya setiap anggota Firma yang menjalankan usaha, maka secara tidak langsung anggota tersebut mewakili anggota Firma yang lain.

2. Umur terbatas (Limited Life)

Struktur anggota pada FIrma menentukan keberlangsungan hidup Firma. Artinya, Firma memiilki umur terbatas, sebab Firma dinyatakan bubar apabila terdapat anggota Firma yang keluar.

Namun jika ada anggota pengganti, maka Firma masih bisa dinyatakan tetap beroperasi.

3. Tanggung jawab terhadap kewajiban Firma tak terbatas (Unlimited Liability)

Modal Firma berasal dari modal awal masing-masing anggota Firma. Ketika Firma punya kewajiban terhadap kreditur.

Sedangkan modal Firma tidak cukup untuk membayar kewajiban tersebut, maka tanggung jawab pelunasannya dibebankan kepada setiap anggota.

4. Kepemilikan kemitraan (Ownership of an Interest a Partnership)

Karakterisitk selanjutnya bermakna, modal yang disetorkan anggota Firma menjadi kekayaan bersama. Jika ada pengeluaran biaya yang berkaitan dengan usaha Firma, harus melalui persetujuan anggota lainnya.

Kekayaan Firma berasal dan dipengaruhi oleh:

  • Setoran modal pemilik
  • Penambahan modal
  • Pengambilan pribadi (prive)
  • Penambahan dari laba usaha
  • Pengurangan dari kerugian usaha

Pengelolaan laporan keuangan Firma diserahkan kepada tim akuntan profesional yang ditunjuk bersama.

Pembagian Keuntungan Firma

Dalam Pasal 1633 sampai dengan Pasal 1635 KUHPerdata telah diatur perihal pembagian keuntungan dan kerugian dalam persekutuan Firma yang diperjanjikan dan yang tidak diperjanjikan di antara pada sekutu.

Dalam perihal cara pembagian keuntungan dan kerugian diperjanjikan oleh sekutu, pembagian tersebut sebaiknya diatur dalam perjanjian pendirian persekutuan.

Bisa dengan menetapkan batasan, misalnya Firma tidak diperbolehkan memberikan seluruh keuntungan hanya kepada salah satu pihak saja, atau hanya kepada seorang sekutu saja.

Juga boleh diperjanjikan apabila seluruh kerugian ditanggung hanya oleh salah satu sekutu saja. Tidak diperbolehkan pula menetapkan pembagian keuntungan oleh pihak ketiga.

Catatan: “Jika tidak diperjanjikan tentang cara pembagian keuntungan dan kerugian, maka pembagian keuntungan bisa berdasarkan pada pemasukan secara adil dan seimbang.

Atau dengan menyamakan antara sekutu yang hanya memasukkan tenaga kerja saja dengan sekutu yang menyetorkan uang atau benda (harta) yang paling sedikit.

Kelebihan Firma

  1. Mudah mendapatkan modal besar dibandingkan usaha perseroan.
  2. Proses pendirian lebih mudah.
  3. Kepedulian lebih anggota, karena memiliki modal disertakan.

Kekurangan Firma

  1. Tanggung jawab hutang perusahaan dibebankan ke semua anggota.
  2. Kerugian usaha Firma ditanggung bersama.
  3. Kelangsungan hidup Firma bisa terganggu karena ada anggota yang keluar.
  4. Rawan perselisihan karena keputusan bisnis berdasarkan keputusan bersama.

Cara Mendirikan Firma

Syarat Pendirian Firma

Proses pendirian Firma berdasarkan KUHD dan KUHPerdata. Dalam pasal 22 KUHD disebutkan bahwa:

  1. Persekutuan Firma harus didirikan dengan akta otentik. Artinya Firma tidak memungkinkan atau dikhawatirkan untuk disangkalkan kepada pihak ketiga bila akta otentik tersebut tidak ada.
  2. Kemudian selanjutnya, setelah akta pendirian dibuat maka harus kita daftarkan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri di daerah tempat dimana Firma akan didirikan/berkedudukan. Dalam pasal 23 KUHD dan pasal 28 KUHD.
  3. Selanjutnya akta pendirian tersebut diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Catatan:

“Selama akta pendirian belum di umumkan atau di daftarkan, berdasarkan Pasal 29 KUHD adalah Firma akan dianggap pihak ketiga akan sebagai persekutuan umum yang menjalankan segala macam usaha dan didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.

Serta semua sekutu berwenang menandatangani berbagai surat untuk Firma ini seperti yang dimaksud dalam pasal tersebut”.

Isi Akta Pendirian Firma

Pasal 26 KUHD menyebutkan isi ikhtisar resmi akta pendirian Firma yang harus memuat 5 hal di bawah ini, diantaranya sebagai berikut:

  1. Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para sekutu Firma.
  2. Pernyataan Firmanya, yaitu berisi tentang kriteria Firma yang menunjukan bahwa persekutuan itu umum atau hanya terbatas pada suatu cabang khusus perusahaan tertentu. Apabila Firma tersebut hanya terbatas pada suatu cabang khusus maka perihal ini hartus dijelaskan dengan menunjukan cabang khusus itu.
  3. Penunjukan para sekutu yang tidak diperkenankan bertanda tangan atas nama Firma.
  4. Saat mulai berlakunya persekutuan dan saat berakhirnya.
  5. Dan selanjutnya, bagian-bagian dari perjanjiannya pada umumnya harus menyatakan tentang penentuan hak-hak pihak ketiga terhadap para sekutu.

[su_service title=”Tahukah Kamu ? Persekutuan Firma adalah perusahaan yang tidak berbadan hukum.” icon=”icon: lightbulb-o”]

Pada praktiknya sebagai perusahaan, Persekutuan Firma adalah perusahaan yang tidak berbadan hukum, mengapa? Karena firma hanya memenuhi unsur/syarat materil, tetapi yang berupa pengesahan atau pengakuan dari Negara yang berupa peraturan perundang-undangan sebagai unsur/syarat formalnya tidak ada. Hal ini lah yang menyebabkan Persekutuan Firma bukan menjadi persekutuan berbadan hukum.  

Kriteria Pajak Firma

CV atau Firma sebagai sebuah badan usaha wajib untuk mendaftarkan NPWP yang terpisah dengan kewajiban pajak para pemiliknya.

Keuntungan usaha yang menjadi penghasilan dari Firma atau CV akan dikenakan pajak dan dilaporkan CV atau Firma sebagai Wajib Pajak.

Sedangkan, penghasilan seorang penanam modal (investor) pada CV atau Firma adalah penghasilan berupa pembagian laba.

Meskipun penghasilannya dari pembagian laba, namun investor juga bisa memperoleh penghasilan tambahan apabila aktif menjalankan usaha karena akan mendapatkan penghasilan lain seperti gaji atau tunjangan-tunjangan lainnya.

Baca juga:

  1. Sejarah Bank Pemerintah Indonesia Beserta Tahun Pendirian
  2. 8 [Bahasan] Materi Pengantar Akuntansi Dasar dan Penjelasannya

Cara Membubarkan Firma

Dalam Pasal 1646 sampai dengan Pasal 1652 KUHPerdata dan Pasal 31 sampai dengan Pasal 35 KUHD isinya mengatur pembuibaran Persekutuan Firma. Berdasarkan Pasal 1646 KUHPerdata, terdapat 5 hal yang menyebabkan bubar atau berakhirnya Persekutuan Firma diantaranya adalah:

  1. Jangka waktu Firma telah berakhir sesuai yang telah ditentukan dalam akta pendirian;
  2. Musnahnya barang atau telah selesainya usaha yang dijalankan persekutuan Firma;
  3. Adanya pengunduran diri dari sekutunya atau pemberhentian sekutunya;
  4. Salah seorang sekutu meninggal dunia atau berada di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit.
  5. Adanya kehendak dari seorang atau beberapa orang sekutu;

Baca juga pengertian persero.

Sekutu Firma

Sekutu yang ada dalam Persekutuan Firma hanya terdapat satu macam sekutu saja, yaitu sekutu komplementer atau Firmant.

Sekutu komplementer akan bertanggungjawab pribadi untuk keseluruhan apabila mengadakan hubungan hukum dan menjalankan perusahaan dengan pihak ketiga.

Ketentuan yang disebutkan dalam Pasal 17 KUHD menyatakan bahwa Anggaran dasar harus ditegaskan apakah diantara para sekutu ada yang tidak diperkenankan bertindak keluar untuk mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga.

Seorang sekutu yang seandainya sudah diberikan wewenang atau tidak diberi wewenang oleh Firma, yaitu wewenang secara pribadi untuk mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga, namun hal ini tidak menghilangkan sifat tanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan seperti yang diatur dan disebutkan dalam Pasal 18 KUHD.

Itulah tadi pembahasan mengenai Apa Itu Firma ? Cara Mendirikan Firma, Dasar Hukum Dan Ciri-Cirinya. Semoga bermanfaat menambah wawasan kita semua. Sekian dan terimakasih banyak atas kunjungannya. 🙂

Bagikan:

Sandi Ma'ruf

Tertarik dengan dunia keuangan. Sebagai kontributor di AKL. Lulusan Pendidikan Ekonomi Universitas Lampung.

Leave a Comment