BUMN dan BUMS adalah badan usaha yang mempunyai tujuan yang sama yaitu untuk mencari keuntungan. Perbedaan BUMN dan BUMS yang paling mendasar adalah terletak pada status kepemilikannya. BUMN adalah badan usaha yang kepemilikan sebagian besarnya dimiliki oleh negara, sedangkan BUMS adalah badan usaha yang sepenuhnya milik individu atau kelompok.
Definisi BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
BUMN adalah badan usaha yang dijalankan, diatur dan dikelola oleh negara. Negara bertanggung jawab atas semua keputusan bisnis dan pengelolaan struktur perusahaan BUMN. BUMN memiliki tiga jenis perusahaan yaitu Perusahaan Perseroan, Perusahaan Jawatan dan Perusahaan Umum.
Baca juga ciri BUMN dan BUMS.
Perusahaan perseroan (Persero)
Perusahaan persero adalah badan usaha milik negara yang modalnya 51% milik pemerintah dan sisanya adalah berdasarkan kepemilikan saham. Tujuan perusahaan persero didirikan adalah menyediakan atau menjual barang dan jasa, untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya. Bentuk perusahaan perseroan adalah PT (Perseroan Terbatas).
Perusahaan jawatan
Perusahaan jawatan adalah perusahaan BUMN yang jenis usahanya di bidang pelayanan masyarakat dan sumber modalnya berasal dari pemerintah. Contoh perusahaan jawatan adalah RS Cipto Mangunkusumo, PT KAI (Kereta Api Indonesia) dan Perjan RS Jantung Harapan Kita.
Perusahaan umum
Perusahaan umum adalah badan usaha milik pemerintah yang bisnisnya di bidang pengelolaan sarana umum. Contoh perusahaan umum adalah Perum DAMRI Perum Pegadaian dan perum ANTARA.
Definisi BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
BUMS adalah badan usaha yang dijalankan dan dikelola oleh individu maupun kelompok swasta atau secara mandiri. Baik modal, struktur perusahaan dan keputusan bisnis, semuanya diatur oleh individu atau kelompok yang memilikinya. Pada pelaksanaannya, negara juga tetap berpengaruh terhadap perusahaan swasta, seperti untuk pinjaman modal, menerbitkan aturan dan urusan pajak.
Badan usaha milik swasta memiliki beberapa jenis perusahaan yaitu, Perusahaan Perseorangan, Perseroan Terbatas dan Persekutuan.
Baca juga kelebihan dan kekurangan BUMN dan BUMS.
Perbedaan BUMN dan BUMS

1. Perbedaan BUMN dan BUMS berdasarkan status kepemilikannya
BUMN sepenuhnya dimiliki oleh negara, sedangkan BUMS dimiliki oleh individu atau kelompok swasta yang dikelola secara mandiri.
2. Berdasarkan tujuan pendirian
BUMN dan BUMS sama-sama menjalankan usaha untuk mendapatkan keuntungan. Namun perbedaan BUMN dan BUMS berdasarkan tujuan pendiriannya adalah, tujuan BUMS adalah perusahaan perorangan yang murni untuk mencari keuntungan, sedangkan tujuan BUMN untuk membangun ekonomi nasional, menambah pemasukan negara, supaya negara bisa terus menjalankan pemerintahan dan melayani warga negaranya agar semakin sejahtera.
3. Berdasarkan jenis usahanya
Jenis usaha BUMN biasanya berkaitan dengan pekerjaan yang vital, misalnya keamanan negara, pengelolaan sumber daya alam yang masif dan besar yang berdampak secara nasional dan di bidang pelayanan masyarakat.
Jenis usaha BUMS biasanya berkaitan dengan bisnis tradisional seperti pengolahan lahan, produksi kebutuhan rumah tangga dan produksi kendaraan transportasi dan mesin.
4. Berdasarkan penyertaan modal
Modal BUMN yang utama berasal dari anggaran pemerintah dan kekayaan negara yang dipisahkan. Namun di berbagai jenis perusahaan BUMN modalnya juga berasal dari saham yang diperjualbelikan di pasar modal dan berasal dari obligasi.
Yang menggunakan modal 100% dari negara adalah Perusahaan Umum, sedangkan Persero modalnya 51% milik negara dan sisanya dalam bentuk saham.
Modal BUMS yang utama berasal dari pemilik perusahaan dan dari kelompok perusahaan pendirinya. Modal BUMS juga berasal dari :
- dividen atau laba ditahan
- penjualan saham
- tabungan pemilik dan beberapa perusahaan kelompok
- investasi
- pinjaman pada lembaga keuangan
- pinjaman pemerintah
5. Berdasarkan struktur organisasinya
BUMN dipimpin oleh orang-orang yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai pengurus atau direktur. Proses perekrutan karyawan di perusahaan BUMN biasanya melalui pembukaan lowongan untuk publik seperti perusahaan swasta pada umumnya. Karyawan atau orang yang bekerja di BUMN bukan sebagai bagai PNS (Pegawai Negeri Sipil), karena mereka digaji berdasarkan kinerja dan keuntungan dari perusahaan BUMN di tempatnya bekerja. Berbeda dengan PNS yang digaji menggunakan APBN.
Tabel Perbedaan BUMN dan BUMS
Perbedaan | BUMN | BUMS |
---|---|---|
Status kepemilikan | Milik negara/pemerintah | Milik Individu/kelompok swasta |
Tujuan pendirian | Mendapat keuntungan dan membangun perekonomian nasional | Mencari keuntungan sebesar-besarnya |
Penyertaan modal | Kekayaan negara yang dipisahkan, saham dan obligasi | Modal pemilik, saham, laba ditahan dan investasi |
Jenis usaha | Pengolahan sumber daya alam yang masif (gas, mineral dan tambang) dan pelayanan masyarakat | Pelayanan masyarakat, produksi barang kebutuhan rumah tangga, kerjasama dengan BUMN |
Struktur organisasi | Dipilih oleh negara/pemerintah | Ditunjuk oleh pemilk dan rapat manajemen |
Struktur organisasi pada perusahaan BUMS dibentuk berdasarkan musyawarah atau status kepemilikannya yang terbesar, contohnya pendiri perusahaan tersebut. Jadi setiap keputusan bisnis dan pergantian kepemimpinan murni berasal dari manajemen perusahaan BUMS sendiri.