APBN dan APBD : Pengertian, Fungsi & Mekanisme Penyusunan

Sandi Ma'ruf

Tahukah Anda, menurut CNBC Indonesia, pendapatan Negara Indonesia tahun 2019 ini mengalami kenaikan Rp. 11,6 triliun, dari total Rp. 2,233,2 triliun. Sebuah angka yang fantastis bukan ?

https://www.cnbcindonesia.com/news/20190906120552-4-97592/ini-postur-sementara-apbn-2020-yang-disepakati-banggar-dpr

Anggaran sebanyak itu akan digunakan untuk membiayai kegiatan negara kita. Untuk lebih rincinya, simak artikel berikut ini :

Pengertian APBN dan APBD 

Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 1 menjelaskan yang dimaksud dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Berdasarkan Permendagri No.13 Tahun 2006, APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Baca juga : Ciri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Fungsi dan tujuan APBN dan APBD

Terdapat enam fungsi APBN dan APBD, sebagai berikut :

1. Fungsi otorisasi

APBN adalah anggaran publik yang dibuat dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat. APBN berfungsi untuk mengelola negara atau daerah.

Fungsi ini menjadi dasar untuk negara/daerah dalam pelaksanaan pendapatan dan pengeluaran pada tahun yang direncanakan.

2. Fungsi perencanaan

APBN/APBD dibuat sebagai pedoman untuk merencanakan kegiatan pada tahun anggaran yang direncanakan.

3. Fungsi pengawasan

APBN/APBD menjadi pedoman penyelenggaraan kegiatan sudah sesuai dengan ketentuan atau belum.

4. Fungsi alokasi

fungsi ini dapat dikatakan sebagai penyediaan barang publik (sektor pembangunan).

APBN/APBD itu bersumber dari pajak, kemudian dialokasikan untuk membangun sarana umum yang nantinya bisa memacu pertumbuhan ekonomi. Contohnya adalah adanya pembangunan MRT (Mass Rapid Transit).

5. Fungsi distribusi

Dana yang akan digunakan itu tidak boleh terpusat di satu sektor atau daerah saja. Memang saat ini masih terjadi ketimpangan atau prinsip keadilan belum dijalankan secara maksimal.

Tapi, lambat laun di kemudian hari nanti, teman-teman kita yang ada di Papua, bisa saja merasakan transportasi massal seperti Commuter Line atau bahkan MRT.

6. Fungsi stabilisasi

Adanya APBN/APBD dapat menyetabilkan keadaan ekonomi. Contohnya begini, ketika harga barang dan jasa naik, pemerintah akan menaikkan pajak. Dengan begitu jumlah uang yang beredar akan berkurang dan harga-harga bisa normal kembali.

APBN yang berfungsi sebagai pedoman pengeluaran dan penerimaan negara memiliki tujuan melaksanakan kegiatan kenegaraan yang pada akhirnya mencapai kemakmuran masyarakat.

Begitu juga dengan APBD, tujuan akhirnya supaya kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi di daerah semakin merata.

Simak juga : Kelebihan Serta Kekurangan BUMN dan BUMS

Sumber – Sumber Penerimaan Negara

Berikut beberapa sumber penerimaan negara :

1. Sumber pendapatan negara dari pajak

Penerimaan dari sektor pajak itu sendiri terbagi menjadi dua, yakni pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.

Beberapa pendapatan pajak dari dalam negeri antara lain : Pendapatan Pajak Penghasilan (PPh) Migas dan Nonmogas (pasal 21, 22, 23, 25/29, dan 26), Pendapatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pendapatan Cukai atas tembakau dan alkohol,

2. Sumber pendapatan negara non-pajak

Harta terlantar adalah harta peninggalan yang dianggap terlantar atau tidak ada seorangpun yang mengajukan klaim atasnya, denda yang dijatuhkan untuk kepentingan umum, dan retribusi dan iuran lainnya,

3. Sumber pendapatan negara dari hibah

Hibah adalah pemberian yang diberikan kepada pemerintah tapi bukan bersifat pinjaman.

Hibah sifatnya sukarela dan diberikan tanpa ada kontrak khusus. Dana bantuan yang didapat biasanya diperuntukkan bagi pembiayaan pembangunan.

Sumber pendapatan daerah :

  1. Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan ini sudah diatur dalam UU No.28 tahun 2009 pasal 2 yang membagi pajak daerah diperoleh pada tingkat provinsi dan pada tingkat kabupaten/kota.
  2. Dana Perimbangan. Dana ini bertujuan untuk menyetarakan kebutuhan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi. Dana perimbangan dapat dimaknai sebagai dana yang bersumber dari APBN.

Dana perimbangan itu sendiri terbagi menjadi 2, yakni dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dan dana alokasi khusus (DAK).

Jenis – jenis belanja negara

Pasal 11 Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara menetapkan klasifikasi jenis belanja negara terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Bunga, Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, Belanja Iain-Iain dan Belanja Daerah.

1. Belanja pegawai,

Merupakan pengeluaran yang merupakan kompensasi terhadap pegawai baik dalam bentuk uang atau barang, yang harus dibayarkan kepada pegawai pemerintah di dalam maupun di luar negeri baik kepada pejabat negara.

2. Belanja barang,

Merupakan pengeluaran untuk menampung pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan serta pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat dan belanja perjalanan.

3. Belanja modal,

Merupakan pengeluaran anggaran yang digunakan, dalam rangka memperoleh atau menambah aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi serta melebihi batasan minimal kapitalisasi aset tetap atau aset lainnya yang ditetapkan pemerintah.

4. Pembayaran bunga utang,

Merupakan pengeluaran pemerintah untuk pembayaran bunga (interest) yang dilakukan atas kewajiban penggunaan pokok utang (principal outstanding) baik utang dalam maupun luar negeri yang dihitung berdasarkan posisi pinjaman jangka pendek atau jangka panjang.

5. Subsidi,

Merupakan pengeluaran pemerintah berupa alokasi anggaran yang diberikan pemerintah kepada perusahaan negara, lembaga pemerintah atau pihak ketiga lainnya yang memproduksi, menjual, mengekspor atau mengimpor barang dan jasa untuk memenuhi hajat hidup orang banyak agar harga jualnya dapat dijangkau masyarakat.

6. Hibah,

Merupakan pengeluaran pemerintah berupa transfer dalam bentuk uang, barang atau jasa, bersifat tidak wajib yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan tidak mengikat serta tidak terus menerus kepada pemerintahan negara lain, pemerintah daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan serta organisasi internasional.

7. Bantuan sosial,

Merupakan transfer uang atau barang yang diberikan kepada masyarakat guna melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.

8. Belanja lain,

Merupakan pengeluaran/belanja pemerintah pusat yang sifat pengeluarannya tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos-pos pengeluaran diatas.

9. Belanja daerah,

Merupakan bagian belanja pemerintah pusat berupa pembagian dana APBN kepada pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang besarnya berdasarkan perhitungan-perhitungan berdasarkan kriteria-kriteria yang ditetapkan dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan.

Mekanisme penyusunan APBN

  1. APBN disusun menggunakan dasar rancangan UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) yang dibuat Presiden dibantu Menteri Keuangan,
  2. RUU APBN yang telah selesai dibuat,
  3. Diajukan kepada DPR,
  4. Apabila RUU APBN disetujui akan disahkan menjadi UU APBN dan
  5. Apabila RUU APBN ditolak harus direvisi kemudian diajukan lagi ke DPR.

Baca juga : Proses Penyusunan Anggaran Menyeluruh

Mekanisme penyusunan APBD

  1. Pemerintah daerah menyusun rancangan pendapatan dan belanja daerah (RAPBD),
  2. Pemerintah daerah mengajukan RAPBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.
  3. Dalam pembahasan RAPBN, pemerintah diwakili oleh tim anggaran eksekutif yang beranggotakan sekretaris daerah, Bappeda, dan pihak-pihak lain yang dianggap perlu.
  4. Sementara DPRD diwakili oleh panitia anggaran yang beranggotakan fraksi-fraksi di DPRD dan
  5. RAPBD yang disetujui DPRD diserahkan menjadi APBD berdasarkan peraturan daera untuk dilaksanakan.

Demikian penjelasan singkat mengenai APBN dan APBD, semoga bermanfaat dan menambah wawasan kita ya.

Bagikan:

Tags

Sandi Ma'ruf

Tertarik dengan dunia keuangan. Sebagai kontributor di AKL. Lulusan Pendidikan Ekonomi Universitas Lampung.

Leave a Comment