Syarat Membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) Perseorangan

Maila Niamas

Syarat Membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) Perseorangan

Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai syarat pembuatan SIUP  (Surat Izin Usaha Perdagangan), prosedur pembuatan SIUP  (Surat Izin Usaha Perdagangan), jenis-jenis SIUP  (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan masih banyak lagi secara lengkap.

Sebelum kita membahas semua itu secara lengkap, alangkah baiknya jika sobat mengetahui terlebih dahulu apa itu SIUP  (Surat Izin Usaha Perdagangan).

Definisi SIUP 

SIUP  (Surat Izin Usaha Perdagangan) adalah sebuah surat izin yang diberikan oleh pejabat atau menteri yang ditunjuk kepada seorang pengusaha yang akan menjalankan suatu usaha dalam bidang perdagangan ataupun jasa.

Jika sobat akan menjalankan usaha atau bisnis dalam bidang perdagangan, maka sobat dianjurkan untuk membuat SIUP  (Surat Izin Usaha Perdagangan) terlebih dahulu sebelum menjalankan bisnis sobat tersebut.

SIUP  (Surat Izin Usaha Perdagangan) merupakan salah satu dokumen yang diwajibkan baik bagi perseorangan maupun badan usaha yang akan menjalankan usaha dalam bidang perdagangan.

Pemegang SIUP  (Surat Izin Usaha Perdagangan)  tidak harus pedagangan yang memiliki skala yang besar, bagi sobat yang memiliki usaha perdagangan berskala kecil juga wajib untuk memiliki SIUP ini.

Tujuan dibuatnya SIUP adalah agar usaha sobat mendapatkan izin serta pengesahan dari pihak pemerintah secara pasti. Masalahnya tidak sedikit usaha yang mendapatkan masalah saat menjalankan usahanya tersebut.

Untuk itu ada beberapa syarat dan hal-hal lainnya yang perlu sobat ketahui saat ingin membuat SIUP  (Surat Izin Usaha Perdagangan).

Baca juga:

  1. Pengertian SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
  2. Peluang Usaha Ternak Menguntungkan dan Menghasilkan
  3. Ciri-Ciri (BUMN) dan (BUMS)

Syarat Membuat SIUP  (Surat Izin Usaha Perdagangan)

Dibawah ini merupakan syarat membuat SIUP  (Surat Izin Usaha Perdagangan) sebagai syarat administrasi untuk perusahaan perseorangan yaitu sebagai berikut :

  1. Fotocopy NPWP
  2. Neraca perusahaan
  3. SITU (Surat Keterangan Berdomisili)
  4. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemiliki perusahaan tersebut
  5. Materai senilai Rp 6.000,-
  6. Foto penanggung jawab perusahaan/pemilik perusahaan/direktur utama berukiran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar
  7. Mendaptakan izin lain yang berkaitan dengan usaha tersebut
  8. Fotocopy sertifikat tempat usaha atau surat sewa menyewa jika tempat usahanya tersebut menyewa milik orang lain
  9. Fotocopy bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)

Prosedur Membuat SIUP  (Surat Izin Usaha Perdagangan)

Dibawah ini merupakan prosedur-prosedur yang harus dilakukan saat sobat ingin membuat SIUP yaitu sebagai berikut :

  • Mengambil surat permohonan atau formulir pendaftaran pada kantor Dinas Perdagangan

Sobat sebagai permilik usaha tersebut bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Perizinan daerah setempat atau bisa datang ke Dinas Perdagangan. Jika sobat sedang sibuk, maka sobat bisa memberikan kuasa kepada orang lain untuk mewakili mengambil formulir pendaftaran atau surat permohonan tersebut.

  • Formulir pendaftaran diisi lalu ditandatangani

Formulir pendaftaran atau surat permohinan sudah disediakan oleh Dinas Perdaganga, maka sobat diharuskan mengissi formulir tersebut secara baik dan lengkap, kemudian sobat tandatangin diatas materai bernilai Rp 6.000,- oleh pemilik utama/direktur utama/penanggung jawab perusahaan tersebut. lalulangkah selanjutnya jika formulir sudah diisi secara baik dan lengkap maka di fotokopi sebanyak 2 rangkap dan digabung dengan berkas administrasi lainnya.

Jika sobat memberikan hak kuasa untuk orang lain, amka wajib melampirkan surat kuasa yang ditanda tangani oleh pemilik perusahaan/direktur utama/penanggung jawab perusahaan.

  • Membayar tarif pembuatan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

Pada tarif ini biasanya jumlahnya berbeda/beda pada setiap kabupaten atau kota madya dan diatur oleh Perda (Peraturan Daerah) tempatnya masing-masing.

  • Pengambilan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

Biasanya SIUP sudahbisa diambil dengan jangka waktu 2 minggu. Nanti jika SIUP sobat telah jadi, maka sobat akan dihubungi langsung oleh pihak petugas dan sobat bisa datang ke ke kantor tempat sobat dan mengambilnya

Jenis-Jenis SIUP  (Surat Izin Usaha Perdagangan)

SIUP  (Surat Izin Usaha Perdagangan) dibedakan menjadi 3kelompok berdasarkan besarnya modal dari pendirian usaha tersebut, yaitu sebagai berikut :

  • SIUP Besar

Biasanya SIUP besar ini memiliki modal usaha diatas Rp 500.000.000,-

  • SIUP Menengah

SIUP menengah ini memiliki modal usaha berkisar antara Rp 200.000.000,- sampai Rp 500.000.000,-

  • SIUP Kecil

Modal usaha pada SIUP kecil ialah lebih kecil atau sama dengan Rp 200.000.000,-

Fungsi SIUP  (Surat Izin Usaha Perdagangan)

Dibawah ini merupakan fungsi SIUP bagi pemilik usaha yaitu sebagai berikut :

  • Sebagai syarat yang akan digunakan agar dapat mengikuti proses lelang yang diselenggarakan oleh pemerintah.
  • Sebagai alat pengesahan usaha oleh pemerintah serta dengan begitu usaha yang dijalankan dapat sesuai dengan SIUP tersebut.
  • Jika pengusaha telah memiliki SIUP maka kegiatan ekspor dan impor akan berjalan dengan baik dan lancar.

Jika sobat sudah memiliki SIUP  (Surat Izin Usaha Perdagangan) ini maka perusahaan sobat sudah terdaftar secara resmi dan sobat dinyatakan sah dan resmi untuk menjalankan bisnis atau usaha sobat tersebut.

Jadi SIUP ini sangat berperan penting dalam penunjang usaha perdagangan sobat, karena dengan adanya SIUP  (Surat Izin Usaha Perdagangan) ini maka usaha perdagangan sobat akan berjalan dengan baik dan aman serta terhindar dari berbagai ancaman.

Demikianlah artikel diatas yang membahas mengenai Syarat Membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) Perseorangan. Semoga artikel ini dapat menambah pengetahun bagi sobat semua yaa.. Terimakasih atas kunjungannya!!

Kunjungi artikel terkait:

  1. 10 Usaha Yang Paling Laris Di Kampung/Desa
  2. Sumber Peluang Usaha Beserta Contoh Usahanya
  3. Pengertian Resiko Usaha, Jenis Jenis dan Contohnya
  4. Jenis-Jenis dan Contoh Usaha Waralaba
  5. Pengertian Concern dan Contohnya dalam Badan Usaha

Bagikan:

Comments are closed.