Joint Venture : Ciri, Contoh, Kelebihan dan Kekurangan

Sandi Ma'ruf

Yang menjadi bahasan kali ini adalah Pengertian joint venture dan contohnya, Apa itu joint venture?, Contoh joint venture, Kelebihan dan kekurangan joint venture, Hukum joint venture, Jangka waktu joint venture.

Semoga bermanfaat. 🙂

Pengertian Joint Venture Menurut Para Ahli

Pengertian joint venture adalah bentuk gabungan dari beberapa perusahaan dari berbagai negara yang berkerjasama dan menjadi satu perusahaan, untuk mencapai konsentrasi kekuatan ekonomi dan tanpa melihat besar atau kecilnya modal.

Kepengurusan Joint venture dipimpin oleh Dewan Direktur yang dipilih oleh para pemegang saham, dan pendiriannya harus mempunyai bentuk hukum PT (Perseroan Terbatas).

Pengertian joint venture agreement adalah istilah dari kontrak patungan atau terjemahan dari kata joint venture contract.

Perihal ini telah diatur dalam Undang-undang No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil yang juga disebut sebagai perjanjian kemitraan.

Maksud dari perjanjian kemitraan adalah kerjasama antara pengusaha kecil dan pengusaha menengah besar, bentuk nyata dari kerjasama ini meliputi tentang permodalan ataupun skill.

Menurut Peter Mahmud bahwa kontrak joint venture adalah “suatu kontrak atau perjanjian antara dua perusahaan guna mendirikan suatu perusahaan baru.

Perusahaan baru inilah yang kemudian disebut sebagai perusahaan joint venture.”

Menurut Erman Rajagukguk bahwa joint venture agreement adalah “suatu bentuk kerjasama antara pemilik modal nasional dengan modal asing yang didasari pada suatu kontraktual (perjanjian).”

Baca juga : Contoh Badan Usaha

Ciri Joint Venture

Ciri-ciri dari gabungan perusahaan atau joint venture ini diantaranya meliputi:

  1. Perusahaan baru yang didirikan oleh beberapa perusahaan lain secara bersama-sama,
  2. Di Indonesia, Joint venture merupakan kerjasama antara perusahaan domestik dan asing,
  3. Modalnya berupa saham yang diperoleh atau disediakan oleh perusahaan pendiri dengan perbandingan tertentu dari setiap perusahaannya,
  4. Kekuasaan dan hak suara didasarkan pada banyak saham masing-masing perusahaan pendiri,
  5. Kekuasaan dan hak suara didasarkan pada banyak saham masing-masing perusahaan pendiri,
  6. Perusahaan pendiri Joint venture tetap memiliki eksistensi dan kebebasan masing-masing,
  7. Resiko ditanggung secara bersama-sama antara masing-masing partner melalui perusahaan yang berlainan.

Kelebihan

Kelebihan dari Joint Venture diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Sekutu lokal lebih memahami tentang keadaan lingkungan dimana perusahaan Joint Venture didirikan seperti misalnya adat istiadat, kebiasaan dan Lembaga kemasyarakatan di lingkungan setempat.
  2. Sekutu lokal mungkin memiliki teknologi yang cocok untuk lingkungan setempat.
  3. Akses ke pasar modal negara tuan rumah dapat dipertinggi oleh hubungan dan reputasi sekutu lokal.

Kekurangan

Kekurangan dari Joint Venture diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Jika salah dalam memilih sekutu maka akan meningkatkan resiko politik yang dihadapi.
  2. Adanya harga transfer produk atau komponen akan menimbulkan konflik kepentingan antara kedua belah pihak.
  3. Dapat terjadi perbedaan pandangan antara sekutu lokal dengan perusahaan.

Baca juga : Contoh Perusahaan Umum

Pengaturan Joint Venture

Peraturan pemerintah Indonesia yang mengatur tentang regulasi Joint Venture diantaranya meliputi:

  1. Pasal 23 UU Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.
  2. PP Nomor 20 Tahun 1994 tentang Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang Didirikan dalam Rangka Penanaman Modal Asing.
  3. PP Nomor 17 Tahun 1992 jo. PP Nomor 7 Tahun 1993 tentang Pemilik Saham Perusahaan Penanaman Modal Asing.
  4. SK Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 15/SK/1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang Didirikan dalam Rangka Penanaman Modal asing.

Jenis Kontrak

  1. Joint Venture Domestic
  2. Joint Venture Internasional

[su_service title=”Tahukah Kamu ? ” icon=”icon: lightbulb-o”]
Menurut pasal 8 ayat (1) SK Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 15/SK?1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang Didirikan dalam Rangka Penanaman Modal Asing, yang wajib mendirikan perusahaan Joint Venture adalah pada bidang-bidang usaha berikut ini:

  1. Pelabuhan
  2. Produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum
  3. Telekomunikasi
  4. Pelayanan
  5. Penerbangan
  6. Air minum
  7. Kereta api umum
  8. Pembengkit tenaga atom
  9. Mass media

    Manfaat Joint Venture

    Menurut Raaymakers, manfaat dari kontrak Joint Venture:

    1. Pembatasan resiko
    2. Pembiayaan
    3. Menghemat tenaga
    4. Rentabilitas
    5. Kemungkinan optimasi know-how
    6. Kemungkinan pembatasan konkurensi (saling ketergantungan)

    Baca juga : Contoh Perusahaan Multinasional di Indonesia

    Bentuk dan Substansi Kontrak Joint Venture

    Menurut Raaysmaker, unsur-unsur pokok yang perlu termuat dalam kontrak Joint Venture:

    1. Uraian tentang pihak-pihak di dalam kontrak
    2. Pertimbangan atau konsiderans
    3. Uraian tentang tujuan
    4. Waktu
    5. Ketentuan-ketentuan perselisihan
    6. Organisasi dari kerjasama
    7. Pembiayaan
    8. Dasar penilaian
    9. Hubungan khusu antara partner dan perusahaan Joint Venture
    10. Peralihan saham
    11. Bentuk hukum dan pilihan hukum
    12. Pemasukan oleh partner
    13. Para Pihak dan Objek dalam Kontrak Joint Venture :

    Faktor PMA wajib mengadakan usaha patungan (Joint Venture) dengan perusahaan domestic dikarenakan usaha ini tergolong sangat penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.

    Namun disisi lain, terdapat bidang-bidang yang dilarang untuk penanaman modal asing yaitu yang berkaitan dengan pertahanan Negara seperti misalnya, produksi alat-alat peledak, mesiu, senjata dan peralatan perang.

    Objek dari kontrak Joint Venture adalah adanya kerja sama patungan antara perusahaan penanaman modal asing (PMA) dengan warga Negara Indonesia dan/atau bahan hukum Indonesia.

    Pihak-pihak yang terkait dalam kontrak Joint Venture adalah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dengan badan hukum Indonesia atau warga Negara Indonesia.

    Badan hukum Indonesia ini meliputi BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), perusahaan PMDN, perusahaan Non-PMA/PMDN, Koperasi dan perusahaan PMA.

    Jangka Waktu Kontrak Joint Venture

    Dalam PP Nomor 20 Tahun 1994, terhitung sejak perusahaan berproduksi komersial, penanaman modal asing diberikan izin usaha untuk jangka waktu 30 tahun.

    Jangka waktu kontrak dituangkan dalam kontrak Joint Venture dan ditentukan oleh para pihak terkait.

    Penyelesaian Sengketa

    Hukum yang berlaku pada kontrak Joint Venture adalah hukum Negara Indonesia. Disamping itu, apabila sengketa tidak bisa diselesaikan oleh para pihak, maka langkah selanjutnya adalah harus tunduk dengan ketentuan International Chambers of Commerce (ICC).

    Contoh Perusahaan Joint Venture di Indonesia

    1. PT Aneka Petroindo Raya
    2. Nestle Indofood Citarasa Indonesia
    3. PT Moda Integrasi Transportasi Jabodetabek
    4. PT Kino Malee Indonesia
    5. Sharp dan Sony
    6. PT Pusri dan NPCI

    Itulah tadi penjelasan tentang Pengertian Joint Venture, Ciri-Ciri, Contoh Serta Kelebihan dan Kekurangannya. Semoga bermanfaat untuk kita semua.

    Terimakasih atas kunjungannya. 🙂

Bagikan:

Sandi Ma'ruf

Tertarik dengan dunia keuangan. Sebagai kontributor di AKL. Lulusan Pendidikan Ekonomi Universitas Lampung.

Leave a Comment