8 Contoh Perusahaan Umum dan Persero di Indonesia

Sandi Ma'ruf

Contoh Perum dan Persero mungkin sudah sering kamu temukan di lingkungan. Pasalnya kedua jenis perusahaan tersebut memiliki aktivitas bisnis yang berdampingan dengan masyarakat.

Ya, Perum merupakan Badan Usaha Milik Negara sepenuhnya, sedangkan Persero adalah perusahaan Negara yang memiliki kepemilikan saham sebagian di masyarakat.

Tipe perusahaan ini umumnya memiliki jenis bisnis seperti bidang energi dan listrik, lembaga keuangan, transportasi dan pengelolaan sumber daya alam.

Pengertian Perusahaan Umum

Perusahaan Umum (Perum)adalah perusahaan unit bisnis negara yang dikuasai oleh pemerintah seluruh modal dan kepemilikannya.

Perum bertujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik, untuk melayani masyarakat umum dan mencari keuntungan atau profit oriented yang berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan.

Perum dikelola oleh negara, dan status pegawainya adalah sebagai pegawai negeri. Organ Perum diantaranya adalah Menteri, Direksi, dan Dewan Pengawas.

Pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Dewan Pengawas ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan dan mekanisme perundang-undangan.

Setelah tahun buku Perum ditutup, dalam kurun waktu 5 bulan Direksi wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri untuk memperoleh pengesahan.

Laporan tahunan ini harus ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan Dewan Pengawas.

Baca juga : Contoh BUMN di Indonesia

Contoh Perum (Perusahaan Umum)

1. Perum Pegadaian

contoh perusahaan umum perum

Perusahaan umum pegadaian adalah satu-satunya badan usaha yang secara resmi memiliki izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan yang berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat berdasarkan hukum gadai di Indonesia. (sumber: wikipedia).

Pegadaian adalah contoh perum

Gadai adalah hak yang bisa diperoleh seseorang yang mempunyai piutang dari suatu barang bergerak.

Barang bergerak tersebut diserahkan oleh orang yang menggadaikan barang (penghutang) kepada pihak yang berpiutang (orang/lembaga yang memberikan dana kepada penghutang).

Ketika hutang tidak terlunasi, maka barang bergerak tersebut menjadi milik pihak yang berpiutang atau berhak menggunakan barang bergerak yang dijaminkan tersebut.

2. PNRI (Perum Percetakan Negara Republik Indonesia)

Percetakan Negara Republik Indonesia atau disingkat PNRI adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang percetakan. (sumber: wikipedia).

PNRI termasuk contoh perum yang memiliki produk percetakan seperti buku rapot, surat suara pemilu, berita negara, laporan tertinggi negara dan forumulir sensus.

3. Perum Damri

contoh perusahaan umum damri

Damri adalah singkatan dari Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia dalam EYD adalah Jawatan Angkutan Motor Republik Indonesia.

Perum Damri adalah contoh perum di Indonesia yang bertugas menyelenggarakan angkutan penumpang dan barang diatas jalan (darat) dengan menggunakan kendaraan bermotor.

Damri dibentuk berdasarkan Maklumat Kementerian Perhubungan RI No.01/DAMRI/46 tanggal 25 November 1946.  (sumber: wikipedia).

4. Perum Perhutani

contoh perusahaan umum perhutani

Perum Perhutani adalah perusahaan umum yang bertugas dan berwenang dalam menyelenggarakan perencanaan, pengurusan, pengusahaan dan perlindungan hutan di wilayah kerjanya.

Perum Perhutani merupakan Badan Usaha Milik Negara di Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1972 yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1978.

Selanjutnya ditetapkan kembali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1986 dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003 dan hukum yang berlaku saat ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2010. (sumber: wikipedia).

Baca juga : Contoh Perusahaan Sekuritas

Ciri Perum

Ciri-ciri Perum sebagai Badan Usaha Milik Negara adalah diantaranya meliputi:

  1. Melayani kepentingan masyarakat umum.
  2. Pekerjaannya adalah pegawai perusahaan swasta.
  3. Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
  4. Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
  5. Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
  6. Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. Artinya, perusahaan umum (PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
  7. Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public.

Pengertian Perusahaan Persero

Persero adalah salah satu jenis Badan Usaha yang dikelola oleh Negara. Persero didirikan dengan tujuan yang hampir sama dengan perusahaan umum yaitu pertama mencari keuntungan dan kedua adalah memberi pelayanan kepada umum.

Modal pendiriannya seluruhnya atau sebagian berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Kepemilikan saham Persero sebagian besar atau setara 51% harus dikuasai oleh pemerintah.

Persero dituntut untuk dapat memberikan produk barang maupun jasa yang terbaik agar produk output yang dihasilkan tetap laku dan terus-menerus mencetak keuntungan karena Persero diharapkan dapat memperoleh laba yang besar.

Baca juga : Contoh Perusahaan Multinasional

Organ atau Perangkat Persero

Organ atau perangkat dalam Persero diantaranya adalah RUPS, Direksi, dan Komisaris. Ketentuan dan prinsip persero yang berlaku diatur dalam UU No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.

Menteri bertindak selaku RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), kepemilikan saham persero yang dimiliki oleh negara dan negara bertindak selaku pemegang saham.

RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik di dalam maupun diluar pengadilan.

Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.

Baca juga : Nila Perusahaan

Ciri-Ciri Persero

Ciri-ciri Persero adalah:

  1. Dipimpin oleh seorang direksi,
  2. Tujuan utamanya mencari keuntungan (Komersial),
  3. Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta,
  4. Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero),
  5. Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden,
  6. Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham,
  7. Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang,
  8. Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris,
  9. Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah,
  10. Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas,
  11. Tidak memperoleh fasilitas negara,
  12. Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh menteri dengan memperhatikan perundang-undangan,
  13. Tujuan utama memperoleh keuntungan,
  14. Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata,
  15. RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan,
  16. Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan.

Baca juga : Contoh Perusahaan Asuransi

Contoh Persero

1. PT KAI (KAI)

PT KAI (Kereta Api Indonesia) adalah persero yang memiliki usaha transportasi kereta api. Saham perusahaan ini adalah KAI.

Jenis angkutan yang dimuat oleh PT KAI bukan hanya untuk penumpang, melainkan untuk barang peti kemas, semen, batu bara, pupuk dan kereta cepat.

Saat ini unit bisnisnya sebagian besar berada di Pulau Jawa. Dari ujung Provinsi Banten di Anyer, hingga ujung Provinsi Jawa Timur di Banyuwangi.

Sedangkan di daerah regional ada di Pulau Sumatera, meliputi Padang, Medan, Lampung dan Palembang.

2. PT Waskita Karya (WSKT)

Bagi yang sering lewat jalan tol, fly over dan sejenisnya, pasti sudah tidak asing dengan nama dan logo Waskita. 

Waskita adalah persero yang bergerak di bidang konstruksi dan pembangunan. Sebagai perusahaan negara, kebanyakan proyek infrastruktur di Indonesia, dibangun oleh Waskita.

Bahkan perusahaan ini membangun proyek di beberapa tempat ekstrim seperti Jembatan Kelok 9, Bandara Internasional, PLTU, Badan Tenaga Nuklir Indonesia dan masih banyak lagi.

3. PT Jasa Marga (JSMR)

Perusahaan Jasa Marga Persero bergerak di bidang pengusahaan jalan tol. Jumlah proyek jalan tol yang telah dikerjakan mencapai 1.6 ribu kilometer.

Perusahaan ini bukan hanya membangun jalan, melainkan juga mengurusi hal yang berkaitan dengan tol, seperti sistem pembayaran. Maka saat ini kita bisa menikmati pembayaran menggunakan kartu e tol.

Selain jalan tol, perusahaan ini memiliki anak usaha yang bergerak di bidang properti, kereta cepat dan pemeliharaan jalan.

4. PT Adhi Karya (ADHI)

Selain Waskita, ada perusahaan BUMN Persero yang bergerak di bidang konstruksi yakni PT Adhi Karya. Perusahaan ini merupakan perusahaan konstruksi pertama yang melantai di Bursa Efek Indonesia.

Proyek yang terkenal dari perusahaan ini adalah stasiun LRT Jabodebek dan Sistem Penyediaan Air Minum di Dumai.

Itulah tadi penjelasan mengenai Pengertian Perusahaan Umum, Persero Serta Ciri-Ciri, Tujuan Dan Contohnya.

Semoga bermanfaat menambah wawasan kita semua. Terimakasih banyak atas kunjungannya. ๐Ÿ™‚

Bagikan:

Sandi Ma'ruf

Tertarik dengan dunia keuangan. Sebagai kontributor di AKL. Lulusan Pendidikan Ekonomi Universitas Lampung.

Leave a Comment