Pengertian Badan Usaha, Jenis-Jenis, Fungsi dan Bentuknya

Sandi Ma'ruf

Pengertian Badan Usaha, Jenis-Jenis, Fungsi dan Bentuknya

Usaha adalah kegiatan untuk mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan mendapatkan kesejahteraan. Dalam dunia ekonomi dinamakan kegiatan ekonomi.

Pengertian Badan Usaha

Badan usaha adalah organisasi yang dibentuk untuk melakukan aktifitas bisnis, pekerjaan amal atau penjualan produk dan jasa.

Badan usaha dibentuk sesuai dengan hukum pembentukan perusahaan.

Badan usaha bisa berbentuk ke struktur bisnisnya.

Bentuk-Bentuk Badan Usaha di Dunia

1. Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan adalah badan usaha yang dimiliki oleh individu atau satu keluarga.

Keuntungan perusahaan perseorangan diantaranya:

  1. Tidak perlu melaporkan bisnis ke negara, minimal ke administrasi desa setempat.
  2. Pengurusan pajak yang mudah.
  3. Tidak memerlukan ada dokumen-dokumen khusus seperti perusahaan.
  4. Jika mendapat keuntungan besar sepenuhnya milik pribadi.

2. Firma

Kemitraan adalah badan usaha yang dimiliki lebih dari satu orang. Ada 2 jenis mitra, mitra umum adalah pemilik yang mengelola dan bertanggung jawab atas bisnis. Mitra khusus adalah investor.

3. Persekutuan Komanditer (CV)

Persekutuan komanditer adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih.

Pihak satu adalah pihak yang memiliki modal.

Pihak dua adalah pihak yang menjalankan perusahaan.

4. Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan terbatas adalah badan hukum yang menjalankan bisnis yang modalnya dari saham beberapa individu. Badan hukum ini adalah penggabungan karakteristik dari perusahaan, kemitraan dan kepemilikan tunggal.

Bentuk Badan Usaha di Indonesia

Bentuk Badan Usaha di Indoensia berdasarkan Jenis Kegiatannya

Badan usaha jika dilihat dari kegiatan yang dilakukan dapat dibagi menjadi badan usaha agraris, ekstraktif, perdagangan, industri, dan jasa.

  1. Badan Usaha Agraris

Badan usaha agraris adalah badan mengelola sumber daya alam untuk menghasilkan suatu barang tertentu. Misalnya perkebunan kelapa sawit, peternakan ikan, perkebunan teh, dan peternakan lembu.

  1. Badan Usaha Ekstraktif

Badan usaha ekstraktif adalah badan yang kegiatannya mengambil apa yang telah dihasilkan oleh sumber daya alam.

Alam telah menyediakan bahan-bahan tambang, antara lain hasil hutan dan hasil laut, pertambangan minyak bumi.

Contoh usaha ekstraktif: penangkapan hasil ikan laut, perusahaan pengambilan rotan, perusahaan perkayuan, bahkan tambang minyak di tengah lautan.

  1. Badan Usaha Perdagangan

Badan usaha perdagangan adalah badan usaha yang membeli dan menjual kembali suatu barang tanpa mengubah bentuknya. Contohnya pasar swalayan atau pasar tradisional.

  1. Badan Usaha Industri

Badan usaha industri adalah badan usaha yang mengolah bahan baku menjadi barang jadi atau bahan siap pakai atau sering disebut juga dengan perusahaan manufaktur.

Contoh: barang produksi seperti benang untuk bahan baku bagi industri kain, atau bisa juga barang konsumsi seperti pakaian, sepatu.

  1. Badan Usaha Jasa

Badan usaha jasa adalah badan usaha yang memberikan pelayanan dan kemudahan dalam rangka memenuhi kebutuhan.

Contoh jasa pengangkutan barang dari suatu daerah ke daerah lainnya (ekspedisi), jasa perbankan, konsultan, dan lain-lain.

Badan Usaha di Indonesia berdasarkan Sumber Kepemilikan Modalnya

  1. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Gambar contoh BUMN
Gambar contoh BUMN

BUMN adalah suatu unit usaha yang seluruh modal atau sebagian besarnya berasal dari anggaran khusus kekayaan negara (yang dipisahkan), yang diprioritaskan untuk kemakmuran rakyat, dengan membuat suatu produk atau jasa.

Kekayaan negara yang dipisahkan tersebut adalah kekayaan negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang dijadikan modal negara, untuk mendanai Perum (Perusahaan Umum) atau Persero, serta perseroan terbatas lainnya.

Selain kekayaan negara, terdapat juga modal dari kapitalisasi cadangan dan sumber-sumber lainnya.

Setiap perubahannya baik penambahan atau pengurangan, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

  1. BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)

Perusahaan daerah atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah yang modalnya berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan dan berdasarkan undang-undang.

Perusahaan daerah melakukan kegiatan usahanya di bidang usaha umum yang menguasai hajat hidup orang banyak.

Perusahaan Daerah dipimpin oleh suatu Direksi, dan anggota direksi diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah setelah mendengar pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD). 

Contoh BUMD adalah BPD.

Gambar gedung BPD Jabar, BUMD
  1. Badan Usaha Milik Swasta

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh perorangan atau beberapa orang atau pihak swasta.

BUMS bertujuan profit oriented  atau untuk mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin guna mengembangkan modal dan usaha, serta membuka lapangan pekerjaan.

Selain itu, perusahaan swasta atau BUMS sangat berperan dalam menyediakan barang, jasa dan membantu pemerintah dalam upayanya mengurangi pengangguran dan memberikan pemasukan dana kepada Negara yang berupa pajak.

Bentuk badan usaha miilik swasta di Indonesia terdiri dari Persekutuan Firma, Perusahaan Perseorangan, Perseroan Terbatas (PT) dan Persekutuan Komanditer (CV).

  1. Badan Usaha Swasta Asing

Badan Usaha Swasta Asing adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak luar negeri.

Ada beberapa hal diantaranya yang menyebabkan munculnya badan usaha milik swasta asing ini diantaranya adalah faktor ketersediaan sumber daya alam (bahan baku), potensi pasar yang besar, upah tenaga kerja yang cenderung lebih murah.

Badan swasta asing ini dapat memberikan manfaat bagi negara karena memasok modal dan menerapkan teknologi maju yang penting untuk pertumbuhan ekonomi.

Di sisi lain, dapat timbul ketergantungan dengan badan usaha swasta milik asing karena justru mengurangi kemandirian ekonomi.

  1. Joint Venture

Joint venture adalah kerjasama dari beberapa perusahaan yang berasal dari berbagai negara kemudian menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan ekonomi.

Joint venture harus memiliki badan hukum PT atau Perseroan Terbatas dalam bidang Industri. Joint venture dipimpin oleh Dewan Direktur yang dipilih oleh para pemegang saham.

  1. Badan Usaha Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang modalnya dari masyarakat tertentu yang memiliki visi yang sama.

Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan atas dasar asas kekeluargaan.

Koperasi bertujuan untuk melayani dan meningkatkan kesejahteraan para anggotanya dan masyarakat pada umumnya serta membangun tatanan perekonomian nasional yang tangguh.

Demikianlah tadi penjelasan tentang Pengertian Badan Usaha, Jenis-Jenis, Fungsi dan Bentuknya.

Semoga bermanfat bagi kita semua. Terimakasih banyak atas kunjungannya. ๐Ÿ™‚

Bagikan:

Sandi Ma'ruf

Tertarik dengan dunia keuangan. Sebagai kontributor di AKL. Lulusan Pendidikan Ekonomi Universitas Lampung.

Leave a Comment