Keuntungan Deposito Bagi Bank, Deposan dan Masyarakat

Sandi Ma'ruf

pengertian deposito, manfaat, jenis jenis dan karakterisriknya.jpg

Keuntungan Deposito | Apa itu Deposito  ? Deposito, giro dan tabungan adalah kelompok sumber dana masyarakat (dana pihak ketiga),.

Dana masyarakat adalah dana yang berasal dari perorangan atau badan usaha yang diperoleh bank dengan menggunakan fasilitas produk simpanan yang dimiliki oleh bank.

Pengertian Deposito Menurut Para Ahli

Lukman Dendawijaya dalam bukunya “Manajemen Perbankan“

Pengertian deposito adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang sistem penarikannya hanya bisa dilakukan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara pihak ketiga dengan bank yang bersangkutan yaitu:

Undang-Undang Perbankan No. 10 tahun 1998 pasal 1

Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.

Habib Nazir dan Muhammad Hassanudin (2004)

Deposito atau simpanan berjangka merupakan simpanan pihak ketiga pada bank yang hanya bisa dilakukan penarikan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan menurut perjanjuan oleh pihak ketiga dan pihak bank.

Kasmir (2012)

Simpanan Deposito adalah simpanan jenis ketiga yang dikeluarkan oleh bank.

Baca juga: Pengertian Dividen, Jenis-Jenis dan Teori Kebijakannya

Karakteristik Deposito

Deposito memiliki karakteristik sebagai berikut:

  1. Setoran minimal

Setoran minimal deposito tidak sama dengan pada saat kita membuka tabungan yang bisa dibuka dengan setoran awal dengan jumlah yang kecil.

Penempatan uang untuk membuka deposito memerlukan jumlah yang lebih banyak dibandingkan tabungan. Besaran pembukaan deposito pada tiap-tiap bank bervariasi.

  1. Jangka waktu.

Penempatan deposito mengharuskan adanya pengendapan dana dengan jangka waktu tertentu yang bisa dipilih oleh nasabahnya yaitu 1, 3, 6 atau 12 bulan.

  1. Jika membutuhkan uang kemudian ingin mencairkan dana pada deposito.

Adanya jangka waktu pada penempatan deposito tadi menyebabkan deposito tidak bisa dicairkan – tunai – setiap saat namun pada saat jatuh tempo saja.

  1. Jika terpaksa harus mencairkan deposito.

Jika suatu waktu nasabah harus mencairkan deposito, biasanya bank akan mengenakan denda penalty pada tiap penarikan dana deposito yang belum pada jatuh temponya.

Jumlah dendanya bervariasi atau tergantung kebijakan masing-masing bank. Ada yang berupa prosentase dari nilai deposito pada saat dicairkan -pokok + bunga – atau bisa juga berupa prosentase dari nilai pokok depositonya saja.

  1. Bunga deposito.

Salah satu yang menjadi daya tarik bagi deposito adalah bunga yang diperoleh biasanya lebih besar daripada bunga tabungan, jadi secara otomatis dana yang kita miliki akan berkembang lebih cepat.

Dana yang cepat berkembang inilah yang bisa kita manfaatkan sebagai sarana untuk investasi dibandingkan dengan tabungan. (Baca juga: pengertian dan jenis-jenis deviden )

  1. Risiko rendah.

Tingkat suku bunga yang tinggi ternyata tidak menjadikan deposito sebagai simpanan yang beresiko tinggi.

Meskipun tingkat suku bunga deposito lebih tinggi dari simpanan bank lainnya seperti giro dan tabungan tetapi deposito digolongkan produk simpanan yang berisiko rendah.

Alasannya karena deposito masih sama-sama produk simpanan bank.

  1. Biaya administrasi dan pajak.

Biaya administrasi dan pajak bulanan pada Tabungan dan giro tidak akan kita temukan pada deposito, pasalnya pajak deposito dihitung dari hasil bunga deposito saja.

Baca juga : Bank Perkreditan Rakyat (BPR) : Fungsi, Tujuan Dan Kegiatan

Jenis Jenis Deposito

Terdapat 3 Jenis jenis deposito diantaranya adalah deposito berjangka, deposit on call dan serifikat deposito.

1. Deposito Berjangka

Pengertian deposito berjangka adalah deposito yang berjangka waktu bervariasi dari mulai 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan sampai dengan 24 bulan.

Deposito berjangka diterbitkan atas nama perorangan dan lembaga. Artinya, di dalam bilyet deposito akan tertera nama perorangan atau lembaga si pemilik deposito berjangka.

Penarikan bunga deposito berjangka dapat di cairkan setiap bulan setelah jatuh tempo sesuai jangka waktunya.

Penarikan dapat dilakukan dengan tunai atau non tunai -pemindahbukuan- dan dari bunga deposito akan dikenai pajak dari jumlah bunga yang diterima.

Selanjutnya, penyetoran dana dilakukan dengan jumlah dana yang bulat misalnya Rp. 1.000.000,-, Rp. 4.000.000,-, dan Rp. 4.500.000,- dan biasanya memiliki batas minimal jumlah uang yang akan disimpan

Baca juga: peran lembaga keuangan bank dan non bank

2. Sertifikat Deposito

Pengertian sertifikat deposito adalah simpanan pihak lain dalam deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindah tangankan.

Bunga sertifikat deposito dapat dihitunga dengan cara selisih antara nominal deposito dengan jumlah uang yang disetor atau diskonto.

Jangka waktu penarikan hampir sama dengan deposti berjangka berkisar 1 bulan sampai 24 bulan.

Perbedaannya, jika sertifikat deposito adalah deposito yang diterbitkan dalam bentuk sertifikat dan bisa dipindah tangan atau diperjualbelikan.

Penerbitan nilai sertifikat deposito sudah tercetak dalam berbagai nominal dan dalam jumlahnya bulat. Sehingga mudah bagi nasabah untuk membeli dalam lembaran sesuai jumlah nominal yang diinginkan.

3. Deposit On Call

Pengertian deposit on call adalah deposito yang berjangka waktu minimal selama 7 hari dan paling lama kurang dari satu bulan.

Penerbitan deposit on call biasanya atas nama dan dalam jumlah besar contohnya 50 juta. Pencairan bunga dilakukan pada saat pencairan deposit on call.

Syaratnya, nasabah harus memberitahukan bank bahwa akan mencairkan deposit on call nya minimal 3 hari sebeluum pencairan. Besarnya bunga bisa ditentukan dengan negoisasi dengan pihak bank.

Perbedaan Deposito Berjangka dengan Sertifikat Deposito

Deposito BerjangkaSertifikat Deposito
Atas NamaAtas Unjuk
Bukti kepemilikan disebut dengan bilyet deposito.Bukti kepemilikan disebut dengan sertifikat deposito.
Tidak dapat diperjual belikan.Dapat diperjual belikan.
Tidak dapat dipindahtangankan.Dapat dipindah tangankan.
Bunga dibayar dibelakang.Bunga dibayar dimuka.
Pencairan sebelum jatuh tempo dikenakan denda (penalty rate).Pencairan sebelum jatuh tempo dikenakan rediskonto.
Nominal ditentukan oleh nasabahNomina ditentukan oleh bank
Dalam mata uang rupiahDalam mata rupiah saja
Dapat di Roll OverTidak dapat di Roll Over

Baca juga: Pengertian Leasing Menurut Para Ahli

Manfaat Deposito

Manfaat deposito bagi Bank sangat penting karena menjadi sumber modal, sumber dana dari masyarakat akan dimanfaatkan oleh bank untuk disalurkan dalam bentuk kredit atau produk lain dari bank yang bersangkutan.

Hadirnya deposito akan menjadi solusi untuk mengatur kehidupan perekonomian.

Manfaat deposito dilihat dari segi kepentingan dikelompokkan menjadi 3 yaitu:

1. Bagi bank

Fungsinya sebagai salah satu bentuk usaha bank dalam rangka menghimpun dana dari masyarakat atau badan hukum.

Upaya tersebut sebagai penambah modal untuk menunjang usaha perbankan, khususnya dibidang peminjaman (kredit) dengan memberikan rangsangan berupa suku bunga deposito.

2. Bagi deposan

Deposito yang menawarkan suku bunga yang tinggi dibandingkan simpanan lain, selain itu dapat memperoleh jaminan kredit dan dapat mengelola keuangan lebih terencana sesuai dengan kebutuhan dan jangka waktu deposito.

3. Bagi masyarakat

Dana yang terhimpun oleh bank dan disalurkan kembali dalam bentuk kredit, akan digunkan secara maksimal dalam rangka keperluan yang produktif, secara otomatis akan meningkatkan pendapatan nasional dan kesejahteraan masyarakat.

Itulah tadi Pengertian Deposito Beserta Manfaat, Jenis-Jenis Dan Karakteristik. Semoga bermanfaat untuk menambah wawasan kita. Terimakasih banyak atas kunjungannya. 🙂

Bagikan:

Sandi Ma'ruf

Tertarik dengan dunia keuangan. Sebagai kontributor di AKL. Lulusan Pendidikan Ekonomi Universitas Lampung.