Bank Perkreditan Rakyat (BPR) : Fungsi, Tujuan Dan Kegiatan

Sandi Ma'ruf

pengertian bpr, fungsi, kegiatan, fungsi dan bentuk hukum Press.jpg

Tahukah kamu ? Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sudah ada sejak zaman sebelum kemerdekaan. Pada masa itu, BPR lebih dikenal dengan sebutan Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Tani dan Bank Dagang Desa atau Bank Pasar.

BPR adalah lembaga resmi yang diatur dalam UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan dan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 tahun 1998.

Pengertian BPR

Pasal 1 ayat 2 UU No. 10 tahun 1998 tentang perbankan

Pengertian BPR adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha secara konvensional atau berprinsip syariah yang kegiatannya tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran.

Bank Perkreditan Rakyat melaksanakan kegiatan usaha seperti penghimpunan dana dalam bentuk tabungan, penyaluran kredit dan deposito berjangka artinya hanya terbatas dengan transaksi yang sederhana.

Kegiatan BPR  adalah bertujuan untuk melayani usaha kecil dan masyarakat. Tujuan utama BPR adalah memberikan pelayanan kepada usaha mikro kecil dan menengah serta masyarakat sekitar. Bentuk hukum Bank Perkreditan Rakyat adalah Perseroan Terbatas, Koperasi atau Perusahaan Daerah.

Ternyata dengan adanya BPR memberikan dampak positif dalam perkembangan perekonomian Indonesia, khususnya pada kegiatan usaha kecil mikro, sedang dan menengah. BPR berperan dalam pemberian kredit bagi usaha kecil dan menengan sehingga dapat membantu menciptakan lapangan pekerjaan, pemerataan pendapatan dan pemerataan kesempatan berusaha di Indonesia.

Baca juga: Sejarah Perbankan Di Indonesia, 9 Bank Zaman Kemerdekaan

Kegiatan Usaha Bank Perkreditan Rakyat

Menurut kasmir (2003) meskipun sifat umum BPR sama dengan bank umum pada umumnya, namun ada beberapa kegiatan seputar pendanaan yang tidak boleh dilakukan BPR.

Kegiatan usaha yang boleh dilakukan BPR meliputi:

  1. Menghimpun dana dalam bentuk simpanan deposito berjangka, tabungan dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
  2. Memberikan kredit.
  3. Menyediakan pendanaan atau pembiayaan yang berlandaskan prinsip syariah serta sesuai dengan ketentuan yang Bank Indonesia telah tetapkan.
  4. Menempatkan dana dalam bentuk deposito berjangka, sertifikat deposito dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI).

Kegiatan usaha yang tidak dapat dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan  Undang-Undang Perbankan No.7 tahun 1992, meliputi:

  1. Menerima simpanan yang berupa giro dan ikut serta dalam penyediaan lalu lintas pembayaran.
  2. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing terkecuali sebagai pedagang valuta asing (dengan izin Bank Indonesia).
  3. Melakukan penyertaan modal.
  4. melaksanakan kegiatan usaha dalam bidang asuransi.

Baca juga : Tugas Dan Fungsi Bank Sentral Menurut Para Ahli

Jenis dan Bentuk Hukum BPR

Menurut UU Perbankan No 10 tahun 1998, BPR dikelompokkan menjadi 3 jenis diantaranya:

1. BPR Badan Kredit Desa, terdiri dari :
a. Bank Desa
b. Lumbung Desa

2. BPR Bukan Badan Kredit Desa, terdiri dari :
a. BPR eks LDKP
b. Bank Pasar
c. BKPD (Bank Karya Produksi Desa)
d. Bank Pegawai

3. LDKP (Lembaga Dana dan Kredit Pedesaan)

Adapun bentuk hukum BPR adalah :

  1. Perusahaan Daerah
  2. Koperasi
  3. Perseroan Terbatas
  4. Bentuk Lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah

Baca juga : 13 Produk Produk Bank Syariah (Penjelasan Lengkap)

Fungsi dan Kegiatan BPR

Fungsi BPR diantaranya adalah memberikan layanan pendanaan seperti bank kepada masyarakat yang sulit menjangkau bank umum, BPR juga dapat membantu mendidik masyarakat memahami pola nasional agar pemerataan pembangunan di sektor pedesaan bisa lebih cepat.

Kesempatan membuka usaha pada masyarakat pedesaan menjadi terbuka serta memberi pemahaman kepada masyarakat akan manfaat lembaga keuangan formal sehingga dapat terhindar dari jeratan rentenir.

Baca juga : Sistem Bagi Hasil Bank Syariah

Prinsip Pemberian Kredit BPR

Pengertian kredit adalah penyediaan utang atau tagihan yang bisa dipersamakan dengan itu yang berdasarkan persetujuan dan kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan kepada peminjam untuk melunasi utang tersebut sesuai jangka waktu yang telah ditentukan. Haryani (2010).

Hal penting yang harus disiapkan sebelum bank memberikan fasilitas kredit kepada nasabah adalah bank harus merasa yakin dengan kredit yang diberikan akan kembali.

Keyakinan ini didapatkan dengan cara analisis kredit sebelum kredit disalurkan untuk mendapatkan nasabah yang bisa menguntungkan. Analisis kredit tersebut di kelompokkan menjadi prinsip 5C dan 7P, 5 P yaitu (character, capacity, capital, collateral, condition of economi). Prinsip 7-P (personality,  perpose, prospect, payment), dan prinsip 3-R (return, repayment, risk bearing ability).

Prinsip 5-CDefinisi
CharacterSifat nasabah dapat dilihat melalui latar belakang si nasabah baik pekerjaan maupun pribadinya. Dalam karakter ini tercakup juga kemampuan membayar (ability to pay) dan keinginan membayar (willingness to pay)..
Capital (permodalan)Hal yang menjadi perhatian dalam permodalan adalah tentang besarnya modal dan struktur modal termasuk kinerja.
Capacity (kemapuan)Perhatian yang diberikan debitur meliputi kepemimpinan dan kinerja dalam perusahaan.
Collateral (anggunan)Kemampuan si calon debitur dengan memberikan jaminan/agunan yang baik dan memiiki nilai yang baik secara ekonmi maupun hukum.
Condition of economy (kondisi perekonomian)Dari segi kondisi yang sangat cepat berubah.

Prinsip 7-PDefinisi
Personality Penilaian subjektif dari pihak bank kepada calon debitur juga penting dalam penentuan kredit. Misalnya seperti sikap,
Perpose (Tujuan)Menyangkut tujuan dari penggunaan kredit, apakah dipakai untuk kegiatan yang produktif, konsumtif atau kegiatan spekulatif.
Party (Klasifikasi)Mengelompokkan nasabah dalam golongan tertentu dengan berdasarkan pada modal, karakter dan loyalitasnya.
Prospect Untuk menulai masa depan kegiatan usaha yang mendapat pendanaan kredit tersebut.
Payment Pembayaran/pelunasan kredit patut menjadi perhatian juga misalnya seperti kelancaran aliran dana (cash flow).
Profitability (Tingkat keuntungan)Untuk menganalisis konsumen dalam mecari laba.
Protection (Perlindungan)Prinsip ini bertujuan agar usaha dan jaminan mendapat perlingungan yang baik berupa jaminan barang atau asuransi.

Prinsip 3-RDefinisi
ReturnsHasil yang dicapai dari kegiatan usaha yang mendapat pendanaan tersebut.
Perpose Perhitungan pengembalian dana dari kegiatan usaha yang mendapat pendanaan tersebut.
Risk bearing abilityPerhitungan tentang kemampuan debitur dalam menghadapi resiko yang tidak terduga dalam kegiatan usahanya.

Itulah tadi materi tentang Pengertian Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan prinsip 5P 74.semoga bermanfaat menambah wawasan kita semua. Terimakasih banyak atas kunjungannya.

Bagikan:

Sandi Ma'ruf

Tertarik dengan dunia keuangan. Sebagai kontributor di AKL. Lulusan Pendidikan Ekonomi Universitas Lampung.