Badan Hukum : Pengertian, Bentuk dan Tanggung Jawab

Sandi Ma'ruf

Materi yang akan dibahas kali ini adalah seputar Pengertian badan hukum/ Jenis-jenis badan hukum/ Fungsai badan hukum/ Tanggung jawab badan hukum.

Pengertian Badan Hukum

Pengertian badan hukum menurut para ahli diantaranya adalah:

Menurut E. Utrecht

Pengertian badan hukum (rechtpersoon) adalah badan yang berkuasa atau berwenang menurut hukum menjadi pendukung hak yang tidak berjiwa atau lebih tepatnya bukan manusia.

Menurut R. Subekti

Arti badan hukum adalah pada pokoknya suatu badan atau bisa juga disebut dengan perkumpulan yang memiliki hak untuk dapat melakukan perbuatan seperti manusia dan memiliki kekayaan sendiri, dapat menggugat atau digugat di depan hakim.

Menurut R. Rochmat Soemitro

Badan hukum (rechtpersoon) adalah suatu badan yang bisa memiliki harta, hak serta kewajiban seperti orang (manusia) pribadi.

Beberapa pengertian di atas dapat pula di simpulkan bahwa badan hukum adalah subjek hukum (pelaku) yang tidak berwujud, atau wujudnya tidak nampak seperti manusia biasa namun mempunyai hak dan kewajiban melakukan perbuatan hukum seperti orang pribadi (natural person).

Baca juga : Bentuk Badan Usaha

Bentuk-Bentuk Badan Hukum

Bentuk badan hukum menurut E. Utrecht/Moh. Soleh Djidang, di dalam pergaulan hukum bisa dikelompokkan menjadi macam-macam badan hukum diantaranya meliputi:

  1. Perhimpunan (vereniging) adalah sebuah perkumpulan yang dibentuk dengan sukarela dan sengaja dengan orang-orang yang mempunyao tujuan untuk memperkuat kedudukan atau kemampuan ekonomis mereka, mengurus persoalan sosial dan memelihara kebudayaan. Contohnya seperti, Perusahaan Negara, Perseroan Terbatas (PT) dan joint venture.
  2. Persekutuan orang (gemmenschap van mensen) adalah bentuk badan hukum yang dibentuk dengan faktor-faktor kemasyarakatan dan politik dalam sejarah contohnya adalah desa, kabupaten, propinsi dan negara.
  3. Organisasi yang didirikan dengan berdasarakan undang-undang namun selain daripada dua jenis badan hukum di atas.

[su_service title=”Tahukah Kamu ? ” icon=”icon: lightbulb-o”]

Jenis-jenis badan hukum yang disebutkan pada no 1,2,3 biasanya disebut dengan korporasi (corporatie). Sehingga menurut pendapat ini bahwa badan hukum dikelompokkan menjadi 2 (dua) tipe golongan yaitu korporasi dan yayasan.

Perseroan sebagai suatu badan hukum adalah bentuk dari badan hukum korporasi yaitu gabungan orang atau perhimpunan yang dalam pergaulan hukum bertindak secara bersama-sama sebagai satu subjek hukum tersendiri untuk mencapi tujuan tertentu dalam hal ini pada umumnya adalah tujuan ekonomis.

Baca juga : Ciri Badan Usaha Milik Negara

Tanggung Jawab Badan Hukum

Sebagai badan hukum, pada prinsipnya harta benda perseroan secara hukum adalah terpisah dari harta/benda dari pemiliknya atau pendiri.

Oleh karena itu tanggung jawab secara hukum juga dipisahkan dari harta benda milik pribadi pemilik perusahaan yang berbentuk badan hukum.

Di sisi lain, jika perseroan melakukan perjanjian dengan pihak lain, atau pihak ketiga maka tanggunjawabnya berada pada pihak perseroan tersebut dan hanya sebatas harta benda yang dimiliki perseroan.

Tanggung jawab perseroan terlepas dari orang yang ada di dalamnya dan apabila timbul kerugian pada perseroan, maka harta pribadi pemilik tidak dapat ikut disita atau di bebankan untuk tanggung jawab perseroan.

Demikianlah tadi, penjelasan ringkas tentang Pengertian Badan Hukum Serta Bentuk-Bentuk Dan Tanggung Jawabnya.

Semoga bermanfaat menambah wawasan kita. Terimakasih banyak atas kunjungannya. 🙂

Bagikan:

Sandi Ma'ruf

Tertarik dengan dunia keuangan. Sebagai kontributor di AKL. Lulusan Pendidikan Ekonomi Universitas Lampung.

Leave a Comment