Muamalah: Pengertian dan Macam-Macamnya

Sandi Ma'ruf

Muamalah – Bagi seorang muslim, istilah muamalah nampaknya bukan persoalan yang asing didengar telinga.

Seringkali istilah tersebut terhubung dengan segala kegiatan dan aktivitas seorang muslim dalam kehidupan sehari-hari.

Istilah tersebut bisa berhubungan dengan segala aspek kehidupan seperti politik, ekonomi maupun sosial.

Pengertian Muamalah 

Jika diterjemahkan berdasarkan ilmu linguistik, muamalah berarti saling melakukan atau saling mengerjakan pertukaran. Adapun segala perbuatan yang melibatkan lebih dari satu orang maka akan menimbulkan hak serta kewajiban. 

Apabila diterjemahkan ke dalam arti yang lebih luas, istilah keislaman tersebut merupakan segala bentuk peraturan dari Allah SWT yang harus ditakuti dan ditaati oleh setiap individu dalam berkehidupan sehari-hari.

Jika dikaitkan dengan kodrat manusia sebagai makhluk sosial, maka kegiatan muslim tersebut bisa dipraktikan dalam interaksi dengan individu lainnya.

Adapun contoh muamalah yang paling umum adalah interaksi hidup bertetangga. Sejatinya di dalam Islam istilah tersebut merupakan salah satu cabang ilmu yang perlu dipahami oleh setiap umat Islam dunia.

Dengan pemahaman tersebut, niscaya setiap kegiatan yang dilakukan oleh individu muslim di dunia akan memberikan nilai kebaikan dan berujung pahala. 

Macam-Macam Muamalah 

1. Wakalah 

Yang dinamakan dengan wakalah sejatinya merupakan pelimpahan kekuasaan yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain sebagai pihak kedua untuk bertindak sesuai dengan transaksi yang dimaksudkan. Misalnya, transaksi jual beli surat-surat berharga yang dilakukan oleh manajer investasi pada bank kustodian. 

Dalam mahzab Hanafi, wakalah dikatakan sebagai pendelegasian kekuasaan kepada pihak kedua untuk menjadi wakil transaksi yang dimaksudkan. Kemudian, dalam mahzab Syafi’i juga disebutkan bahwa wakalah merupakan pelimpahan kekuasaan kepada orang lain untuk melakukan tujuan yang dimaksud. 

Perlu digaris bawahi bahwa wakalah berbeda dengan wasiat. Jika wasiat berlaku bagi orang yang sudah meninggal, maka wakalah berlaku bagi orang yang masih hidup. 

2. Wa’diah 

Wadi’ah merupakan suatu titipan dari nasabah (penitip) yang mesti dijaga serta dikembalikan setiap nasabah tersebut menghendaki pengembalian. Dalam akad titipan ini, nasabah mesti memberikan biaya atas jasa simpanan tersebut sesuai dengan ketentuan bersama. 

Sebenarnya akad sejenis wa’diah juga sering Anda temui eksistensinya dalam penerapan ilmu ekonomi konvensional di kehidupan sehari-hari. Misalnya, deposit box. Deposit box merupakan kotak tempat penyimpanan harta maupun surat-surat berharga lainnya untuk memberikan rasa aman kepada nasabah atau penitip karena menggunakan bahan dasar yang kokoh. 

Wadi’ah terbagi menjadi dua jenis yakni wadi’ah yad dhamanah dan wadi’ah yad amanah. Wadi’ah yad dhamanah yaitu suatu akad penitipan dengan ketentuan si penerima titipan dapat memanfaatkan titipan tersebut atas izin si penitip. 

Sementara itu, wadi’ah yad amanah merupakan akad penitipan yang mana penerima titipan tidak bertanggung jawab apabila ada kehilangan maupun kerusakan pada barang yang dititipkan. 

3. Ba’i Al Murabahah 

Istilah muamalah ba’i al murabahah jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia bermakna sebagai transaksi jual beli. Ba’i al murabahah merupakan akad yang berlaku untuk memberi ikatan kepada penjual dan pembeli dengan adanya penyerahan kepemilikan barang antara penjual dengan pembeli tersebut. 

Dalam ekonomi Islam istilah ba’i al murabahah sebenarnya lebih familiar pada ilmu perbankan. Ba’i al murabahah dalam ilmu perbankan bermakna sebagai perjanjian jual beli antara bank syariah dengan nasabah. Bank syariah akan membeli barang berharga nasabah kemudian akan menjualnya kepada nasabah yang berkaitan dengan margin keuntungan yang dibagi bersama. 

4. Musaqoh 

Musaqoh merupakan wujud kerjasama antara pemilik kebun dengan penggarap maupun pengelola untuk merawat dan menjaga kebun tersebut demi mendapatkan keuntungan. Adapun margin keuntungan atau profit yang didapatkan akan dibagi rata antara pemilik kebun dengan pengelola kebun.

Hukum musaqoh menurut Rasulullah SAW adalah mubah. Hal ini karena pekerjaan pengelolaan kebun tersebut jelas baik perihal waktu, jenis dan sifatnya. Akad dalam musaqoh bisa dilakukan secara lisan maupun dengan tulisan. 

 5. Mukhabarah 

Hampir mirip dengan musaqoh, mukhabarah merupakan kerjasama yang terjalin antara pemilik kebun atau lahan dan pengelolanya dengan benih tanaman yang mahal seperti cengkeh, kakao, vanili dan sebagainya. Hukum kerjasama muamalah ini mubah. 

Di dalam kerjasama mukhabarah belum terdapat tanaman di kebun. Kebun tersebut harus digarap pengelolanya terlebih dahulu sebelum ditanami bibit tanaman yang ditentukan. Adapun bibit tanaman tersebut berasal dari pengelola kebun. 

6. Muzaro’ah 

Muzaro’ah adalah kerjasama yang terjalin antara pihak pemilik kebun dengan pengolah kebun yang mana benih tanaman berasal dari pemilik kebun bukan pengolahnya. Imbalan yang diberikan oleh pemilik kebun kepada pengolah biasanya berjumlah seperdua, sepertiga maupun seperempat dari hasil yang diperoleh. 

Contoh muzaro’ah ialah seorang pegawai BUMN diketahui memiliki kebun tidak digunakan. Kemudian, ia menyerahkan kebun tersebut untuk dikelola dan diolah oleh orang lain beserta modal yang dibutuhkan. Hasil dari pengelolaan kebun tersebut akan dibagi dengan pengolah lahan sesuai dengan kesepakatan yang berlaku. 

7. Ji’alah 

Ji’alah adalah pemberian imbalan bagi orang lain karena bisa menemukan kembali barangnya yang hilang, berhasil mengobati orang sakit maupun melakukan kebaikan lain. Contoh ji’alah ialah seorang pemotor yang kehilangan dompetnya di jalan. Kemudian, ia membuat sayembara bagi siapa saja yang menemukan dompetnya maka ia akan memberikan imbalan yang setimpal. 

Ji’alah dianjurkan dalam agama Islam. Hal tersebut juga dimuat dalam Al-qur’an yakni surat Yusuf ayat 72. Siapa saja yang telah berhasil menemukan barang hilang maupun mengerjakan pekerjaan ji’alah lainnya maka orang tersebut berhak mendapatkan upah. 

8. Al – Qardh 

Istilah Al – Qardh dalam bahasa Indonesia lebih familiar dengan hutang piutang. Hutang piutang ialah pemberian sesuatu bagi pemberi pinjaman (yang menjadi haknya) bagi peminjam dengan perjanjian pengembalian pinjaman di kemudian hari. 

Hukum hutang piutang di dalam ilmu agama Islam diperbolehkan. Bahkan pemberian hutang dianjurkan bagi orang yang benar-benar membutuhkan karena di dalamnya mengandung pahala yang besar. Walaupun diperbolehkan, sejatinya melakukan hutang mesti dihindari semaksimal mungkin. Hal ini karena hutang memiliki risiko yang cukup berat dalam hal finansial. 

9. Laqithoh 

Laqithoh merupakan anak manusia yang tidak diketahui nasabnya dan wajib bagi siapa saja untuk memungutnya demi keselamatan jiwa anak tersebut. Anak manusia yang ditemukan dalam lingkungan muslim maka dianggap sebagai muslim. Misalnya, seorang anak yang ditemukan di pasar dan mungkin sengaja ditinggalkan orangtuanya di tempat tersebut. Maka siapapun berhak memungutnya. 

Laqithoh dianjurkan bagi setiap umat muslim. Bahkan di dalam Al-Qur’an juga terkandung dalil tentang laqithoh yakni pada surat Al-Maidah ayat 2. 

10. Laqothoh 

Hampir mirip dengan laqithoh, laqothoh adalah benda yang ditemukan tanpa dieketahui pemiliknya dan boleh dipungut dengan alasan kekhawatiran bahwa benda tersebut akan rusak dan musnah. Benda yang termasuk ke dalam golongan laqothoh bisa bermacam-macam seperti benda tidak berharga, sesuatu yang berharga dan hewan halal. 

Laqothoh dinyatakan haram apabila seseorang memungut hewan halal yang mana hewan tersebut bisa hidup tanpa dipelihara. Dengan demikian, Anda harus hati-hati dalam melakukan laqothoh. 

Sejatinya agama Islam merupakan agama yang sempurna. Di dalam Islam semua aspek kehidupan telah diatur secara baik dan bijak. Salah satunya adalah muamalah. Istilah tersebut sejatinya diperlukan agar terjadi perilaku saling tolong-menolong antar umat manusia dalam hal kebajikan. Melalui hal tersebut tentu Anda akan menuai pahala sebanyak-banyaknya. 

Bagikan:

Tags

Sandi Ma'ruf

Tertarik dengan dunia keuangan. Sebagai kontributor di AKL. Lulusan Pendidikan Ekonomi Universitas Lampung.