7 Contoh Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Semua Kementerian

Ichsanti

7 Penerimaan Negara Bukan Pajak | Terdapat beberapa jenis sumber pemasukan negara yaitu berasal dari pemungutan pajak, berasal dari luar pajak, dan juga berasal dari hadiah sebagai apresiasi kepada suatu negara.

Pemasukan yang berasal dari luar pajak disebut juga dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Non Tax, definisinya adalah segala sesuatu pemasukan yang diterima oleh negara yang bukan berasal dari perpajakan.

Sebuah produk atau aspek perekonomian setiap negara memiliki landasan atau dasar hukum yang dijadikan sebagai perlindungan dari sebuah penyelewengan.

Penerimaan Negara Bukan Pajak

Penerimaan negara bukan pajak dikelompokkan dalam 7 bagian yang telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan tepatnya pada Undang-undang No. 20 tahun 1987 mengenai jenis penerimaan negara bukan pajak, yakni sebagai berikut :

1. Dana Pemerintahan

Penerimaan ini terbagi dalam beberapa aspek yaitu :

  • Penerimaan yang berasal dari jasa giro
  • Penerimaan yang berasal dari sisa-sisa anggaran yang telah digunakan yakni berasal dari sisa anggaran dari pembangunan atau SIAP dan sisa anggaran rutin atau SIAR.

Baca juga: Macam Macam Pajak di Indonesia

2. Pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA)

Penerimaan ini tebagi dalam beberapa aspek yakni sebagai berikut :

  • Royalti atau keuntungan yang berasal dari perikanan baik air tawar maupun air laut
  • Royalti atau keuntungan yang berasal dari bidang pertanian, perkebunan serta kehutanan.
  • Royalti atau keuntungan yang berasal dari bidang pertambangan yang meliputi emas, perak dan lainnya kecuali migas.

Baca juga: Sumber Modal Koperasi

3. Pengolahan Kekayaan Negara

Penerimaan ini dibagi dalam 3 bagian yaitu :

  • Bagian laba pemerintahan, yaitu berasal dari segala aktivitas pemerintahan misalnya seperti pemberian izin, pelayanan dan lain-lain.
  • Atas hasil dari penjualan saham atau sertifikat berharga yang dimiliki pemerintah, yaitu seperti saham kepemilikan daerah, dan saham lainnya.
  • Deviden yang berfungsi sebagai sebuah alat pembayaran yang berupa laba atas partisipasi sebagai pemegang saham dalam perusahaan tertentu.

4. Pelayanan Pemerintah

Pelayanan pemerintah yang diberikan kepada masyarakat antara lain yaitu:

  • Pelayanan yang diberikan pada bidang pendidikan formal dan non formal
  • Pelayanan yang diberikan di bidang kesehatan kepada masyarakat
  • Serta pemberiaan atas hak paten, hak cipta dan merk kepada pihak yang bersangkutan.

5. Keputusan Pengadilan

Pemasukan ini terbagi dalam 3 aspek yaitu:

  • Penerimaan dan pemasukan yang didapatkan dari proses pelelangan barang.
  • Penerimaan dan pemasukan yang didapatkan dari denda atas sebuah pelanggaran.
  • Penerimaan dan pemasukan yang didapatkan dari hasil rampasan seorang penjahat saat tertangkap oleh polisi.

Baca juga: konsep pendapatan nasional

6. Penerimaan Dana Hibah

Hibah merupakan suatu hadiah yang diberikan oleh pihak lain secara cuma-cuma, atau sebuah hadiah yang didapatkan atas kerjakeras dan kesuksesan yang telah diraih.

7. Penerimaan Sesuai Perundang-Undangan

Adanya sebuah pengelolahan yang benar agar tetap dalam koridor yang benar diperlukan dalam penerimaan negara bukan pajak. Berikut merupakan prinsip pengelolaan atas penerimaan negara bukan pajak, antara lain :

  1. Sesuai dengan pasal 4 UU No. 2 Tahun 1997 tentang penerimaan negara bukan pajak (PNPB). Hal ini berarti seluruh penerimaan negara bukan pajak (PNBP) harus disetorkan secepatnya kepada kas negara.
  2. Secara keseluruhan Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) wajib disetorkan pada waktu yang telah ditentukan. Sesuai dengan pasal 16 ayat 3 UU No 1 Tahun 2004 berisi tentang pembendaharaan negara.
  3. Undang-Undang atau peraturan pemerintah yang bertindak untuk menetapkan jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang bersangkutan akan menentukan dan menetapkan besarnya tarif atas jenis PNBP. Hal ini terdapat dalam pasal 3 ayat 2 UU No 20 Tahun 1997 mengenai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
  4. Untuk membiayai segala pengeluaran negara yang sudah atau akan terjadi sesuai dengan program kerja yang telah direncanakan, penerimaan yang berasal dari kementrian atau lembaga tidak diperbolehkan digunakan secara langsung. Hal ini ditetapkan dalam pasal 16 ayat 3 UU No 1 Tahun 2004 mengenai pembendaharaan negara.
  5. Sistem APBN mengelola penerimaan negara bukan pajak (PNBP) secara keseluruhan. Hal ini ditetapkan dalam pasal 5 UU No 20 Tahun 1997 mengenai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
  6. Semua penerimaan negara yang telah menjadi hak negara tersebut selama periode tahun anggaran yang telah ditentukan harus dimasukkan ke dalam APBN. Hal ini terdapat dalam pasal 3 ayat 5 UU No 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara.
  7. Sebagian dana atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dapat digunakan untuk melakukan kegiatan yang berhubungan antara jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tersebut oleh instansi yang bersangkutan serta yang telah ditetpkan oleh Menteri Keuangan.
  8. Atas izin serta persetujuan dari Mentrei Keuangan, beberapa instansi dapat menggunakan sebagian dana dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP)
  9. Menteri Keuangan memiliki hak untuk dapat meninjau kembali atas segala persetujuan tentang penggunaan penerimanaa negara bukan pajak sewaktu-waktu.

Demikianlah penjelasan mengenai 7 Penerimaan Negara Bukan Pajak. Terimakasih atas kunjungannya. Semoga bermanfaat.

Kunjungi juga artikel terbaru:

  1. 3 Sistem Pemungutan Pajak
  2. 8 Teori dan Asas Pemungutan Pajak

Bagikan: