Tax Amnesty : Pengertian, Tujuan, Jenis, Manfaat

Sandi Ma'ruf

Tax amnesty atau amnesti pajak adalah sebuah bentuk keringanan yang diberikan oleh pemerintah untuk wajib pajak. Hal ini dilatarbelakangi oleh banyaknya masyarakat Indonesia yang tidak melaporkan jumlah kekayaannya. Kekayaan ini dihitung baik yang berada di dalam maupun yang berada di luar negeri.

Adapun amnesti pajak ini diberikan sesuai dengan asas kepantian hukum, keadilan, kemanfaatan dan kepentingan nasional. Pengampunan pajak adalah produk pemerintah yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Undang-Undang Tax Amnesty 28 Juni 2016.

Dan sudah pernah diberlakukan pada tahun 2015 hingga 2016 yang dibagi menjadi 3 periode pelaporan. Agar lebih paham lagi berikut akan dibahas beberapa hal yang berkaitan dengan amnesti pajak.

Pengertian Tax Amnesty

Suatu kebijakan yang dibuat pemerintah dalam bidang pajak dengan memberikan pengampunan atau penghapusan terutang pajak disebut dengan tax amnesty.

Kebijakan ini diberikan agar wajib pajak yang terhutang tidak mendapat sanksi baik dalam administrasi maupun pidana. Wajib pajak cukup mengurus surat-menyurat pengungkapan harta dan membayar tebusan dalam jumlah tertentu.

Nominal tebusan ini dapat disesuaikan dengan jumlah harta yang dimiliki oleh wajib pajak. Pembayaran dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab wajib pajak dalam penerimaan pajak untuk negara Indonesia. Kesempatan ini diberikan kepada semua masyarakat Indonesia yang wajib pajak agar bisa patuh dan ikut membayar pajak.

Rekomendasi Bacaan:

  1. Jenis Jenis Pajak
  2. 7 Penerimaan Negara Bukan Pajak
  3. 3 Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia

Tujuan Tax Amnesty

tujuan-tax-amnesty

Amnesti pajak memiliki tujuan dan sasaran bagi penunggak pajak dengan status wajib pajak. Ketimpangan sosial bisa dikurangi jika kesejahteraan rakyat merata. Oleh sebab itu peningkatan wajib pajak baru sangat diharapkan dengan penerapan amnesti yang memberikan berbagai keringanan sanksi.

Berikut tujuan dari tax amnesty :

  1. Pemasukan Negara Meningkat

Sejak dulu pajak merupakan pemasukan negara yang sangat besar dan merupakan pemasukan utama. Pemasukan ini dapat digunakan untuk banyak hal dan tentunya untuk kepentingan seluruh masyarakat agar kesejahteraan merata. Dengan amnesti pajak akan menimbulkan banyak wajib pajak baru dan membuat pendapatan negara meningkat.

  1. Repatriasi Modal Serta Aset

Kebijakan pajak dengan memberikan sistem pengampunan ini dapat membuat wajib pajak menyadari kewajiban untuk membayar pajak. Diharapkan semakin banyak masyarakat yang secara sukarela membayar pajak dengan jujur. Selain itu kekayaan yang berada diluar negeri dapat kembali ke Indonesia agar perekonomian semakin membaik.

  1. Menuju Sistem Pajak Baru

Amnesti pajak ini juga dapat digunakan sebagai transisi menuju sistem perpajakan yang baru dan lebih baik lagi. Justifikasi amnesti pajak ini bisa berfungsi sebagai alat untuk mengganti sistem pajak lama menjadi sistem perpajakan yang baru. Kebijakan pengurangan berbagai sanksi melalui amnesti berfungsi untuk menetralkan dan memulai sistem perpajakan baru tersebut.

  1. Wajib Pajak Lebih Patuh

Pengampunan pajak ini juga dapat membuat peningkatan wajib pajak agar lebih patuh untuk membayar pajak. Dengan adanya pengampunan ini wajib pajak yang menunggak tidak akan menghindari pajak lagi karena denda tunggakan lebih kecil. Selanjutnya wajib pajak bisa melanjutkan untuk membayar pajak secara rutin setelah proses amnesti pajak selesai.

  1. Pengawasan Efektif dan Akurat

Pengampunan pajak ini tentunya dibuat agar semua masyarakat menjadi sadar pajak dengan membayarnya. Pajak yang terhutang, kurang bayar dan yang akan datang dapat dibayar  dengan mudah kerana sanksi yang ringan. Wajib pajak yang taat akan meningkat sehingga pengawasan harta dan kekayaan pribadi bisa lebih efektif dan akurat.

  1. Memanfaatkan Dana Mengendap

Banyaknya wajib pajak yang tidak melapor dan membayar pajak dapat membuat dana mengendap dan tidak bermanfaat. Amnesti ini diharapkan akan meningkatkan wajib pajak baru agar daya yang mengendap tersebut bisa digunakan dengan baik. Misalnya untuk pembangunan dan subsidi bahan bakar untuk seluruh rakyat Indonesia.

  1. Membuat Sanksi Lebih Besar

Amnesty pajak dilakukan agar wajib pajak segera melaporkan harta yang dimilikinya meski catatan laporan sebelumnya tidak baik. Kesempatan ini diberikan dalam jangka waktu yang bertahap sehingga sanksi juga tidak besar. Namun setelah waktu pelaporan selesai maka sanksi yang diberikan akan jauh lebih besar lagi bagi pelanggar pajak.

Baca juga : 8 Teori dan Asas Pemungutan Pajak 

Sanksi Bagi Peserta Tax Amnesty yang Tidak Jujur

sanksi-tax-amnesty-bagi-laporan-bohong

Pada masa Tax Amnesty, pelapor harus jujur dalam masa pelaporan. Ada beberapa sanksi bagi pelapor setelah periode tax amnesty berakhir, diantarnya:

  1. Wajib pajak yang memanipulasi laporan harta kekayaan yang dimilik.
  2. Dijatuhkan sanksi sebesar 200% dari pajak penghasilan apabila ditemukan harta/penghasilan yang disimpan setelah masa periode tax amnesty.
  3. Harta yang tidak dilaporkan akan ditambahkan langsung sebagai penghasilan dan mendapat sanksi tidak mengikuti tax amnesty.

Jenis Tax Amnesty

Ada beberapa jenis amnesti pajak menurut seorang ahli bernama Sawyer, yaitu sebagai berikut :

1. Filing Amnesty

Jenis pertama adalah filing amnesty yang berupa pengampunan pajak yang diberikan dengan menghapus sanksi wajib pajak. Wajib pajak ini sudah terdaftar namun belum pernah melakukan pengisian SPT. Amnesti ini akan diberikan untuk wajib pajak dengan syarat harus melakukan pengisian SPT terlebih dahulu.

2. Record-Keeping Amnesty

Amnesty jenis kedua ini diberikan jika wajib pajak gagal menjaga dokumen pajaknya di masa lalu. Sanksi yang seharusnya diberikan akan dihapus dengan syarat wajib pajak harus menjaga dokumen pajak dengan baik dimasa yang akan datang. Dalam amnesty internasional disebut dengan Amnesty atau AI sebagai sebuah organisasi non-pemerintah yang mempromosikan HAM.

3. Revision Amnesty

Wajib pajak diberikan kesempatan untuk bisa memperbaiki SPT yang telah lalu dengan sanksi yang dihilangkan. Namun beberapa juga bisa mendapat keringanan dengan pengurangan sanksi yang diberikan. Misalnya pajak yang belum dibayar (outstanding) atau pajak yang missing sehingga masih ada pajak yang harus dibayarkan.

4. Investigation Amnesty

Wajib pajak ini tetap harus melakukan pembayaran amnesty fee kepada negara. Namun penyelidikan terhadap sumber harta pada tahun tertentu tidak dilakukan oleh negara. Misalnya sumber harta dengan jumlah sebenarnya pada tahun tertentu yang dilaporkan. Laundering amnesty adalah jenis amnesty yang paling berkaitan dengan amnesti jenis ini.

5. Prosecution Amnesty

Kebijakan ini diberikan dengan menghapus sanksi yang dilakukan oleh wajib pajak dengan tindak pidana yang melanggar undang-undang. Wajib pajak bisa mendapat kebijakan satu ini jika tetap bersedia membayar nominal kompensasi yang telah ditetapkan.

Baca : 24 Objek Pajak Penghasilan PPh

Manfaat Kebijakan Tax Amnesty

  1. Pajak terutang yang belum diterbitkan dengan ketetapan pajak sanksinya akan dihapuskan. Baik sanksi administrasi dan pidana yang menyangkut pelanggaran di bidang pajak. Penghapusan dilakukan mulai dari tahun pajak, bagian tahun pajak sampai dengan tahun pajak terakhir seusai dengan PPh dan PPN / PPnBM.
  2. Sanksi administrasi seperti denda dan bunga bisa dihapuskan dari wajib pajak mulai dari tahun pajak, bagian tahun pajak sampai akhir pajak. Tentunya pajak yang dimaksud sesuai dengan kebijakan pajak PPh dan PPN / PPnBM.
  3. 3.Penghapusan proses pemeriksaan pajak dan bukti permulaan serta penghapusan penyelidikan untuk menentukan tindak pidana pajak. Penghapusan dilakukan sesuai dengan pajak yang berlaku seperti PPh dan PPN / PPnBM, dari awal hingga akhir pajak.
  4. Penghentian penyelidikan dan pemeriksaan pajak serta bukti permulaan yang terkait dengan perpajakan. Kebijakan ini dapat dilakukan jika wajib pajak sedang dalam masa pemeriksaan pajak dengan dicurigai melakukan pelanggaran pajak. Mulai dari awal pajak berlaku hingga tahun terakhir pajak yang akan dilaporkan.

Pajak adalah pembangun bangsa nomor satu yang wajib partisipasinya agar pembangunan ini lebih baik lagi. Membayar pajak juga secara tidak langsung akan membantu saudara setanah air yang kekurangan. Hal ini karena uang pajak digunakan untuk kesejahteraan merata seluruh masyarakat Indonesia dimanapun berada.

Bagikan:

Sandi Ma'ruf

Tertarik dengan dunia keuangan. Sebagai kontributor di AKL. Lulusan Pendidikan Ekonomi Universitas Lampung.