Sistem Pemungutan Pajak : Official, Self Assesment dan With Holding

Maila Niamas

Sebelum kita membahas mengenai sistem-sistem pemungutan pajak, alangkah baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu pajak.

[su_service title=”Tahukah kamu?” icon=”icon: lightbulb-o” icon_color=”#fad01c”] Pajak adalah pungutan wajib yang dibayarkan oleh rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum.

Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat dari pajak itu secara langsung, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untu kepentingan pribadi pemerintah.

Apa itu Sistem Pemungutan Pajak?

Sistem pemungutan pajak ialah sebuah cara yang digunakan untuk menghitung besarnya pajak seseorang yang harus dibayar kepada negara yang ditempatinya.

Orang yang sudah mempunyai tanggung jawab pajak, harus mempunyai nomer pokok wajib pajak.

Pada dasarnya terdapat tiga sistem atau cara yang dipergunakan untuk menentukan siapa yang menghitung dan menetapkan jumlah pajak yang terutang oleh seseorang yaitu sistem pemungutan pajak official assessment system, self assessment system, dan with holding system.

Jenis Sistem Pemungutan Pajak

1. Official Assesment System

Official Assesment System merupakan suatu sistem pemungutan pajak yang wewenangnya untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak terletak pada fiskus atau aparat pemungut pajak tersebut.

Dalam hal ini wajib pajak bersifat pasif, karena utang pajak baru timbul setelah dikeluarkannya surat ketetapan pajak tersebut oleh fiskus. Dan dalam hal ini wajib pajak bersifat pasif.

Sistem ini juga diterapkan dalam hal pelunasan Pajak Bumi Bangunan (PBB), dimana KPP akan mengeluarkan surat ketetapan pajak mengenai besarnya PBB yang terutang setiap tahun.

Jadi, wajib pajak tidak perlu menghitung sendiri, tapi cukup membayar PBB tersebut berdasarkan Surat Pembayaran Pajak Terutang (SPPT) yang dikeluarkan olek KPP dimana tempat objek pajak tersebut terdaftar.

Sistem pemungutan pajak ini memberikan wewenang kepada pemerintah (petugas pajak) untuk menentukan besarnya pajak terhutang wajib pajak. Sistem pemungutan pajak ini sudah tidak berlaku lagi setelah reformasi perpajakan pada tahun 1984.

Baca juga: Macam Macam Pajak di Indonesia

Ciri-ciri Sistem Official Assesment System

Ciri-ciri sistem pemungutan pajak ini adalah sebagai berikut :

  1. Pajak terhutang dihitung oleh petugas pajak.
  2. Wajib pajak bersifat pasif dalam menghitung pajaknya.
  3. Hutang pajak timbul setelah petugas pajak menghitung pajak yang terhutang dengan diterbitkannya surat ketetapan pajak.
  4. Pemerintah memiliki wewenang penuh dalam menentukan besarnya pajak yang harus dibayar wajib pajak.

2. Self Assessment System

Self assessment system merupakan suatu sistem pemungutan pajak dimana wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak terletak pada pihak wajib pajak yang bersangkutan.

Dalam sistem ini wajib pajak sifat aktif untuk menghitung, menyetor serta melaporkan pajaknya sendiri kepada Kantor Pelayanan Pajak ( KPP ).

Sedangkan fiskus hanya memberi penerangan atau sebagai pengawas pajak tersebut. Sistem ini diterapkan dalam penyampaian SPT Tahunan PPh dan SPT Masa PPN.

Cara pemungutan pajak dengan Self assessment system juga mempunyai kelemahan yaitu wajib pajak akan menghitung sekecil kecilnya pajak yang harus ia bayarkan kepada negara.

Karena tidak semua wajib pajak jujur menghitung pajaknya sendiri.

Sistem pemungutan pajak ini berlaku di indonesia setelah reformasi pajak pada tahun 1983 sampai sekarang.

Indonesia pada prinsipnya menganut self assessment. Tapi model pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia tidak mutlak self assessment.

Contoh Sistem Self Assessment System

Contoh penerapan self assessment system di Indonesia adalah wajib pajak harus menghitung sendiri pajak PPh pasal 29 setiap akhir tahun untuk menghitung pajak terhutangnya, menyetor, serta melaporkan pajak terhutang tersebut kedalam SPT Tahunan.

Ciri-ciri Sistem Self Assessment System

Ciri – ciri self assessment system adalah sebagai berikut :

  1. Wewenang dalam menentukan besarnya pajak terhutang ada di tangan wajib pajak itu sendiri.
  2. Wajib Pajak aktif dalam menjalankan kewajiban pajaknya, mulai dari menghitung pajak sendiri, menyetor pajaknya, dan melaporkan pajak terhutangnya.
  3. Dalam sistem self assesment, pemerintah tidak perlu mengeluarkan surat ketetapan pajak setiap saat kecuali adanya kasus-kasus tertentu saja seperti wajib pajak terlambat melaporkan atau membayar pajak terhutang atau terdapat pajak yang seharusnya dibayar tetapi tidak dibayar.

Baca juga: Pajak Pertambahan NIlai

3. With Holding System

With Holding System merupakan suatu sistem pemungutan pajak yang menyatakan bahwa jumlah pajak yang terutang dihitung oleh pihak ketiga (bukan wajib pajak dan juga bukan aparat pajak/fiskus). Jenis sistem ini merupakan jenis yang adil bagi masyarakatnya.

Contohnya adalah pemotongan penghasilan karyawan yang dilakukan oleh bendahara suatu perusahaan. Dalam sistem ini karyawan tidak usah pergi ke kantor pajak untuk membayar pajak tersebut.

With holding System dikenal juga dengan istilah pajak pot put (potong pungut).

Jenis Pajak Pot Put di Indonesia yang menggunakan with holding system adalah PPh Pasal 22, Pasal 23, Pasal 21, PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan PPN.

Contoh penerapan with holding system di Indoensia :  

Tuan X menyewakan sebuah bangunan kepada Tuan Y. Saat Tuan Y membayar uang sewa kepada Tuan X, maka tuan Y wajib memotong PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan yang diterima oleh Tuan X. Selanjutnya Tuan Y harus menyetor  pajak yang telah dipotong ke kas Negara.

Secara tidak langsung Tuan X telah melaksanakan kewajibannya membayar pajak, namun kewajiban tersebut dijalankan oleh Tuan Y selaku pemotong dan penyetor.

Keunggulan dari with holding system ini adalah wajib pajak yang bersangkutan tidak perlu lagi repot-repot menghitung dan menyetorkan pajaknya karena pekerjaan tersebut sudah dijalankan oleh pihak ketiga.

Kelemahannya adalah uang pajak yang telah dipungut oleh pihak ketiga memiliki resio tidak disetorkan. Pihak ketiga tersebut bisa saja menggunakan uang pajak yang dipungutnya untuk hal lain.

Pada dasarnya, sistem pemungutan pajak yang diterapkan di indonesia menggunakan dua sistem yaitu self assessment system dan with holding system.

Demikianlah artikel ini yang membahas mengenai 3 Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia, semoga dapat menambah wawasan dan bermanfaat bagi anda. Terimakasih atas kunjungannya.

Bagikan: