Fungsi Bukti Potong PPh 21 dan Cara Membuatnya

Sandi Ma'ruf

Setiap perusahaan bertanggung jawab untuk melakukan pemotongan pajak penghasilan atau PPh 21 dari karyawan. Potongan pajak ini diambil dari gaji atau upah yang diberikan oleh perusahaan.

Sebagai bukti bahwa perusahaan telah membayar pajak penghasilan karyawan, dibuat suatu dokumen yang disebut dengan bukti potong PPh 21.

Untuk mengenal lebih dalam tentang apa itu bukti potong PPh 21 dan cara membuatnya, silakan menyimak artikel di bawah ini.

Fungsi Bukti Potong PPh 21

Bukti potong PPh 21 adalah dokumen yang berisi bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 atas penghasilan karyawan yang diberikan oleh perusahaan.

Adanya bukti potong PPh 21 berfungsi untuk keempat hal berikut:

1. Menjadi Bukti Pemotongan Pajak

Tentu saja, fungsi utama dari bukti potong PPh 21 adalah sebagai bukti bahwa pemberi kerja atau perusahaan yang memberi penghasilan telah melakukan pemotongan pajak penghasilan.

Selain telah memotong pajak, bukti potong PPh 21 juga menandakan bahwa perusahaan telah pajak penghasilan karyawan ke kas negara.

2. Syarat Lapor SPT Tahunan PPh

Setiap tahun, wajib pajak penghasilan memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan. Nah, salah satu syarat untuk melaporkan SPT adalah bukti potong PPh 21.

Untuk itulah, karyawan atau pekerja pribadi yang menerima penghasilan wajib memiliki bukti potong PPh 21.

3. Mengecek Kebenaran

Bukti potong PPh 21 juga bisa menjadi dokumen untuk mengecek kebenaran atas jumlah pajak yang telah dipotong oleh perusahaan.

Melalui bukti potong ini, karyawan dapat mengetahui apakah jumlah pajak yang dipotong perusahaan sudah tepat atau belum.

4. Sebagai Kredit Pajak

Terakhir, fungsi lain dari bukti potong PPh 21 adalah sebagai kredit pajak. Fungsi ini bermanfaat bagi wajib pajak pribadi penerima penghasilan maupun perusahaan yang bertindak sebagai pemotong.

Baca juga: 17 Contoh Bukti Transaksi Perusahaan Internal dan Eksternal

Jenis-Jenis Bukti Potong PPh 21

Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013, ada dua jenis bukti potong PPh pasal 21. Di bawah ini adalah penjelasan terkait kedua jenis bukti potong tersebut.

1. Formulir 1721-A1

Bukti potong PPh 21 yang menggunakan formulir 1721-A1 digunakan untuk pegawai tetap, penerima pensiun, atau penerima tunjangan hari tua berkala. Secara umum, formulir ini dipakai oleh karyawan swasta dan pensiunan.

Formulir ini berisi bukti potong PPh 21 untuk 1 tahun pajak atau selama pegawai tetap yang dimaksud bekerja di perusahaan selama tahun pajak bersangkutan.

Oleh karena itu, berdasarkan peraturan Perpajakan, perusahaan atau pemberi kerja harus membuat bukti potong 1721-A1 selambatnya Januari tahun berikutnya.

Fungsi utama formulir 1721-A1 adalah untuk melaporkan SPT tahunan PPh orang pribadi. Selain itu, formulir ini juga digunakan untuk mengawasi pajak yang sudah dipotong oleh perusahaan.

2. Formulir 1721-A2

Perbedaan formulir 1721-A1 dan formulir 1721-A2 terletak pada peruntukannya. Formulir 1721-A2 digunakan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, atau pensiunan dari institusi-institusi terkait.

Sama seperti formulir 1721-A1, bukti potong dengan formulir 1721-A2 juga digunakan saat menyampaikan SPT tahunan PPh 21.

3. Formulir 1721-VI

Bukti potong PPh 21 tidak final dengan formulir 1721-VI digunakan untuk pegawai tidak tetap. Misalnya tenaga ahli bukan pegawai, peserta kegiatan, dan semacamnya.

4. Formulir 1721-VII

Sementara itu, formulir 1721-VII digunakan untuk penghasilan yang bentuknya honorarium atau pesangon. Formulir ini dipakai oleh pegawai negeri sipil yang menerima dana dari APBN atau APBD.

Baca juga: 24 Objek Pajak Penghasilan PPh

Cara Membuat Bukti Potong PPh 21

Untuk membantu Anda dalam membuat bukti potong PPh 21, Anda perlu memahami komponen-komponen di dalamnya.

Berikut ini adalah komponen-komponen yang terdapat dalam bukti potong PPh 21.

1. Nomor

Bukti potong 1721-A1 dan 1721-A2 dibedakan berdasarkan angka di awal bukti potong tersebut. Format nomor formulir 1721-A1 adalah 1-mm-yy-xxxxxxx, sementara format bukti potong 1721-A2 adalah 1.2-mm-yy-xxxxxxx.

Adapun yy adalah 2 digit tahun pajak.

2. Masa Pendapatan Penghasilan

Selain nomor bukti potong, ada pula masa pendapatan penghasilan. Masa ini menggunakan format mm-mm yang menunjukkan dari bulan apa hingga bulan apa karyawan bekerja.

3. Identitas Pemotong

Lalu, ada pula identitas pemotong yang biasanya diisi dengan NPWP pemotong dan nama pemotong pajak.

Itulah dia pembahasan mengenai bukti potong PPh 21. Dalam membantu perusahaan mengelola pemotongan pajak penghasilan, biasanya perusahaan akan menggunakan payroll services.

Payroll services atau jasa payroll adalah layanan yang berfungsi untuk membantu perusahaan dalam mengurus penggajian dan pemotongan pajak penghasilan agar lebih efektif dan efisien.

Bagikan:

Sandi Ma'ruf

Tertarik dengan dunia keuangan. Sebagai kontributor di AKL. Lulusan Pendidikan Ekonomi Universitas Lampung.

Leave a Comment