12 Teori dan Asas Pemungutan Pajak Yang Diterapkan di Indonesia

Maila Niamas

Teori Serta Asas Pemungutan Pajak merupakan dua hal yang penting dalam kegiatan perpajakan.

Dalam melaksanakan hak dan kewajiban dalam perpajakan, suatu negara wajib mengatur pelaksanaannya berdasarkan Undang-Undang.

Hal ini untuk memberikan rasa perlindungan serta keadilan bagi masyarakatnya selaku penyetor pajak.

[su_service title=”Tahukah kamu?” icon=”icon: lightbulb-o” icon_color=”#fad01c”]

Asas pajak merupakan salah satu hal yang hakiki dalam pemungutan pajak oleh negara, karena menyangkut rasa keadilan dan dapat terhindar dari hal-hal yang dapat merugikan negara dan masyarakatnya.
Sehingga asas ini sangat diperlukan dalam menyusun Undang-Undang perpajakan di suatu negara.

Teori Pemungutan Pajak

Dibawah ini beberapa teori pemungutan pajak yang dibenarkan oleh suatu negara, yaitu sebagai berikut :

1. Teori Asuransi

Seperti kita mengikuti pendaftaran dalam perusahaan asuransi baik swasta maupun dari pemerintah dengan harapan kita bisa mendapatkan perlindungan dimasa depan.

Dalam perjanjian asuransi diperlukan pembayaran premi.

Premi ini harus dibayarkan kepada pihak asuransi untuk digunakan sebagai jaminan terhadap seseorang atau badan untuk melindungi kepentingannya yang terjadi dimasa depan. 

Dari logika diatas masyarakat seakan mempertanggungkan kepentingan seperti subsidi dan keamanan kepada negara sehingga masyarakat harus membayar premi.

Pembayaran premi tersebut bisa dianalogikan sebagai pembayaran pajak.

[su_note note_color=”#fbf9fa”]Sudah tau sistem pemungutan pajak di Indonesia ? [/su_note]

2. Teori Kepentingan

Dalam teori kepentingan ini diibaratkan dua pihak saling membutuhkan dan menguntungkan. Jiwa dan harta masyarakat harus dilindungi agar kepentingan tersebut dapat terlaksana dengan baik.

Dalam hal itu maka dibutuhkan suatu biaya yang tidak sedikit, sehingga biaya yang dikeluarkan pemerintah dibebankan kepada masyarakat.

Biaya tersebut dipersamakan dengan pajak yang dibayar oleh masyarakat.

3. Teori Gaya Pikul

Pajak yang harus dibayar harus menurut gaya pikul dengan ukuran besarkan penghasilan dan pengeluaran seseorang atau suatu badan.

Gaya pikul untuk membayar pajak baru ada setelah terpenuhinya kebutuhan primer seseorang. Seseorang yang berpenghasilan dibawah PTKP, maka berarti tidak memiliki gaya pikul.

4. Teori Bakti

Negara memiliki hak mutlak untuk memungut pajak dari masyarakatnya. Masyarakat menyadari bahwa membayar pajak merupakan suatu kewajiban untuk membuktikan tanda baktinya kepada negara agar pemerintahan negara berjalan dengan baik dan lancar.

5. Teori Daya Beli

Pada teori daya beli ini sangat berhubungan dengan kemampuan masyarakat dalam bertransaksi dengan pihak lain.

Barang yang dibeli oleh masyarakat sangat beragam jenisnya, mulai dari yang sederhana sampai yang mewah.

Pajak yang berhubungan dengan transaksi diatas dikenal dengan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).

Semakin mewah barang yang dibeli oleh masyarakat maka pajak yang akan dipungut semakin besar.

Baca juga: Macam Macam Pajak di Indonesia

Asas Pemungutan Pajak

Pengenaan pajak bisa dilakukan kepada warga negara sendiri maupun warga negara asing. Biasanya atas kepemilikan barang, izin tinggal, hingga bisnis yang dijalankan.

Berikut asas pemungutan pajak yang terjadi di Indonesia :

1. Asas Domisili

Dalam asas domisili ini menjelaskan bahwa suatu negara dapat mengenakan pajak terhadap wajib pajak berdasarkan tempat dimana mereka bertempat tinggal.

Domisili yang dimaksud disini ialah tempat tinggal untuk wajib pajak orang pribadi dan tempat kedudukan untuk wajib pajak badan, atas penghasilan yang diperoleh atau diterima oleh wajib pajak.

Hal ini dapat dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara tersebut.

Contohnya adalah penghasilan yang diperoleh oleh bentuk usaha tetap (BUT) yang berdomisili (berkedudukan di Indonesia) dapat dikenakan pajak.

2. Asas Kebangsaan

Dalam asas kebangsaan ini yang menjadi landasan pengenaan pajak ialah status kewaraganegaraan dari orang atau suatu badan usaha yang memperoleh penghasilan.

Hampir sama halnya dengan asas domisili, suatu negara dapat mengenakan pajak ata status kewarganegaraan wajib pajak.

Contohnya adalah Azis merupakan warga negara Indonesia yang berada di Thailand selama 5 bulan. Dalam rentang waktu tersebut, Azis menerima penghasilan dari Thailand dan Indonesia.

Maka negara Indonesia berhak mengenakan pajak terhadap penghasilan yang diterima oleh Azis baik dari Thailand maupun dari Indonesia.

3. Asas Sumber

Suatu negara yang menerapkan asas sumber ini dapat mengenakan pajak penghasilan yang diterima atau diperoleh negara tersebut.

Semua penghasilan yang bersumber dari negra tersebut dapat mengenakan pajak tanpa melihat dimana wajib pajak bertempat tinggal.

Contohnya adalah penghasilan yang diterima oleh Singapore Ltd (wajib pajak luar negeri) atas jasa yang digunakan di Indonesia dapat dikenakan pajak.

Selain asas-asas pajak diatas, ada beberapa ahli juga yang mendeskripsikan asas pemungutan pajak yaitu asas yang ditulis oleh seorang ekonom terkenal Adam Smith, dalam bukunya Wealth of Nations.

Dengan teorinya yang terkenal The Four Maxism menyatakan bahwa pemungutan pajak didasarkan pada asas-asas sebagai berikut :

4. Equality and Equity

Dalam asas ini memberikan hak kepada suatu negara dalam melakukan pemungutan pajak yang harus bersifat adil dan merata tanpa adanya diskriminasi diantara wajib pajak tersebut.

5. Certainty

Dalam asas ini, negara tidak boleh memungut pajak sewenang-wenang tanpa adanya dasar yang jelas. Pemungutan pajak harus transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tersebut.

6. Convenience of Payment

Dalam asas ini, negara dapat melakukan pemungutan pajak terhadap penghasilan yang diterima oleh wajib pajak pada saat itu juga. Tepat waktu yang dimaksud disini adalah negara tidak boleh mengenakan pajak disaat menyulitkan wajib pajak.

7. Efficiency

Dalam asas ini, negara mengenakan pajak terhadap wajib pajak tujuannya untuk digunkan sebagai biaya operasional suatu negara tersebut.

Demikianlah artikel diatas yang membahas mengenai Teori Serta Asas Pemungutan Pajak. Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan bagi anda yang membacanya yaa.

Bagikan: