[Lengkap] 24 Objek Pajak Penghasilan PPh dan Contohnya

Sandi Ma'ruf

[kkstarratings]Akuntansilengkap.com Objek Pajak Penghasilan | Jadi yang dikenakan sebagai objek pajak penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Wajib Pajak, dan bisa dipakai untuk kebutuhan konsumsi dan bahkan menambah kekayaan Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia atau luar Indonesia, dan termasuk beberapa hal dibawah ini:

Objek Pajak Penghasilan 

1. Penggantian atau disebut juga dengan imbalan atas pekerjaan atau jasa yang diterima oleh seseorang. Hal ini termasuk upah, komisi, gratifikasi, tunjangan, honorarium, bonus, imbalan, uang pensiun dan dalam bentuk lainnya. (Baca juga: macam-macam pajak di Indonesia )

2. Hadiah yang di dapatkan dari undian, kegiatan atau pekerjaan dan penghargaan.

3. Laba usaha.

4. Keuntungan yang berasal dari penjualan atau bisa juga karena pengalihan harta termasuk juga:

  • Keuntungan yang diperoleh dari pengalihan harta kepada persekutuan, perseroan dan badan lain sebagai bentuk penggantian saham atau penyertaan modal, lainnya.
  • Keuntungan yang diperoleh dari likuidasi (penggabungan, pemecahan, peleburan, pengambilalihan usaha atau reorganisasi dengan nama yang berbeda atau bentuk lainnya).
  • Keuntungan yang diperoleh dari hibah, sumbangan atau bantuan. Kecuali sumbangan yang di dapatkan dari keluarga yang sedarah (garis keturunan), badan sosial (yayasan), badan pendidikan, sepanjang tidak ada kaitannya dengan pekerjaan, usaha atau kepemilikan dari pihak-pihak yang bersangkutan.
  • Keuntungan yang diperoleh dari hak penambangan baik penjualan atau pengalihan sebagian atau keseluruhan, permodalan dalam perusahaan pertambangan atau tanda ikut serta dalam pembiayaan. Pada suatu kasus, misalnya terjadi pengalihan harta perusahaan kepada para karyawan (pegawainya) maka keuntungan yang berupa selisih antara harga pasar dengan sisa buku adalah penghasilan bagi perusahaan. (Baca juga: manajemen laba usaha )

5. Diskonto, bunga termasuk premium dan imbalan dari jaminan pengembalian utang.

6. Dividen dengan bentuk atau nama apapun, misalnya deviden dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

7. Sewa atau pendapatan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta.

8. Keuntungan dari pembebasan hutang, terkecuali sampai dengan jumlah pada Peraturan Pemerintah. Pembebasan piutang oleh pihak kreditur (berpiutang) bisa dibebankan sebagai biaya dan sedangkan bagi pihak debitur (penghutang) adalah penghasilan.

[su_service title=”Tahukah Kamu ? ” icon=”icon: lightbulb-o” icon_color=”#90e2f3″]

Ternyata, Peraturan Pemerintah menetapkan untuk pembebasan utang dari debitur kecil tidak dikategorikan sebagai objek pajak.  Siapa sajakah debitur kecil itu? Contohnya: Kredit Usaha Tani (KUT), Kredit Usaha Keluarga Prasejahtera (Kukesra), Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta kredit lainnya yang dinilai kecil.

9. Royalti (imbalan) atas penggunaan hak. (Baca juga: pengertian pendapatan revenue dalam akuntansi )

10. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak.

11. Keuntungan yang diperoleh dari penukaran mata uang asing atau selisih kurs. Keuntungan ini diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut oleh Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

12. Selisih yang ditimbulkan dari penilaian kembali aktiva.

13. Premi asuransi atau termasuk reasuransi.

14. Tambahan kekayaan netto yang muncul dari penghasilan yang belum kena pajak.

15. Keuntungan dari usaha berbasis syariah. Meskipun landasarn filosofi dari kegiatan usaha berbasis syariah berbeda dengan kegiatan usaha berbasis konvensional. Namun yang menjadi objek pajak adalah pengasilan yang diterima dari kegiatan usaha berbasis syariah.

16. Imbalan bunga.

17. Iuran yang diperoleh dari Wajib Pajak yang mendirikan perkumpulan dan menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

18. Surplus Bank Indonesia menurut laporan keuangan audit setelah dilakukan koreksi fiskal atau penyesuaian sesuai Undang – Undang Pajak Penghasilan dengan memperhatikan karakteristik Bank Indonesia.

Baca juga:

  1.  Pengertian, 8 Tugas Dan Fungsi Bank Sentral Menurut Para Ahli
  2. “Pengertian, Tujuan, Fungsi, Jenis” Asuransi [Lengkap]
  3. Pengertian, Jenis Jenis Dan Unsur Unsur Pajak Lengkap Menurut Para Ahli

objek pajak penghasilan lengkap dengan contoh dan penjelasan

Penghasilan yang Dikenai (PPh) Final

Selain daripada objek pajak penghasilan diatas, terdapat penghasilan yang dikenai PPh Final diantaranya:

1. Penghasilan yang berupa hadiah dari undian.

2. Penghasilan yang berupa bunga obligasi (surat utang negara), bunga deposito serta bunga simpanan/tabungan lainnya termasuk yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.

3. Penghasilan dari transaksi pengalihan harta diantaranya seperti pengalihan usaha jasa konstruksi, tanah dan bangunan, usaha real estate dan persewaan tanah dan bangunan.

4. Penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya, pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa dan transaksi penjualan saham.

5. Penghasilan tertentu lainnya yang diatur oleh Peraturan Pemerintah.

Demikianlah tadi [Lengkap] 24 Objek Pajak Penghasilan PPh dan Contohnya. Semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Terimakasih banyak atas kunjungannya. Jangan lupa like and share yaa !  🙂

Kunjungi juga artikel lainnya:

  1. Jurnal PPN (Pajak Pertambahan NIlai) Masukan dan Keluaran
  2. Pengertian PPN (Pajak Pertambahan Nilai) , Subjek, Objek Dan Dasar Hukum “UU”
  3. Pengertian Kliring Beserta [Jenis-Jenis, Sistem, Akuntansi]
  4. Pengertian Giro (Rekening Koran) Beserta Fungsi, Jenis-Jenis Dan Manfaat
  5. Pengertian, Perbedaan Cek Dan Bilyet Giro Beserta Jenis-Jenisnya

 

Bagikan:

Sandi Ma'ruf

Tertarik dengan dunia keuangan. Sebagai kontributor di AKL. Lulusan Pendidikan Ekonomi Universitas Lampung.

Comments are closed.