Pengertian PPN (Pajak Pertambahan Nilai) , Subjek, Objek Dan Dasar Hukum “UU”

Sandi Ma'ruf

pajak pertambahan nilai. pengertian, subjek, objek dan UU (dasar HUkum)

Pengertian Pajak Pertambahan Nilai Menurut Para Ahli

Mardiasmo (2009)

Pajak Pertambahan Nilai diakui sebagai pengganti dari Pajak Penjualan. Alasannya karena Pajak Penjualan dirasa sudah tidak lagi memadai untuk menampung kegiatan masyarakat dan belum mencapai sasaran kebutuhan pembangunan, antara lain untuk meningkatkan penerimaan negara, mendorong ekspor, dan pemerataan pembebanan pajak.

Suparmono (2009)

Pengertian pajak pertambahan nilai adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi dalam negeri (daerah pabean) baik konsumsi BKP atau JKP.

Sukardji (2000)

Definisi pajak Pertambahan Nilai adalah “pengenaan pajak atas pengeluaran untuk konsumsi baik yang dilakukan perseorangan maupun badan baik baik badan swasta maupun badan pemerintah dalam bentuk belanja barang atau jasa yang dibebankan pada anggaran belanja negara”.

Baca Juga:

  1. Pengertian Wajib Pajak Beserta Hak Dan Kewajiban Menurut Para Ahli
  2. Pengertian, Jenis Jenis Dan Unsur Unsur Pajak Lengkap Menurut Para Ahli
  3. Pengertian, Prinsip dan 5 Manfaat Akuntansi Pajak

Subjek Dan Objek Pajak Pertambahan Nilai

Objek pajak pertambahan nilai yang diakui oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 dengan Pasal 4, Pasal 16 C, dan 16 D tentang Pajak Pertambahan Nilai adalah:

  1. Penyerahan barang kena pajak dalam daerah pabean oleh pengusaha.
  2. Impor barang kena pajak.
  3. Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
  4. Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
  5. Ekspor barang kena pajak oleh pengusaha kena pajak.
  6. Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tatacaranya diatur dengan keputusan menteri keuangan.
  7. Penyerahan aktiva oleh pengusaha kena pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang pajak pertambahan nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.

Subjek pajak pertambahan nilai diantaranya adalah:

1. Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Pengusaha kena pajak adalah pengusaha yang menyerahkan BKP (Barang Kena Pajak) / JKP (Jasa Kena Pajak) yang dikenakan pajak menurut Undang-Undang PPN dan PPnBM (tidak termasuk pengusaha kecil). Pengusaha kena pajak diakui sebagai WP (Wajib Pajak) dengan kriteria jumlah peredaran/penerimaan bruto lebih dari Rp. 600.000.000. Contoh PKP adalah importir, pedagang besar (distributor), pabrikan /agen utama dsb.

2. Pengusaha Kecil yang memilih dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

3. Orang atau pribadi yang memanfaatkan BKP/JKP

Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak

  1. Barang Kena Pajak (BKP)

UU No. 42 Tahun 2009

Pengertian barang kena pajak adalah barang berwujud yang menurut sifat hukumnya berupa barang bergerak atau tidak bergerak dan barang tidak berwujud yang menurut UU dikenakan pajak.

Mardiasmo, (2008)

Definisi barang kena pajak adalah barang yang sifat hukumnya berupa barang bergerak, barang tidak bergerak dan barang tidak berwujud yang dikenakan pajak UU PPN.

Waluyo (2011)

Barang kena pajak adalah barang yang sifat hukumnya berupa barang bergerak, barang tidak bergerak dan barang tidak berwujud yang dikenakan pajak UU PPN dan PPnBM.

  1. Jasa kena pajak (JKP)

Menurut UU No. 18 Tahun 2000 dan No. 42 Tahun 2009 pasal 1 angka (6)

JKP adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan perbuatan hukum yang memberikan kemudahan/menyediakan fasilitas termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang pesanan.

Dasar Hukum Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Undang-Undang yang mengatur tentang pajak pertambahan nilai (PPN) barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah adalah UU No. 42 Tahun 2009.  Setelah sebelumnya mengalami perubahan dari UU No. 8 Tahun 1983, selanjutnya diubah menjadi UU No. 11 Tahun 1994 dan berubah lagi dengan UU No. 18 Tahun 2000.

Itulah tadi pembahasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pengertian, Subjek, Objek Dan Dasar Hukum “UU”. Semoga bermanfaat untuk menambah wawasan kita. Terimakasih banyak atas kunjungannya. 🙂

Kunjungi Juga Artikel Lainnya:

  1. 10 Contoh Pembelian Dan Penjualan (Tunai, Kredit, Retur, Potongan)
  2. Metode Pencatatan Persediaan Barang Dagang (Periodik Dan Perpetual)
  3. Potongan Pembelian Beserta Contoh “Jurnal dan Rumusnya
  4. Pengertian Depresiasi (Penyusutan) Beserta Metodenya
  5. “Metode Unit Produksi Dan Metode Jam Jasa” Beserta Contoh Soal

Bagikan:

Sandi Ma'ruf

Tertarik dengan dunia keuangan. Sebagai kontributor di AKL. Lulusan Pendidikan Ekonomi Universitas Lampung.