6 Jenis Pajak di Indonesia Berdasarkan Golongan dan Contohnya

Sandi Ma'ruf

Macam macam pajak di indonesia dan penjelasannya

[su_service title=”Tahukah Kamu ? ” icon=”icon: lightbulb-o” icon_color=”#90e2f3″]

[kkstarratings] Akuntansilengkap.com –  Mulai 1 Januari 2014, PBB Pedesaan dan Perkotaan menjadi Pajak Daerah. Untuk PBB Perkebunan, Pertambangan dan Perhutanan masih tetap merupakan Pajak Pusat.

Definisi Pajak Menurut Para Ahli

Menurut Pasal 1 UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

Pengertian pajak adalah kontibusi wajib kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang bagi orang pribadi atau badan dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pribadi yang memiliki tanggung jawab pajak haru memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H

Definsi pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapat kontraprestasi (timbal balik) yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Jadi defisi pajak bisa disimpulkan sebagai iuran rakyat yang dibayar ke kas negara oleh pribadi atau kelompok tanpa timbal balik langsung, yang berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum.

[su_note note_color=”#fbf9fa”]Sudah tau sistem pemungutan pajak di Indonesia ? [/su_note]

Baca juga:

  1. [Lengkap] 24 Objek Pajak Penghasilan PPh dan Contohnya
  2.  Jurnal PPN (Pajak Pertambahan NIlai) Masukan dan Keluaran
  3. Pengertian PPN (Pajak Pertambahan Nilai) , Subjek, Objek Dan Dasar Hukum “UU”

Jenis-Jenis Pajak di Indonesia

jenis jenis pajak dan contohnya

Pajak Menurut Golongan

Pajak oleh Resmi dapat dikelompokkan menurut golongan, menurut sifatnya, dan menurut lembaga pemungut.

Berikut penjelasannya:

Pajak menurut golongan bisa dikelompokkan menjadi dua yaitu:

1. Pajak Langsung

Pajak langsung adalah pajak yang tidak bisa dibebankan atau dilimpahkan kepada orang atau pihak lain, artinya pajak ini harus ditanggung sendiri oleh Wajib Pajak. Contohnya adalah PPh (Pajak Penghasilan).

2. Pajak Tidak Langsung

Pajak tidak langsung adalah pajak yang dapat dilimpahkan atau dibebankan kepada pihak ketiga atau orang lain. Contohnya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pajak Menurut Sifat

Pajak menurut sifatnya bisa dikelompokkan menjadi dua juga yaitu:

1. Pajak subjektif

Pajak subjektif adalah pajak yang pengenaannya dengan memperhatikan keadaan subjeknya atau keadaan pribadi Wajib Pajak.

Contohnya adalah Pajak Penghasilan (PPh).

2. Pajak objektif

Pajak objektif adalah pajak yang pengenaannya berdasarkan objek, baik keadaan, berupa benda atau perbuatan/peristiwa, yang bisa mengaktifkan kewajiban membayar pajak.

Tanpa memperhatikan keadaan pribadi Wajib Pajak (Subjek Pajak) ataupun tempat tinggal.

Contohnya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pajak Menurut Lembaga Pemungut

Pajak menurut Lembaga Pemungut dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu Pajak Pusaat (Negara) dan Pajak Daerah:

1. Pajak Pusat (Negara)

Pajak Pusat (Negara) adalah pajak yang dipungut pemerintah pusat yang kegunaannya adalah untuk membiayai rumah tangga negara pada umumnya. Contohnya PPh, PPN dan PPnBM.

Pajak Pusat dikelola oleh Pemerintah Pusat diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak-Kementerian keuangan.

Pengelolaan administrasi yang berhubungan dengan pajak pusat dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

Direktorat Jenderal Pajak menangani pajak pusat yang meliputi:

  1. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan kepada badan atau perorangan (pribadi) dari penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu Tahun Pajak.

Penghasilan yang dimaksud, diterima atau diperoleh adalah tambahan kemapuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak.

Baik penghasilan yang berasal dari Indonesia atau dari luar Indonesia, yang bisa menambah kekayaan Wajib Pajak dan bisa dipakai untuk konsumsi dengan nama dan bentuk apapun.

Contohnya adalah gaji, keuntungan usaha, hadiah, honorarium dan lainnya.

  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak Atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (wilayah Indonesia).

Artinya, setiap yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN baik orang pribadi, perusahaan atau pemerintah.

Setiap barang dan jasa pada dasarnya adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kecuali yang ditentukan oleh Undang-undang PPN.

  1. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

PPnBM juga termasuk dikenakan PPN atas konsumsi Barang Kena Pajak yang tergolong mewah. Jadi yang tergolong Barang Kena Pajak yang mewah adalah:

  1. suatu barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok.
  2. Suatu barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu.
  3. Suatu barang yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi.
  4. Suatu barang konsumsi yang menunjukkan status.
  5. Suatu barang yang jika dikonsumsi, bisa merusak keseharan moral masyarakat dan menganggu ketertiban masyarakat.
  6. Bea Meterai

Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen seperti akta notaris, surat perjanjian, surat berharga / efek, kwitansi pembayaran dan dokumen yang memuat jumlah uang diatas jumlah tertentu.

  1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

PBB merupakan pajak yang pengenaannya berdasarkan kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan.

PBB adalah Pajak Pusat, namun diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Provinsi dan maupun Kabupaten/Kota hampir seluruh realisasi penerimaan PBB.

[su_note note_color=”#fbf9fa”]Sudah tau sumber penerimaan negara bukan pajak di Indonesia ? [/su_note]

Baca juga:

  1. Pengertian Wajib Pajak Beserta Hak Dan Kewajiban Menurut Para Ahli
  2. Pengertian, Jenis Jenis Dan Unsur Unsur Pajak Lengkap Menurut Para Ahli
  3. Pengertian, Prinsip dan 5 Manfaat Akuntansi Pajak

2. Pajak Daerah

Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah baik tingkat I (pajak provinsi) atau tingkat II (Pajak Kabupaten/Kota) yang fungsinya untuk membiayai rumah tangga daerah masing-masing. Contohnya adalah Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan lainnya.

Pengelolaan administrasi yang berkaitan dengan pajak daerah akan dilaksanakan di Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah atau Kantor sejenis dibawah Pemerintah Derah setempat.

Jadi pajak yang dipungut di daerah meliputi:

  1. Pajak Provinsi

[su_list icon=”icon: arrow-right” icon_color=”#f33838″]

  • Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;
  • Pajak Air Permukaan;.
  • Pajak Rokok.

[/su_list]

  1. Pajak Kabupaten/Kota

[su_list icon=”icon: arrow-right” icon_color=”#f33838″]

  • Pajak Hotel;
  • Pajak Restoran;
  • Pajak Hiburan;
  • Pajak Reklame;
  • Pajak Penerangan Jalan;
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
  • Pajak Parkir.
  • Pajak Air Tanah
  • Pajak sarang Burung Walet
  • Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan
  • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan

[/su_list]

Itulah tadi materi Macam Macam Pajak di Indonesia dan Penjelasannya. Semoga bermanfaat dan terimakasih banyak atas kunjungannya. Like and share yaa ! 🙂

Bagikan:

Sandi Ma'ruf

Tertarik dengan dunia keuangan. Sebagai kontributor di AKL. Lulusan Pendidikan Ekonomi Universitas Lampung.

Comments are closed.