Kompensasi : Pengertian, Indikator, Tujuan Dan Jenis

Sandi Ma'ruf

Akuntansilengkap.com | Kompensasi adalah sesuatu barang yang diterima oleh karyawan/pekerja/buruh sebagai pengganti karena telah memberikan kontribusi jasa kepada perusahaan.

Kompensasi diberikan sebagai pelaksanaan fungsi Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) yang erat kaitannya dengan semua jenis pemberian penghargaan individual, sebagai pertukaran dalam melakukan tugas keorganisasian. Veithzal Rivai (2004).

Pengertian Kompensasi Menurut Para Ahli

Menurut hasibuan (Dasar Kunci Keberhasilan Manajemen Sumber Daya Manusia: 2003)

Pengertian kompensasi menurut hasibuan adalah seluruh pendapatan, baik dalam bentuk uang, barang langsung atau tidak langsung yang diterima karyawan atas imbalan atau jasa yang diberikan kepada perusahaan.

Undang-Undang Kecelakaan Tahun 1974 No. 33 pasal 7 ayat a dab b :

  1. Upah adalah tiap-tiap pembayaran berupa uang yang diterima oleh buruh sebagai ganti pekerjaan.
  2. Perumahan, makan, bahan makanan dan pakaian dengan percuma, yang nilainya ditaksir menurut harga umum ditempat itu.

Kompensasi menurut Edwin B. Flippo

Arti kompensasi adalah harga untuk jasa-jasa yang telah diberikan oleh seseorang kepada orang lain.

Kompensasi menurut Hadi Poerwono

Definisi kompensasi adalah jumlah keseluruhan yang ditetapkan sebagai pengganti jasa yang telah dikeluarkan oleh tenaga kerja meliputi masa atau syarat-syarat tertentu.

Prof. Dr. F. J. H. M. Vam Ber Van

Kompensasi adalah tujuan obyektif kerja ekonomis.

Dewan Penelitian Pengupahan Nasional

Kompensasi adalah suatu penerimaan sebagai suatu imbalan daripemberian kerja kepada penerima kerja untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah dan akan dilakukan.

Kompensasi berfungsi sebagai jaminan kelangsungan hidup yang layak bagi kemanusiaan dan produksi. Kompensasi biasanya dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan, undang-undang dan peraturan.

Jumlanya berdasarkan suatu perjanjian kerja antara pemberi kerja dan penerima kerja.

Prof. Imam Soepomo, SH

Pengertian kompensasi adalah pembayaran yang diterima buruh selama ia melakukan pekerjaan atau dipandang melakukan pekerjaan.

Indikator Kompensasi Menurut Simamora

Menurut Simamora (2004), indikator untuk mengukur kompensasi karyawan diantaranya sebagai berikut:

  1. Upah atau gaji adalah basis bayaran yang seringkali digunakan bagi para pekerja produksi dan pemeliharaan. Upah pada umumnya berhubungan dengan tarif gaji per jam dan gaji biasanya berlaku untuk tarif bayaran tahunan, bulanan atau mingguan.
  2. Insentif adalah tambahan kompensasi di atas atau di luar gaji atau upah yang diberikan oleh perusahaan.
  3. Tunjangan adalah asuransi kesehatan dan jiwa, program pensiun, liburan yang ditanggung perusahaan, dan tunjangan lainnya yang berkaitan dengan hubungan kepegawaian.
  4. Fasilitas adalah pada umumnya berhubungan dengan kenikmatan seperti mobil perusahaan, akses ke pesawat perusahaan, tempat parkir khusus dan kenikmatan (baca: perlakuan khusus) yang diperoleh karyawan.

Tujuan Diadakan Pemberian Kompensasi

Tujuan kompensasi (balas jasa) menurut Malayau S.P Hasibuan (2002) adalah

  1. Ikatan Kerja Sama, antara karyawan dengan majikan akan terjalin melalui pemberian kompensasi. Pengusaha/masjikan wajib membayar kompensasi kepada karyawan yang telah memenuhi/mengerjakan tugas-tugas dengan baik.
  2. Kepuasan Kerja, karyawan akan dirasakan oleh karyawan dengan diberikannya kompensasi atau balas jasa sehingga karyawan dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan fisik, status sosial, dan egoistiknya.
  3. Pengadaan efektif, Pengadaan karyawan yang qualified akan lebih mudah jika program kompensasi ditetapkan cukup besar.
  4. Motivasi, Majikan akan mudah memotivasi karyawannya, jika balas jasa (kompensasi) yang diberikan cukup besar.
  5. Stabilitas Karyawan, Apabila kompensasi diberikan atas prinsip adil dan layak, maka stabilitas karyawan akan terjamin akbiat turn over yang relatif kecil.
  6. Disiplin, Pemberian kompensasi yang cukup besar diharapkan dapat membangun disiplin karyawan yang semakin baik. Karyawan akan mentaati dan menyadari setiap peraturan-peraturan yang ditetapkan di perusahaan.
  7. Pengaruh Serikat Buruh, Program kompensasi yang baik, diharapkan karyawan dapat berkonsentrasi pada pekerjaannya dan pengaruh serikat buruh dapat dihindarkan.
  8. Pengaruh Pemerintah, Pemerintah tidak akan memberikan pengaruh kepada perusahaan yang sudah menetapkan kompensasi sesuai dengan undang undang perburuhan yang berlaku seperti batas upah minimum.

Baca juga : 18 Faktor Yang Mempengaruhi Kompensasi

Jenis Jenis Kompensasi

jenis jenis kompensasi beserta pengertian, tujuan dan indikator menurut para ahli
Bagan Jenis-jenis kompensasi

Berdasarkan gambar di atas, kompensasi terdiri dari 2 jenis yaitu kompensasi finansial dan kompensasi non finansial.

1. Kompensasi finansial

Kompensasi finansial terdiri dari kompensasi tidak langsung dan kompensasi langsung. Kompensasi langsung terdiri atas pembayaran karyawan dalam bentuk upah, gaji, bonus, atau komisi.

Kompensasi tidak langsung atau benefit, terdiri dari semua pembayaran yang tidak tercakup dalam kompensasi finansial langsung.

Kompensasi finansial tidak langsung yang meliputi liburan, berbagai macam asuransi, kepedulian keagamaan, jasa seperti perawatan anak atau, dan sebagainya.

2. Kompensasi Non Finansial

Kompensasi Non Finansial meliputi Penghargaan finansial seperti pujian, mengahargai diri sendiri, dan pengakuan yang dapat mempengaruhi motivasi kerja karyawan, produktivitas dan kepuasan kerja.

Kompensasi yang dikelola dengan baik akan membantu perusahaan dalam rangka mencapai tujuan dan medapatkan, memelihara dan menjaga karyawan dengan baik.

Disisi lain, tanpa adanya kompensasi yang cukup, akan beresiko membuat karyawan meninggalkan perusahan  dan akan membutuhkan waktu untuk penempatan karyawan kembali.

Itulah tadi Pengertian Kompensasi Serta Tujuan, Indikator dan Jenisnya Menurut Para Ahli. Semoga bermanfaat menambah wawasan kita semua. Sekian dan terimakasih banyak atas kunjungannya. 🙂

Bagikan:

Sandi Ma'ruf

Tertarik dengan dunia keuangan. Sebagai kontributor di AKL. Lulusan Pendidikan Ekonomi Universitas Lampung.

Leave a Comment