13 Sumber Pendapatan Daerah Yang Sah Menurut UU

Sandi Ma'ruf

Sumber pendapatan daerah

Sumber pendapatan daerah – Pemerintah daerah memiliki kewenangan tersendiri untuk mengolah kotanya sendiri. Termasuk mengelola pendapatan daerahnya sendiri.

Dengan begitu pemerintah daerah tersebut tidak lagi bergantung kepada pemerintah pusat. Hal ini karena pemerintah daerah sudah memiliki pendapatannya sendiri. Berikut adalah sumber pendapatan daerah.

Pemerintah daerah membutuhkan anggaran tersendiri untuk membiayai kebutuhan daerahnya. Anggaran tersebut berasal dari beberapa sumber yang nantinya digunakan untuk menunjang kebutuhan warganya. Simak penjelasan mengenai sumber – sumber pendapatan daerah berikut ini.

1. Pendapatan Asli Daerah atau PAD

Sumber pertama adalah Pendapatan asli daerah atau PAD. Pendapatan ini berasal dari hasil kekayaan dan juga potensi yang dimiliki pada setiap daerah tersebut. Mulai dari tempat wisata, tambang, dan lain sebagainya. 

Dengan adanya potensi tersebut, sebagian pendapatannya akan diberikan kepada daerah. Dari sinilah pendapatan daerah tersebut digunakan untuk masyarakat. Perlu Anda ketahui bahwa dalam melakukan pemungutan pendapatan, harus sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku. 

Dengan kata lain, pemerintah setempat tidak bisa semena – mena dalam mengambil pendapatan daerah. Begitu juga sebaliknya, para pengelola potensi daerah, harus memberikan pendapatannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Baca juga : Pendapatan Perkapita

2. Pajak Daerah

Sumber pendapatan daerah kedua adalah pajak daerah. Pajak merupakan sebuah iuran yang memiliki sifat wajib untuk dibayarkan. Para pemegang wajib pajak ini harus membayarkan tanggungannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sehingga dapat dikatakan bahwa mereka tidak boleh membayar kurang dari nominal yang sudah dibebankan kepadanya.

Pajak memiliki fungsi secara umum adalah sebagai pemasukan untuk sebuah negara yang memiliki jumlah terbesar dari pendapatan lainnya. Itulah yang membuat iuran ini harus dibayarkan oleh para pemegang wajib pajak. Tidak lain karena sebagai penunjang kebutuhan daerah. Pajak daerah terdiri dari hotel dan restoran, reklame, penerangan jalan, dan lainnya.

Pada pajak daerah ini memiliki mekanisme dan juga fungsi yang sama dengan pajak lainnya. Namun bila dilihat dari cakupannya, pajak daerah memiliki perbedaan tersendiri di dalamnya. Selain itu, peran pajak adalah sebagai penunjang sarana dan prasana yang dimiliki daerah. Tidak hanya itu, pajak digunakan untuk menunjang kebutuhan yang ada di daerah. 

Baca juga : Perhitungan Pendapatan Nasional

3. Retribusi Daerah

Sumber ketiga adalah retribusi daerah. Retribusi daerah merupakan sebuah pungutan yang berasal dari pembayaran pelayanan ekonomi dan sosial berupa pemberian dan juga pengeluaran izin kepada badan usaha maupun pihak tertentu. Tujuan dari retribusi daerah ini adalah sebagai jaminan pelaksanaan dan juga kepastian hukum di dalam proses penyelenggaraan izin tersebut.

Perlu Anda ketahui bahwa adanya retribusi daerah ini diambil sesuai dengan peraturan perundangan – undangan yang berlaku. Sehingga untuk yang memungut dan juga yang pihak yang dipungut, harus paham mengenai peraturan perundangan – undangan mengenai retribusi ini. Hal ini bertujuan agar tidak ada salah satu pihak yang dirugikan. 

Baca : Konsep Pendapatan Nasional

4. Retribusi Jasa Umum

Sumber pendapatan daerah keempat adalah retribusi jasa umum. Dalam sumber pendapatan daerah ini termasuk dalam retribusi umum. Fungsi retribusi jasa umum adalah untuk memberikan pelayanan terhadap kepentingan masyarakat secara menyeluruh. 

Tujuan dari retribusi jasa umum adalah untuk meningkatkan kualitas yang ada pada penyedia jasa yang banyak digunakan oleh masyarakat luas. Penyedia jasa umum yang dimaksud antara lain retribusi parkir, pelayanan kesehatan, dan juga pasar. 

5. Retribusi Jasa Usaha

Sumber pendapatan kelima adalah retribusi jasa usaha. Dalam retribusi ini memiliki sifat dapat komersial. Hal ini karena peran pemerintah masih tergolong kurang dalam menangani retribusi tersebut.

Oleh sebab itu, pihak swasta dapat membantu pemerintaha dalam menanganinya. Retribusi jasa usaha antara lain transportasi, tempat penginapan, dan juga lingkungan. 

6. Retribusi Perizinan Tertentu

Sumber pendapatan daerah keenam adalah retribusi perizinan tertentu. Tujuan dari retribusi perizinan ini adalah untuk meminimalisir terjadinya hal buruk akibat dari pemberian izin terhadap kepentingan umum tertentu. Retribusi perizinan tertentu ini antara lain izin trayek, pendirian bangunan, dan gangguan.

7. Bagian Laba Usaha Daerah

Sumber pendapatan ketujuh adalah bagian laba usaha daerah. Pada daerah tertentu, terdapat beberapa Badan Usaha Miliki Daerah yang bertugas untuk mengelola kekayaan yang dimiliki daerah. Selain itu, BUMD memiliki tugas untuk membantu kegiatan masyarakat bidang ekonomi. Dari kegiatan ini akan menghasilkan keuntungan yang menjadi sumber pendapatan daerah.

Baca juga :  Ciri-Ciri BUMN dan BUMS

8. Dana Perimbangan

Sumber pendapatan daerah kedelapan adalah dana perimbangan. Dana perimbangan ini merupakan bagian dari dana alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN. Sehingga dalam penetapan dan juga pelaksanaanya wajib disesuaikan dengan peraturan perundang – undangan. 

Peraturan perundang – undangan yang mengatur APBN yaitu Undang – Undang No. 25 Tahun 1999. Dalam peraturan perundangan – undangan tersebut berisi tentang upaya pemerintah pusat dengan daerah dalam menciptakan sistem perimbangan secara demokratis, transparan, proporsional, dan adil. 

Kemudian untuk Undang – Undangan yang mengatur dana perimbagan adalah Peraturan Pemerintah nomor 104 tahun 2000. Dalam Undang – Undangan telah dijelaskan bahwa dana perimbangan digunakan untuk mensejahterakan dan melayani semua kebutuhan masyarakat. 

9. Pendapatan dari Pajak

Sumber pendapatan kesembilan adalah pendapatan dari pajak. Pendapatan dari pajak ini tergolong dalam dana perimbangan. Dalam pendapatan dari pajak ini bersumber dari penerimaan dari sumber daya alam, pajak bumi dan bangunan (PBB), dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. 

10. Dana Alokasi Umum

Sumber pendapatan daerah kesepuluh adalah Dana Alokasi Umum atau DAU. DAU biasa dikenal dengan sebutan dana subsidi. Dana ini berasal dari APBN yang digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintah daerah dalam kegiatan desentralisasi. 

11. Dana Alokasi Khusus

Sumber pendapatan kesebelas adalah Dana Alokasi Khusus atau DAK. Dana ini juga berasal dari APBN. Perlu Anda ketahui bahwa tidak semua daerah bisa mendapatkan dana alokasi khusus ini. Dengan kata lain, hanya daerah tertentu saja yang tergolong membutuhkan perhatian khusus. 

12. Pinjaman Daerah

Sumber pendapatan daerah kedua belas adalah pinjaman daerah. Pihak pemerintah daerah dapat mengajukan pinjaman kepada daerah lain maupun negara lainnya.

Akan tetapi peminjaman tersebut harus diketahui dan juga disetujui oleh pemerintah pusat. Tugas pemerintah pusat tersebut adalah sebagai perencana dan juga pengatur besaran pinjaman. 

13. Lain – Lain Pendapatan yang Sah

Sumber pendapatan daerah ketiga belas adalah lain – lain pendapatan yang sah. Dana ini berasal dari hibah dari berbagai daerah dan juga dana darurat.

Perlu Anda ketahui bahwa dalam menggunakan maupun menerima dana jenis apapun, harus sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Pemerintah daerah harus mensejahterakan kehidupan rakyatnya. Dalam proses mensejahterakan rakyat ini tentukan membutukan anggaran yang cukup besar.

Anggaran tersebut nantinya diambil dari pendapatan daerah. Lalu pendapatan daerah tersebut berasal dari beberapa sumber. Sumber pendapatan daerah adalah PAD, DAK, DAU dan lainnya.

Bagikan:

Sandi Ma'ruf

Tertarik dengan dunia keuangan. Sebagai kontributor di AKL. Lulusan Pendidikan Ekonomi Universitas Lampung.