Otoritas Jasa Keuangan (OJK) : Pengertian, Fungsi, Tugas, dan Wewenang

Sandi Ma'ruf

Pengertian otoritas jasa Keuangan

Sebelum membahas tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) : Pengertian, Fungsi, Tugas, dan Wewenang berikut ini sekilas tentang OJK. 

Visi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum. 

Misi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah: 1) Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel; 2) Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; 3) Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.​​

Nah setelah kita tahu sekilas tentang OJK yaitu visi dan misinya selanjutnya mari kita simak lebih jelas tentang pengertian, Fungsi, Tugas, dan Wewenang beikut ini sekilas tentang OJK. 

Pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Undang-Undang OJK), OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang OJK.

Lebih lanjut, Pasal 2 Undang-Undang tersebut menjelaskan bahwa OJK adalah lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang OJK.

Adanya OJK menjadikan otoritas pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lain beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) ke OJK.

Demikian pula, otoritas pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan dialihkan dari Bank Indonesia kepada OJK.

Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa OJK adalah lembaga negara yang independen yang diberi kewenangan untuk menjalankan tugas pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan di Indonesia.

Mari mengenal juga apa itu Bank Garansi.

Fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Berdasarkan pengertan OJK yang sudah dijelaskan sebelumnya, menurut Anda, bagaimana sesungguhnya fungsi, tugas dan wenenang OJK? OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terpadu terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Adapun tujuan dibentuknya OJK adalah sebagai berikut: 1) Kegiatan sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel; 2) Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; 3) Mampu melindungi kepentngan konsumen dan masyarakat.

Lihat juga: 5 Perbedaan Bank Syariah Dan Konvensional

Tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Dalam rangka melaksanakan fungsi dan tujuan di atas, OJK memiliki tiga tugas utama, yaitu:

  • pertama, tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan;
  • kedua, tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal;
  • ketiga, tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Khusus terkait dengan pengawasan bank, tugas OJK meliputi empat hal sebagai berikut:

  1. Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank;
  2. Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank;
  3. Pengaturan dan pengawasan mengenai kehat-hatan bank; serta
  4. Pemeriksaan bank.

Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan, kesehatan, aspek kehat-hatan, dan pemeriksaan bank merupakan lingkup pengaturan dan pengawasan microprudental yang menjadi tugas dan wewenang OJK.

Adapun lingkup pengaturan dan pengawasan macroprudental, yakni pengaturan dan pengawasan selain hal yang diatur dalam Undang-Undang OJK merupakan tugas dan wewenang Bank Indonesia.

Untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan, OJK mempunyai wewenang sebagai berikut:

  1. Wewenang yang berhubungan dengan tugas pengaturan dan pengawasan kelembagaan bank meliput; perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank; dan kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktvitas di bidang jasa.
  2. Wewenang yang berhubungan dengan tugas pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank meliput; likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank; laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank; sistem informasi debitur; pengujian kredit (credit testing); dan standar akuntansi bank.
  3. Wewenang yang berhubungan dengan pengaturan dan pengawasan aspek kehat-hatan bank meliput; manajemen risiko; tata kelola bank; prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang; serta pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan;
  4. Wewenang untuk melakukan pemeriksaan bank.

Khusus terkait dengan tugas pengaturan industri jasa keuangan, OJK memiliki wewenang sebagai berikut:

  1. Menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK;
  2. Menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
  3. Menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
  4. Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
  5. Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
  6. Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
  7. Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
  8. Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
  9. Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan,

Lihat juga: Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pengertian Fungsi, dan Tujuan

Wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Adapun khusus terkait dengan tugas pengawasan industri jasa keuangan, OJK mempunyai wewenang sebagai berikut:

  1. menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
  2. mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
  3. melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
  4. memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
  5. melakukan penunjukan pengelola statuter;
  6. menetapkan penggunaan pengelola statuter;
  7. menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
  8. memberikan dan/atau mencabut:
  • izin usaha;
  • izin orang perseorangan;
  • efektifnya pernyataan pendafaran;
  • surat tanda terdaftar;
  • persetujuan melakukan kegiatan usaha;
  • pengesahan;
  • persetujuan atau penetapan pembubaran; dan
  • penetapan lainnya.

Nah, demikiam pembahasan kita kali ini tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) : Pengertian, Fungsi, Tugas dan Wewewang, semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan kita. 

Bagikan:

Sandi Ma'ruf

Tertarik dengan dunia keuangan. Sebagai kontributor di AKL. Lulusan Pendidikan Ekonomi Universitas Lampung.