Koperasi Sekolah : Pengertian, Tujuan, Ciri, & Struktur Organisasinya

Sandi Ma'ruf

Pengertian Koperasi sekolah

Bagi Anda yang pernah menjalani bangku sekolah pasti menemukan koperasi. Koperasi sekolah ini biasanya menjadi salah satu tempat untuk menjual berbagai alat tulis hingga makanan dan minuman yang dikelola oleh guru maupun siswa sendiri. 

Koperasi sekolah ini dapat membantu siswa dalam memenuhi berbagai kebutuhan dan dapat dijadikan sebagai sarana belajar tanggung jawab. Dalam hal ini, manfaat koperasi bagi siswa yang ikut menjaga koperasi adalah, akan memiliki kemampuan dan keterampilan yang lebih berkaitan dengan penjualan, interaksi, komunikasi, dan lain sebagainya.

Pengertian Koperasi Sekolah

Koperasi sekolah adalah koperasi yang beranggotakan siswa yang termasuk dalam Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Selain itu, koperasi yang beranggotakan siswa yang termasuk dalam lembaga pendidikan swasta maupun negeri yang tidak disebutkan di atas juga termasuk dalam koperasi siswa. 

Berdasarkan surat keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi Nomor 638/SKPTS/men/1974 disebutkan bahwa koperasi sekolah juga dapat diartikan sebagai koperasi yang anggotanya terdiri dari siswa sekolah negeri maupun swasta. 

Definisi Koperasi sekolah juga sering disebut sebagai koperasi siswa. Tujuan koperasi sekolah adalah mendidik dan mengembangkan sifat berwirausaha sejak sekolah. Ketika siswa diberi peran untuk menjual barang-barang yang terdapat di koperasi, maka siswa tersebut akan belajar bagaimana cara melayani orang dan menghitung jumlah uang untuk satu harga jenis barang yang dijual. 

Adapun fungsi koperasi digunakan sebagai media pendidikan dan menerapkan ilmu ekonomi yang dapat digunakan untuk bergotong royong.

Koperasi juga dapat digunakan sebagai sarana menabung bagi siswa sehingga akan mengembangkan kemampuan ekonominya.  Itulah kelebihan koperasi sekolah.

Baca juga : Cara Mendirikan Koperasi Sekolah

Tujuan Koperasi Sekolah

Adapun tujuan dari koperasi siswa ini adalah sebagai berikut. 

  1. Meningkatkan rasa cinta dan kepemilikan sekolah dari siswa yang menjaga koperasi
  2. Membentu karakter yang penuh semangat, toleransi, bergotong royong, dan memberikan pendidikan karakter yang baik bagi para siswa
  3. Meningkatkan pengetahuan secara teori dan memberikan kemampuan secara nyata dalam bentuk praktik pada koperasi sekolah, sesuai dengan landasan koperasi
  4. Membangun dan meningkatkan rasa tanggung jawab dalam diri siswa sehingga dapat menjadi orang yang bermanfaat bagi masa depan
  5. Dapat meningkatkan solidaritas antar anggota koperasi sehingga dapat merasa kebersamaan yang kuat dan dapat mempertahankan koperasi 
  6. Menjadi sarana bagi siswa untuk belajar dan bekerja untuk meningkatkan kualifikasi diri sebagai seorang siswa yang tidak hanya memiliki kemampuan akademik namun juga memiliki kemampuan di bidang jasa atau pelayanan
  7. Mendidik dan melatih siswa agar memiliki kemampuan mengekspresikan dan mengemukakan pendapat, sehingga dapat menjadi pribadi yang percaya diri

Baca : Pengertian Sisa Hasil Usaha Koperasi

Ciri-Ciri Koperasi Sekolah

ciri ciri koperasi sekolah

Koperasi sekolah tentu memiliki ciri-ciri yang dapat dikenali diantaranya:

  1. Didirikan oleh departemen terkait
  2. Tidak berbadan hukum
  3. Jangka waktu keanggotaan terbatas
  4. Aktivitas koperasi siswa dilakukan di luar jam belajar namun tetap dalam jangka waktu sekolah
  5. Siswa otomatis menjadi anggota koperasi

Baca : 4 Tingkatan Koperasi Di Indonesia (Struktur Dan Usahanya)

Contoh Struktur Organisasi Koperasi Sekolah

struktur organisasi koperasi sekolah

Dalam menjalankan sebuah koperasi, sudah ditentukan bentuk struktur organisasi koperasi . Dimana di dalamnya terdiri dari 5 pihak. 5 pihak dari struktur organisasi koperasi siswa ini akan dijelaskan secara lengkap seperti di bawah ini. 

  1. Anggota

Anggota dalam koperasi siswa ini terdiri dari siswa yang termasuk dalam sekolah tersebut. Dalam hal ini, semua jenjang kelas yang termasuk dalam SD, SMP, dan SMA atau lembaga pendidikan swasta juga menjadi anggota yang tergolong dalam koperasi siswa. 

Anggota yang terdiri dari siswa ini juga memiliki hak dan kewajiban yang tentunya diatur dalam peraturan koperasi siswa yang dibentuk. Dalam hal ini, anggota memang tidak wajib dalam membayar, namun anggota memiliki kewajiban untuk mengelola koperasi. 

  1. Pengurus

Pengurus dalam koperasi siswa ini terdiri dari gabungan antara siswa dan guru yang mengurus jalannya koperasi. Adapun pengurus berfungsi untuk mengelola koperasi siswa mulai dari berkas administrasi hingga dalam pelaksanaan koperasi. 

Pengurus ini dapat terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara yang dapat menjadi pihak yang mengurus berlangsungnya koperasi siswa ini. Ketika terdapat permasalahan, pembuatan proposal hingga laporan keuangan dari koperasi tersebut, maka ketiga pengurus ini yang akan mengadakan laporan pertanggung jawaban. 

  1. Badan pemeriksa

Sedangkan badan pemeriksa merupakan pihak yang memeriksa jalannya koperasi siswa yang dijalankan. Dalam hal ini, badan pemeriksa yang akan memeriksa dan meneliti ulang bagaimana kinerja pengurus dan anggota untuk meningkatkan dan melancarkan aktivitas koperasi. 

Badan pemeriksa ini juga dapat dijadikan sebagai badan yang memberikan pemeriksaan dalam proses administrasi koperasi. Badan pemeriksa ini nantinya akan memeriksa kesamaan antara debit dan kredit dalam buku kas koperasi. 

  1. Pembina dan pengawas

Pembina bertujuan untuk memberikan sosialisasi dan ilmu kepada anggota untuk menjalankan koperasi sesuai dengan peraturan. Dalam hal ini, Pembina dapat memberikan informasi dan pengetahuan pada anggota yang menjaga koperasi. Pembina juga dapat memberikan masukan baik dari segi pelayanan maupun pengelolaan keuangan. 

Sedangkan pengawas dalam hal ini memiliki fungsi audit, konsultasi, dan manajemen pengawasan. Dalam hal ini, Pengawas juga berperan serta dalam menilai kinerja anggota dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengurus koperasi siswa. 

  1. Badan penasihat 

Setiap menjalankan aktivitas koperasi, pasti tidak semua hal akan berjalan dengan baik. Salah satu hal yang dapat menjadi salah satu hambatan adalah terjadinya permasalahan yang terjadi dalam koperasi. 

Badan penasihat ini dapat berfungsi sebagai salah satu pihak netral yang dapat membantu koperasi siswa agar lebih maju. Penasihat akan memberikan berbagai masukan yang dapat meningkatkan kemajuan koperasi siswa yang ada di sekolah tersebut. 

Dengan adanya badan penasihat ini, koperasi siswa akan lebih terjaga dan tentunya akan memberikan pengalaman yang bagus pada sebuah koperasi. Sehingga badan penasihat ini akan memberikan nasihat yang bermanfaat bagi anggota maupun pengurus. 

Penjelasan tentang koperasi siswa mulai dari pengertian, tujuan, ciri dan struktur organisasi telah dijelaskan secara lengkap di atas. Dalam setiap penjelasan pada setiap poin dapat menjadi pengetahuan bagi Anda. Hal ini juga dapat digunakan sebagai pemahaman ketika menjadi siswa dan ingin mengetahui bagaimana cara kerja koperasi siswa yang sesungguhnya. 

Demikian pembahasan tentang koperasi sekolah, semoga bermanfaat bagi para pembaca. Terima kasih.

Bagikan:

Sandi Ma'ruf

Tertarik dengan dunia keuangan. Sebagai kontributor di AKL. Lulusan Pendidikan Ekonomi Universitas Lampung.