NPWP : Pengertian, Fungsi dan Syarat Pembuatannya

Fifty Fajrian

pengertian, fungsi, dan syarat membuat NPWP

Mungkin banyak sobat yang belum mengetahui apa itu NPWP, apa fungsinya dan bagaimana cara membuatnya. Sebelum kita bahas, NPWP sangat banyak kegunaannya, seperti mengajukan kredit, pegajuan dan pembuatan SIUP, pembuatan paspor, pembuatan rekening Koran di bank, administrasi Pajak Finansial dan masih banyak lagi .Nah, disini kita akan membahas tentang NPWP. Yuk kita simak.

Salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap warga Negara adalah membayar pajak. Tentunya setiap Wajib Pajak harus memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak ) dong. Juga harus paham tentang sistem pemungutan pajak di Indonesia.

Apa itu NPWP?

Menurut UU No. 28 Tahun 2007 Pasal 1 angka 6, NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Dengan kata lain, NPWP adalah KTP nya Direktorat Jendral Pajak, sehingga Pemerintah dapat terus memantau pemenuhan kewajiban perpajakan masyarakat (sebagaimana penerimaan pajak memegang proporsi kurang lebih 70% dari penerimaan Negara).

NPWP merupakan kunci untuk membuka akses pemenuhan kewajiban perpajakan. Dengan berbagai program ekstensifikasi Wajib Pajak, selain untuk membiayai pembangunan, diharapkan masyarakat turut bertanggung jawab dalam penggunaan fasilitas yang ada.

Apa itu NPWP Pribadi?

NPWP ada 2 jenis, yaitu NPWP Pribadi dan NPWP Badan. Perbedaannya terdapat pada wajib pajaknya.

  • NPWP Pribadi dimiliki setiap individu atau setiap orang yang memiliki penghasilan di Indonesia. Jika Anda seorang karyawan, maka Anda hanya memiliki NPWP Pribadi.
  • NPWP Badan dimiliki oleh setiap badan atau perusahaan yang memiliki penghasilan di Indonesia. Jika Anda mendirikan perusahaan maka Anda memiliki NPWP Badan.

Apakah ada perbedaan antara NPWP Pribadi dan NPWP Badan?

Perbedaan yang ada hanya data-data tambahan yang tersimpan dalam database kantor pajak, contoh :

  • Nama Wajib Pajak
  • Alamat
  • Jenis usaha
  • Pemilik perusahaan
  • Nomor akta
  • Jenis usaha dan cabangnya
  • Harta yang dimiliki
  • dan informasi lainnya yang terdapat di dalam perusahaan

Fungsi NPWP

Yaitu untuk mempermudah administrasi pajak. Dengan adanya NPWP maka perhitungan dan data tidak akan saling tertukar. Ada 3 fungsi utama kartu NPWP yang perlu sobat ketahui yaitu :

  1. Fungsi Utama  NPWP sebagai Alat Administrasi Perpajakan

  • Alat untuk identifikasi dan mempermudah administrasi perpajakan.
  • Tanda pengenal identitas Wajib Pajak (WP) untuk mengurus kewajiban dan hak terkait perpajakan.
  • Kode ini akan selalu dicantumkan dalam dokumen-dokumen perpajakan.
  1. Fungsi Administrasi (Pengurusan Perizinan)

  • Pengajuan kredit bank, khususnya kredit konsumtif.
  • Pembuatan pembukaan rekening bank (rekening biasa dan rekening Koran).
  • Pembuatan paspor jika untuk berlibur ke luar negeri.

Jika seseorang pengusaha atau wiraswasta, maka NPWP juga juga berfungsi untuk :

  • Syarat administrasi mengikuti lelang di instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD.
  • Pengajuan perizinan usaha, seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
  • Pembayaran pajak final, seperti : PPh Final, PPN, BPHTB dan lain sebagainya.
  1. Fungsi Pelayanan Pajak

  • Pengembalian pajak, jika terjadi kelebihan bayar pajak.
  • Pengurangan pembayaran pajak.
  • Penyetoran dan pelaporan pajak.
  1. Fungsi Pengurusan Taspen

Bagi yang sudah tidak bekerja secara aktif lagi, kepemilikan NPWP tetap diperlukan. Hal ini karena mereka tetap menerima penghasilan berupa uang pension. Bagi pensiunan TNI yang dikelola oleh Asabri dan PNS, pembuatan Tabungan Pensiun (Taspen) membutuhkan NPWP sebagai kelengkapannya.

Arti Kode NPWP

Kode NPWP terdiri dari 15 digit. Contoh angka NPWP : 58.756.790.8-134.000 yang memiliki arti :

Dua digit pertama (contoh: 58) menunjukkan identitas wajib pajak.

  • 01 sampai 03 adalah Wajib Pajak Badan
  • 04 sampai 06 adalah Wajib Pajak Pengusaha
  • 05 adalah Wajib Pajak Karyawan
  • 07 sampai 09 adalah Wajib Pajak Orang Pribadi

Enam digit berikut (contoh: 756.790) adalah nomor registrasi atau nomor urut yang diberikan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Satu digit berikut (contoh: 8) adalah alat pengaman untuk menghindari terjadinya pemalsuan atau kesalahan pada NPWP.

Tiga digit berikut (contoh: 134) adalah Kode Kantor Pelayanan Pajak (KPP),

Tiga digit berikut (contoh: 000) adalah status wajib pajak.

000 berarti tunggal atau pusat. 001,002 dan seterusnya berarti cabang, dimana angka akhir menunjukkan urutan cabang (cabang ke-1 maka 001, cabang ke-2 maka 002, dan seterusnya).

Syarat Membuat NPWP 

Syarat Membuat NPWP Pribadi

Berikut ini syarat NPWP Pribadi :

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Materai Rp 6.000 (materai bawa sendiri)
  3. Isi lengkap formulir pendaftaran (formulir telah tersedia di kantor pajak)

Jika bekerja sebagai karyawan :

  1. Fotokopi identitas pribadi, Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia.
  2. Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal  Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk Warga Negara Asing.
  3. Jika bekerja sebagai seorang PNS, maka sertakan fotokopi SK PNS. Jika bekerja sebagai seorang karyawan swasta, maka sertakan fotokopi surat keterangan kerja dari tempat kerja.
  4. Isi lengkap formulir pendaftaran (formulir telah tersedia di kantor pajak).

Syarat NPWP Wiraswasta 

Berikut ini syarat NPWP Wiraswasta:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Fotokopi surat keterangan usaha, setidaknya dari RT. Jika perusahaan berbadan hukum PT, maka dapat menyertakan Akta Pendirian atau SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
  3. Isi formulir penyertaan (formulis telah tersedia di kantor pajak) dan diberi materai Rp 6.000 (materai bawa sendiri)
  4. Isi formulir-formulir yang dibutuhkan (formulir telah tersedia di kantor pajak).

Syarat NPWP untuk Wanita yang Telah Menikah

Dalam pernikahan, terdapat yang namanya perjanjian pra nikah (prenuptial agreement) yang berisikan mengenai perjanjian pisah harta. Dalam perpajakan, seorang wanita yang memutuskan untuk pisah harta dengan suaminya, memilih melaksanakan kewajiban dan hak perpajakan secara terpisah (dari suami). Berikut syaratnya:

  1. Fotokopi kartu NPWP suami
  2. Fotokopi KTP sendiri
  3. Fotokopi kartu keluarga
  4. Fotokopi surat perjanjian pra nikah (pemisahan harta) atau membuat surat pernyataan menghendaki melaksanakan kewajiban dan hak perpajakan terpisah dari suami.
  5. Fotokopi SK PNS atau atau keterangan kerja dari perusahaan
  6. Isi formulir pendaftaran (telah tersedia di kantor pajak).

Bagaimana Cara Membuat NPWP?

Cara membuat NPWP terdiri dari 2 cara, yaitu secara online dan secara langsung datang ke kantor pajak (offline) . Mari kita bahs kedua cara tersebut:

Cara Membuat NPWP Online Bagi Wajib Pajak Pribadi

  1. Buat akun baru di ereg pajak (http://ereg.pajak.go.id) jika belum terdaftar. Ereg pajak adalah website yang melayani untuk daftar NPWP online.
  2. Isi kolom-kolom dan ikuti petunjuk.
  3. Periksa email kembali dan klik tautan aktivasi yang dikirimkan. Setelah proses aktivasi berhasil dilakukan,
  4. selanjutnya login ke sistem e-Registration dengan memaskukkan email dan password pada akun yang telah dibuat.

Setelah semua data pada formulir pendaftaran terisi lengkap, klik daftar untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Selanjutnya cetak dokumen lalu ditandatangani seperti: Formulir Registrasi Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar Sementara.

Stelah itu berkas dapat diserahkan langsung ke KPP atau melalui Pos Tercacat. Pengiriman dokumen dilakukan paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim secara online. Bisa juga dapat memindai (scan) dokumen dan mengunggah dalam bentuk softfile melalui aplikasi e-Registration tadi. Lalu cek status dan tunggu kiriman kartu NPWP.

Setelah mengirimkan berkas dokumen, lalu dapat memeriksa tatus pendaftaran NPWP melalui email atau dihalaman history pendaftaran dalam aplikasi e-Registration. Jika status ditolak, maka harus memperbaiki data yag kurang lengkap. Namun jika status disetujui, maka kartu NPWP akan segera dikirim ke alamat melalui Pos Tercatat

Cara Membuat NPWP Offline atau Datang Langsung ke Kantor

Jika membuat NPWP  di kantor pajak yang tidak satu wilayah dengan alamat di KTP, maka bisa membuat surat keterangan domisili terlebih dahulu. Membawa persyaratan yang difotokopy dan membawa materai Rp 6.000.

Sebelum membuat NPWP maka harus mengisi formulir dengan benar terlebih dahulu yang telah disiapkan di kantor pajak. Waktu yang dibutuhkan untuk membuat NPWP lebih singkat dan cepat, dan tidak ada biaya adminitrasi untuk pembuatan NPWP (gratis).

Demikian artikel di atas membahas tentang NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Semoga bermanfaat.

Bagikan: