Pengertian dan Perbedaan FOB Shipping point dan FOB destination

Sandi Ma'ruf

Pada perusahaan dagang – kegiatan pembelian dan penjualan barang dagang, ada pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan biasa mengajukan syarat-syarat yang disepakati bersama oleh pembeli dan penjual.

fob-shiping-point

Syarat itu umumnya mengenai syarat penyerahan barang (pengiriman barang) maupun syarat pembayaran barang (pelunasan transaksi). Berikut ini adalah syarat penyerahan barang dagang:

FOB (free on board) Shipping Point

Pengertian FOB Shipping Point mensyaratkan bahwa biaya angkut (ongkos kirim) barang dari gudang penjual ke gudang pembeli menjadi tanggungjawab pembeli, sehingga kepemilikan barang telah menjadi hak pembeli dari tempat penjual.

Apabila terjadi pembelian barang dari penjual dan seandainya barang terkait masih dalam perjalanan menuju tempat pembeli, barang dalam perjalanan tersebut adalah barang milik pembeli meskipun pada saat tutup buku barang tersebut belum diterima sudah harus dicatat sebagai persediaan.

FOB (free on board) Destination Point

Pengertian FOB Destination mensyaratkan bahwa biaya angkut (ongkos kirim) barang dari gudang penjual ke gudang pembeli menjadi tanggungjawab si penjual, sehingga kepemilikan menjadi hak pembeli saat sudah di tempat pembeli.

Apabila terjadi pembelian, dan barang tersebut masih dalam perjalanan ke tempat pembeli, barang dalam perjalanan tersebut masih milik penjual. Pada saat akhir tahun buku barang tersebut belum diterima, maka nilai barang tersebut tidak boleh dimasukkan sebagai persediaan oleh perusahaan pembeli pada neraca akhir tahun.

CIF (Cost, Insurance and Freight)

CIF adalah pihak penjual yang menanggung seluruh biaya pengiriman barang dan premi asuransi kerugian atas barang tersebut.

CIFIC (cost, insurance, and freight inclusive commission)

CIFIC adalah pihak penjual yang menanggung seluruh biaya pengiriman barang, premi asuransi kerugian beserta tanggungan biaya komisi atas barang tersebut.

Syarat Pembayaran Barang Dagang

Dalam perjanjian jual beli barang dagangan terdapat beberapa syarat pembayaran, antara lain sebagai berikut.

  • Tunai atau kontan

Tunai atau kontan adalah pembayaran yang dilakukan saat terjadinya transaksi, baik melalui cek atau giro bilyet maupun secara langsung (dengan uang tunai).

  • n/30 (n adalah singkatan dari netto)

n/30 artinya pembayaran harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah terjadinya transaksi.

  • n/EOM (End of Month)

n/EOM artinya pembayaran harus dilakukan paling lambat akhir bulan.

  • n/10 EOM

n/10 EOM artinya pembayaran harus dilakukan paling lambat 10 hari setelah akhir bulan.

  • 2/10, n/30

2/10, n/30 artinya apabila pembayaran dilakukan dalam waktu kurang atau sama dengan 10 hari setelah tanggal terjadi transaksi, mendapat potongan sebesar 2% dan jangka waktu kredit 30 hari.

Demikian artikel mengenai syarat penyerahan dan pembayaran barang dagang semoga bermanfaat bagi para pembaca sekalian. Sekian dan Terimakasih.

Kunjungi Artikel Lainnya :

 

Bagikan:

Sandi Ma'ruf

Tertarik dengan dunia keuangan. Sebagai kontributor di AKL. Lulusan Pendidikan Ekonomi Universitas Lampung.