Uang Kartal: Pengertian, Jenis dan Perhitungan Peredarannya

Sandi Ma'ruf

Di zaman modern ini, metode pembayaran non tunai sudah akrab dengan kehidupan sehari-hari. Hal ini memiliki keuntungan sendiri, dianggap lebih efisien dan aman. Namun keberadaan uang kartal (uang kertas dan logam) masih sangat dibutuhkan dan tetap eksis untuk pembayaran dalam jumlah kecil.

Simak penjelasan tentang uang kartal berikut ini.

Dalam artikel ini:

Pengertian Uang Kartal

Uang kartal adalah alat pembayaran yang sah untuk melakukan transaksi jual beli karena sudah diatur oleh pemerintah dan diterima oleh semua kalangan masyarakat.

Uang kartal di Indonesia kita kenal dengan sebutan Rupiah. Uang kartal yang beredar di Indonesia diatur dan dipantau oleh Bank Sentral yaitu Bank Indonesia.

Bank Indonesia bertugas menghitung jumlah uang rupiah yang beredar di masyarakat dan yang beredar di lembaga-lembaga perbankan di Indonesia.

Kegiatan ini dikenal dengan nama atau istilah uang kartal yang diedarkan.

Tujuan Bank Indonesia melakukan pengawasan dan pengaturan uang kartal ada 2 yaitu, tujuan moneter, dan tujuan secara fisik.

Tujuan dari sisi moneter. adalah untuk menjaga kestablian dan kecukupan likuiditas perekonomian.

Dari sisi tujuan fisik, pengawasan ini dilakukan supaya uang yang dicetak dan diedarkan ke masyarakat serta lembaga perbankan bisa mencukupi sesuai dengan kebutuhan yang ada.

Baca juga : Mengenal Sejarah Uang Menurut Ahli

Jenis-Jenis uang kartal

Uang kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam.

Menurut Undang-Undang Pokok Bank Indonesia No. 11 tahun 1953, uang kartal terdiri dari 2 jenis yaitu uang negara dan uang bank. Namun setelah terbit Undang-undang No. 13/1968 uang negara telah diberhentikan dan diganti dengan uang Bank.

Apa itu uang negara?

Uang Negara adalah uang yang dikeluarkan oleh pemerintah yang bahan pembuatannya dari kertas.

Ciri-ciri uang negara adalah:

  1. Dijamin oleh Undang-Undang
  2. Dikeluarkan oleh pemerintah
  3. Ditandatangani menteri keuangan
  4. Terdapat nama negara yang mengeluarkannya

Apa itu uang bank?

Uang Bank adalah uang yang berupa uang logam dan kertas. Uang Bank dikeluarkan oleh Bank Sentral.

  1. Dikeluarkan oleh Bank Sentral
  2. Dijamin dengan emas atau valuta asing yang disimpan di Bank Sentral
  3. Bertuliskan nama bank sentral negara yang bersangkutan (di Indonesia: Bank Indonesia)
  4. Ditandatangani oleh gubernur bank sentral.

Baca juga : 6 Kriteria Uang Menurut Para Ahli

Uang logam

Uang logam atau dalam Bahasa Inggrisnya coin, adalah uang yang umumnya berbahan emas dan perak digunakan sebagai alat pembayaran yang sah dalam transaksi ekonomi.

“Uang logam saat ini tidak lagi dinilai dari berat bahan emasnya, melainkan dari nilai nominal yang tercatat di sisi uang logam tersebut. Nilai nominal ini menyatakan bahwa ada sejumlah emas dengan berat tertentu yang terkandung didalamnya.”

Uang logam ini umumnya berbentuk bulat, namun ada juga bentuk lain sepeti persegi. Uang logam biasanya memiliki 2 sisi, ada sisi yang menampilkan nilai koin tersebut, dan sisi lainnya berbentuk gambar.

Emas dan perak merupakan bahan yang dinilai sangat baik karena tidak mudah rusak dan cukup efisien.

Emas dan perak dipilih karena nilainya termasuk stabil.

Nilai-nilai uang logam

Ada nilai-nilai yang terkandung dalam uang logam yaitu, nilai intrinsik dan nilai tukar.

  1. Nilai intrinsik adalah nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang logam. Contohnya, uang logam yang terbuat dari emas dihitung berapa nilainya untuk digunakan sebagai mata uang.
  2. Nilai tukar adalah kemampuan uang untuk menukar barang atau daya beli uang. Contohnya, uang Rp 200 bisa ditukarkan dengan 1 buah permen, sedangkan Rp 1.000 bisa ditukarkan dengan 1 buah gorengan tempe.

Uang Kertas

Uang kertas merupakan alat pembayaran yang sah, berbahan dasar kertas dan berbentuk lembaran. Uang kertas biasanya memiliki ciri-ciri khusus, seperti ada gambar dan cap tertentu yang terkait dengan suatu negara seperti,

  1. gambar pahlawan,
  2. gambar gedung bersejarah,
  3. gambar hewan,
  4. gambar tempat terkenal,
  5. gambar kebudayaan,
  6. gambar gedung parlemen dan lainnya.

Nilai uang kertas dilihat dari nilai nominal yang tercantum dalam lembaran uang kertas.

Keuntungan menggunakan uang kertas

  1. Uang kertas lebih mudah dibawa, meskipun dalam jumlah banyak. Berbeda dengan uang logam yang memiliki bobot lebih berat, sehingga susah jika harus dibawa dalam jumlah yang besar.
  2. Produksi uang kertas lebih murah
  3. Menghemat penggunaan logam mulia seperti emas dan perak
  4. Peredaran uang kertas sangat mudah dan elastis menyesuaikan kebutuhan di masyarakat.
  5. Uang kertas lebih mudah dicetak dan disebarluaskan.

Baca juga : Jenis-Jenis Mata Uang Negara

Perhitungan Uang Kartal

Mungkin banyak orang penasaran, kenapa uang tidak dicetak sebanyak mungkin, sehinga orang-orang bisa dengan mudah mendapatkan uang?

Patut dicatat, ada rumus yang harus diperhitungkan dalam mencetak uang.

Jumlah uang kartal (uang kertas dan logam) yang beredar dihitung dari:

Uang kartal yang dicetak – (jumlah uang yang berada di Bank Indonesia + uang yang ditarik dari peredaran + uang yang digunakan untuk penelitian Bank Indonesia.

Rumus pencetakan uang
  1. Uang Yang Dicetak Bank Indonesia

Pengertian uang yang dicetak Bank Indonesia adalah uang yang telah dicetak baik yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah maupun uang yang telah dicabut dari peredaran, dan dicatat di sisi pasiva yang merupakan kewajiban moneter BI.

Jumlah uang kartal yang dicetak, akan dicatat sebagai faktor penambah rekening pembuatan uang. Sedangkan pemusnahan uang kartal (kertas dan logam) akan mengurangi rekening pembuatan uang tersebut.

  1. Persediaan Uang di Bank Indonesia

Pengertian Persediaan Uang di Bank Indonesia adalah uang kertas dan uanglogam yang dicatat pada aktiva Bank Indonesia.

Ada beberapa rekening dalam Bank Indonesia diantaranya:

  1. Rekening Kas Besar, adalah uang kertas dan uang logam yang disimpan dalam Khazanah Kas Besar BI. Fungsinya adalah sebagai cadangan atau buffer stock.
  2. Rekening Kas Harian, adalah uang kertas dan uang logam yang disimpan dalam khazanah harian. Fungsinua adalah untuk modal kerja pembayaran kepada bank dan non bank.
  3. Rekening setoran bank yang belum dihitung, adalah uang kertas dan uang logam hasil setoran bank yang belum dihitung pada hari yang sama.
  4. Rekening uang untuk pelayanan kas di luar kantor, adalah uang kas dan uang logam yang digunakan untuk modal kerja kas untuk kegiatan kas keliling dan kas titipan.
  1. Uang yang ditarik dari peredaran

Pengertian uang yang ditarik dari peredaran adalah uang yang sudah tidak bisa lagi digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.

Jika teman-teman masih ada uang lama yang sudah ditarik dari peredaran, uang ini masih bisa ditukarkan ke Bank Indonesia, sesuai dengan nominal yang tertera.

  1. Uang Rupiah dalam penelitian

Adalah uang yang digunakan untuk proses penelitian seperti untuk uji coba mesin. Uang sendiri terus mengalami perbaikan dan pergantian, sehinnga ada uang yang diciptakan untuk uji laboraturium dan kegiatan penelitian lainnya, supaya bisa mendapatkan kualitas uang yang terbaik.

Bagikan:

Sandi Ma'ruf

Tertarik dengan dunia keuangan. Sebagai kontributor di AKL. Lulusan Pendidikan Ekonomi Universitas Lampung.

Leave a Comment