Pengertian, Jenis Jenis Dan Unsur Unsur Pajak Lengkap Menurut Para Ahli

Sandi Ma'ruf

pengertian jenis dan unsur unsur pajak lengkap 3

Pajak dibebankan/dibayarkan oleh seseorang/badan wajib pajak. Pajak dalam pelaksanaannya mempunyai fungsi untuk menyetarakan pembangunan nasional demi kesejahteraan seluruh masyarakat suatu negara. Kebijakan terbaru pemerintah mengenai pajak adalah dengan di berlakukannya Tax Amnesty (pengampunan pajak). Pajak memiliki jenis-jenis dan unsur -unsur yang akan dibahas kali ini di akuntansilengkap.com.

Dalam artikel ini:

Pengertian Pajak

Pajak merupakan suatu sumber dana pemerintah untuk melakukan pembangunan, baik di pemerintah pusat maupun tingkat daerah yang sudah diatur undang-undang. Pajak diperoleh dari pungutan wajib yang dibayar oleh rakyat untuk negara yang tujuannya untuk mengelola pemerintah dan masyarakat umum.  Manfaat pajak tidak dapat dirasakan secara langsung oleh rakyat, dikarenakan pajak digunakan untuk kepentingan umum bukan untuk kepentingan pribadi.

Pajak dari bahasa latin ”rate” adalah iuran rakyat kepada negara yang berdasarkan  undang-undang, sehingga dapat dipaksakan dan rakyat tidak mendapat balas jasa secara langsung.

Pajak menurut Charles E. Mc.Lure adalah kewajiban retribusi atau kewajiban yang dibebankan kepada wajib pajak (orang pribadi/badan) kepada negara atau instansi publik untuk membiayai segala macam pengeluaran publik.

Baca : Jenis pajak di Indonesia

Fungsi Pajak

Signifikan dengan kehidupan bernegara khususnya adalah masalah pembangunan. Salah satu manfaat pajak adalah sebagai sumber pendapatan negara dalam membiayai seluruh pengeluaran untuk pembangunan negara secara menyeluruh.

Pajak yang dipungut pemerintah kepada masyarakat secara umum mempunyai 4 fungsi yaitu fungsi anggaran (budgeter), fungsi mengatur (regulasi), fungsi pemerataan dan fungsi stabilisasi.

  1. Fungsi anggaran (Fungsi budgeter), Pajak termasuk sumber terbesar bagi pemasukan keuangan negara, pajak di peruntukkan membiayai pengeluaran untuk seluruh pembangunan baik pendidikan, ekonomi, kesehatan  secara nasional.
  1. Fungsi Mengatur (Fungsi Regulasi), Fungsi pajak diantaranya untuk mengatur kebijakan negara dalam bidang social ekonomi. Fungsi regulasi ini diantaranya
  • Pajak berfungsi menghambat laju inflasi.
  • Pajak berfungsi untuk mendorong kegiatan ekspor impor.
  • Pajak berfungsi memberikan perlindungan atas barang roduksi dalam negeri contohnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  • Pajak berfungsi menarik dan mengatur investasi modal yang dapat membantu perekonomian negara semakin produktif.
  1. Fungsi Pemerataan (Pajak Distribusi), Pajak berfungsi untuk dapat menyesuaikan atau menyeratakan pendapatan serta kesejahteraan setiap warga negara.
  1. Fungsi Stabilisasi, Pajak berfungsi menstabilkan kondisi atau keadaan perekonomian negara, contohnya dalam mengatasi inflasi – pemerintah dapat menetapkan tariff pajak yang tinggi sehingga berpengaruh terhadap berkurangnya peredaran uang. Contoh dalam mengatasi deflasi adalah pemerintah dapat menurunkan tariff pajak sehingga peredaraan uang akan meningkat.

Baca : Sistem pemungutan pajak di Indonesia

Di Indonesia sendiri terdapat Lembaga Direktorat Jendral Pajak yang bertugas mengelola perpajakan negara dibaawh Kementrian Republik Indonesia.

Tugas dari DJP adalah memberikan penyuluhan, pembinaan, pelayanan dan pengawasan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya .

Prinsip pajak yang diterapkan dalam Sistem Perpajakan Indonesia adalah self assessment yaitu dengan kesadaran masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut dengan cara menghitung dan membayarkan sendiri beban pajak yang ditanggung.

Unsur-Unsur Pajak

Dari penjelasan diatas menunjukkan pajak dalam segi ekonomi adalah pengalihan sumber dana dari sektor swasta ke sektor pemerintah atau secara yuridis pajak adalah iuran yang sifatnya dipaksakan. Pajak memiliki unsur-unsur diantaranya adalah :

1. Subjek pajak adalah orang atau badan yang dibebani pajak yang diatur dalam undang-undang.

2. Wajib pajak adalah orang atau badan yang menurut undang-undang memiliki kewajiban seperti mendapatkan/mencari nomor pokok wajib pajak (NPWP) di Direktorat Jendral Pajak (Dirjen Pajak) guna menghitung besarnya pajak dan menyetorkan sejumlah dana pajak ke kas negara.

3. Objek pajak adalah benda/barang yang menjadi sasaran pajak contohnya : mobil, rumah dan sebagainya.

4. Tarif pajak adalah pengenaan besarnya pajak yang harus dibayarkan subjek pajak atas objek pajak yang menjadi tanggungannya. Tarif pajak umumnya dinyatakan dengan persentase.

Baca : Objek pajak penghasilan

Jenis-Jenis Pajak

Berikut ini adalah beberapa jenis pajak untuk masyarakat atau wajib pajak yang dikelompokkan berdasarkan sifat, instansi pemungut . objek pajak dan subjek pajak.

1. Jenis Pajak Berdasarkan Sifat

Pajak berdasarkan sifat dibedakan menjadi dua jenis yaitu : pajak langsung dan pajak tidak langsung.

1. Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax), Pengertian Pajak tidak langsung adalah pajak yang dibebankan kepada wajib pajak apabila melakukan suatu kegiatan tertentu. Contohnya : pajak yang dikenakan atas penjualan barang mewah, jadi pajak ini dikenakan saat seseorang melakukan penjualan barang mewah saja. Sehingga sifat pajak tidak langsugn hanya berlangsung sementara atau tidak dapat dipungut secara berkala.

2. Pajak Langsung (Direct Tax), Pengertian Pajak langsung adalah pajak yang dipungut secara berkala kepada wajib pajak berdasarkan surat ketetapan pajak yang dikeluarkan kantor pajak, didalamnya memuat informasi jumlah (tarif) pajak yang dikenakan. Contohnya Pajak Penghasilan dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sehingga pajak langsung harus dibayarkan oleh wajib pajak atau tidak dapat dialihkan.

2. Jenis Pajak Berdasarkan Instansi Pemungut

Pajak berdasarkan instansi pemungut dikelompokkan menjadi dua yaitu pajak negara dan Pajak daerah.

1. Pajak Negara, Pajak negara adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui instansi terkait seperti: Dirjen Bea dan Cukai, Dirjen Pajak, dan kantor inspeksi pajak yang tersebar di seluruh Indonesia.

2. Pajak Daerah (Lokal), Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah seperti Pemda Tingkat I atau Pemda Tingkat II jadi terbatas hanya pada masyarakat di daerah itu sendiri. Contohnya : pajak hotel, pajak tempat hiburan, pajak tempat usaha seperti restoran dan masih banyak yang lainnya.

3. Jenis Pajak Berdasarkan Objek Pajak dan Subjek Pajak

Berdasarkan objek dan subjeknya, pajak digolongkan menjadi 2 jenis, yaitu: pajak objektif dan pajak subjektif.

1. Pajak Objektif, Pajak objektif adalah pajak yang diambil/dipungut berdasarkan objeknya. Contohnya : pajak kendaraan, pajak ekspor/impor, bea masuk dan yang lainnya.

2. Pajak Subjektif, Pajak subjektif adalah pajak yang diambil/dipungut menurut subjeknya. Contohnya : pajak penghasilan dan pajak kekayaan.

Segala bentuk penghindaran atau penolakan pembayaran pajak juga termasuk pelanggaran hukum lo, jadi tunggu apa lagi, Ayo Bayar Pajak ! 

Demikian lah penjelasan mengenai Pajak ; Pengertian, Jenis Dan Unsur semoga bermanfaat. Sekian dan terimakasih.

Bagikan:

Sandi Ma'ruf

Tertarik dengan dunia keuangan. Sebagai kontributor di AKL. Lulusan Pendidikan Ekonomi Universitas Lampung.