13 Jenis – Jenis Audit dan Contohnya

Sandi Ma'ruf

akuntansilengkap.com – Pada artikel yang sebelumnya sudah dibahas mengenai gambaran umum tentang audit. Selanjutnya kita akan bahas mengenai jenis-jenis audit.

Audit dibagi kedalam beberapa jenis. Maksud dari pembagian ini adalah untuk menentukan tujuan atau sasaran yang ingin dicapai dengan adanya pengauditan tersebut.

jenis jenis audit dan auditor

1. Jenis Audit ditinjau dari Luas Pemeriksaan

Berikut jenis-jenis audit ditinjau dari luas pemeriksaan.

1. Pemeriksaan Umum (General Audit)

Adalah pemeriksaaan umum atas laporan keuangan yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang indipendent dengan tujuan dapat menilai sekaligus memberikan opini mengenai kewajaran laporan keuangan.

2. Pemeriksaan Khusus (Special Audit)

Merupakan suatu pemeriksaan yang hanya terbatas hanya pada permintaan audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).

Baca juga: Standar Umum Audit

2. Jenis Audit Ditinjau dari Bidang Pemeriksaan

Berikut jenis-jenis audit ditinjau dari bidang pemeriksaan.

1. Audit Laporan Keuangan (Financial Statement Audit)

Berkaitan dengan kegiatan mengumpulkan dan mengevaluasi bukti tentang laporan-laporan suatu entitas dengan tujuan memberikan pendapat (opini) tentang laporan tersebut apakah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan sesuai prinsip akuntansi yang berlaku umum.

2. Audit Operasional (Management Audit)

Adalah jenis pemeriksaan terhadap kegiatan operasi suatu perusahaan. Meliputi kebijakan akuntansi dan kebijakan operasional manajemen yang telah ditetapkan, dengan tujuan untuk mengetahui kegiatan operasi yang dilakukan berjalan  secara efektif dan efisien.

Baca juga: Standar Pekerjaan Lapangan Audit

3. Audit Ketaatan (Compliance Audit)

Yaitu jenis pemeriksaan yang tujuanya untuk mengetahui apakah perusahaan telah mentaati peraturan dan kebijakan-kebijakan yang berlaku baik yang di tetapkan oleh pihak intern maupun pihak ekstern entitas/perusahaan.

Audit ketaatan berfungsi untuk menentukan sejauh mana perusahaan mentaati peraturan, kebijakan, peraturan pemerintah bahkan hukum yang harus dipatuhi oleh entitas yang di audit.

4. Audit Sistem Informasi

Yaitu pemeriksaan yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) terhadap perusahaan yang melakukan proses data akuntansi.

Umumnya menggunakan system Elektronik Data Processing (EDP). Auditor harus memperhatikan hal-hal berikut :

  1. Perlengkapan keamanan melindungi perlengkapan computer baik program, komunikasi, atau data dari akses yang tidak sah, modifikasi bahkan penghancuran.
  2. Pengembangan program yang dilakukan atas otorisasi khusus dan umum dari pihak manajemen perusahaan.
  3. Pemrosesan transaksi, file, laporan dan catatan computer dengan akurat dan lengkap.
  4. Data file laporan yang tersimpan di computer sangat dijaga kerahasiaanya.

5. Audit Forensik

Tujuan dilakukan audit forensic adalah sebagai upaya pencegahan terjadinya kecurangan (fraud). Hal yang dapat dilakukan audit forensik termasuk :

  1. Investigasi kriminal
  2. Indikasi kecurangan dalam bisnis atau karyawan
  3. Mengetahui kerugian suatu bisnis,

6. Audit Investigasi

Yang dimaksud audit investigasi adalah serangkaian kegiatan mengenali (recorganized), menidentifikasi (Identify) dan menguji (examine) fakta-fakta dan informasi yang ada guna mengungkap kejadian yang sebenarnya.

Dalam rangka pembuktian demi mendukung proses hukum atas dugaan penyimpangan yang dapat merugikan keuangan suatu entitas (organisasi/perusahaan/negara/daerah).

7. Audit Lingkungan

Menurut (Kep. Men. LH 42/1994) audit lingkungan adalah proses manajemen yang meliputi evaluasi secara sistematik, tercatat (terdkumentasi), serta obyekttif, tentang bagaimana suatu kinerja manajemen organisasi  yang bertujuan memfasilitasi kendali manajemen terhadap upaya pengendalian dampak lingkungan dan pemanfaatan kebijakan usaha terhadap perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan.

Baca juga: Standar Pelaporan Audit

3. Audit ditinjau dari Kelompok Pelaksana Audit (Auditor)

Berikut jenis – jenis audit ditinjau dari kelompok pelaksana audit.

1. Auditor Internal

Mempunyai tugas membantu manajemen puncak (top management) dalam mengawasi asset (saveguard of asset) dan mengawasi kegiatan operasional perusahaan sehari-hari.

Bekerja untuk perusahaan yang mereka audit, oleh karena itu tugas auditor intern adalah mengaudit manajemen perusahaan termasuk compliance audit.

2. Auditor Ekstern

Bekerja untuk lembaga / kantor akuntan publik (pihak ke-3) yang statusnya diluar struktur perusahaan yang mereka audit dan bekerja secara independent dan objektif. Umumnya auditor ekstern menghasilkan laporan financial audit.

3. Auditor Pajak

Mempunyai tugas melakukan ketaatan wajib pajak yang diaudit menurut undang-undang perpajakan yang berlaku.

Di Indonesia dilaksanakan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) yang berada dibawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia.

4. Auditor Pemerintah

Adalah lembaga yang mempunyai tugas menilai kewajaran informasi laporan keuangan instansi pemerintah atas pelaksanaan program dan penggunaan asset milik pemerintah.

Audit instansi pemerintah umumnya dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Demikian pembahasan seputar audit semoga artikel ini bermanfaat menambah khasanah wawasan pengetahuan kita semua.

Bagikan:

Sandi Ma'ruf

Tertarik dengan dunia keuangan. Sebagai kontributor di AKL. Lulusan Pendidikan Ekonomi Universitas Lampung.