Cara Mengecek Tagihan BPJS

Sandi Ma'ruf

Cara Cek Tagihan BPJS  – Badan Penyedia Jaminan Sosial atau yang lebih dikenal dengan sebutan BPJS ini. Nyatanya, masih menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

Badan yang didirikan pada Tanggal 1 Januari 2014, memberikan wacana bahwa pada Tahun 2020 mendatang akan menaikkan harga iuran. Oleh karena itu, Anda harus tahu bagaimana cara mengecek tagihan BPJS, dan segera melunasinya. 

Ketika Anda sudah resmi menjadi anggota BPJS. Maka setiap bulannya dikenakan iuran yang sesuai dengan kelas yang Anda pilih. Wajib Anda bayarkan, apabila tidak maka tagihan tersebut akan bertambah setiap bulannya. Nah, begini cara mengecek tagihan BPJS dengan mudah yang bisa Anda lakukan :  

1. Cek Tagihan BPJS Melalui Website 

Cara yang pertama Anda bisa mengecek berapa besaran tagihan bulanan BPJS melalui webiste resminya. Yaitu di https://bpjs-kesehatan.go.id/. Baik peserta pribadi atau yang ditanggung oleh perusahaan. Langkahnya cukup mudah : 

  • Buka website (bisa Anda lakukan menggunakan smartphone atau laptop) 
  • Klik menu “cek iruan BPJS” pada halaman utama 
  • Kemudian Anda akan diminta mengisikan dua kolom. Yaitu tanggal lahir dan nomor kartu keikutsertaan BPJS 
  • Klik “Cek” 
  • Lalu akan muncul rincian tagihan Anda, baik yang sudah atau yang belum dibayarkan. 

Mengecek tagihan BPJS melalui website ini juga merupakan salah satu cara yang aman untuk digunakan. Dibanding menggunakan aplikasi tambahan lain yang tidak secara resmi dikeluarkan oleh lembaga.

2. Cek Tagihan BPJS Melalui ATM 

Cara yang kedua bisa menggunakan ATM baik BRI, BNI dan Mandiri. Sangat cocok bagi Anda yang suka bekerja di luar ruangan sekalian mampir ke ATM untuk mengecek tagihan BPJS. Namun, terlebih dahulu Anda harus mengetahui nomor virtual account yang sudah didapatkan pada saat registrasi. Ikuti langkah-langkah di bawah ini : 

  • Masukkan ATM ke dalam mesin 
  • Pilih menu “transaksi lain” 
  • Kemudian klik “Pembayaran” 
  • Lalu Klik “BPJS”
  • Masukkan nomor virtual account atau bisa menambahkan angka “88888” setelah nomor keanggotan Anda
  • Anda akan melihat berapa total tagihan Anda 
  • Jika benar, tekan “Ya”
  • Selesai, sangat mudah bukan? Anda juga bisa menggunkan versi mobilenya. 

3. Cek Tagihan BPJS Melalui Call Center 

Karena BPJS sendiri sudah menyediakan call center untuk mengatasi berbagai permasalahan Anda. Maka hal ini bisa Anda manfaatkan jika ingin mengetahui berapa tagihan BPJS. Cukup panggil 1500 400. Atau bisa juga melalui mobile costumer service (MCS). 

4. Cek Tagihan BPJS Melalui Aplikasi

Anda pasti sudah mengetahui bahwa BPJS juga menyediakan aplikasi untuk memudahkan para penggunanya kan? Salah satunya juga bisa digunakan untuk mengecek tagihan bulanan. Anda bisa mengunduh aplikasi JKN baik di play store atau app store. Berikut ini langkahnya :

  • Instal aplikasi “mobile JKN”
  • Lakukan registrasi bagi Anda yang belum mempunyai akun 
  • Jika sudah, maka klik “login”
  • Pilih menu “tagihan” pada halaman selanjutnya 
  • Klik “Premi” 
  • Kemudian tagihan Anda akan muncul 

5. Cek Tagihan BPJS Melalui SMS 

SMS merupakan cara mengecek tagihan BPJS paling tepat jika Anda berada di lokasi yang susah sinyal. Atau justru tidak dapat terhubung ke internet sama sekali. Layanan ini juga disebut dengan SMS Gateaway. Berikut ini caranya : 

  • Buka aplikasi SMS pada ponsel 
  • Ketikkan nomor 0877 7550 0400 
  • Tuliskan tagihan spasi nomor kartu BPJS kesehatan. Contohnya Tagihan 09876543567
  • Setelah itu kirim 

Menggunakan SMS tidak hanya bisa digunakan untuk mengecek tagihan saja. Tetapi juga untuk layanan lainnya seperti jumlah denda dan lain-lain. 

Berhati-hatilah terhadap segala bentuk broadcast yang mengatasnamakan BPJS kemudian meminta nomor kartu Anda. Karena bisa jadi itu adalah penipuan. Sehingga lakukan dengan cara yang sudah resmi di atas agar lebih aman dan tidak beresiko. 

Baca juga : Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Besaran Iuran BPJS dan Kenaikannya yang Perlu Anda Ketahui 

Hak dan kewajiban adalah dua hal yang beriringan. Termasuk dalam layanan kesehatan. Jika Anda rutin membayarkan BPJS maka tidak hanya bisa mendapatkan pelayanan yang maksimal. Tetapi juga bisa membantu orang lain. 

Keanggotaan BPJS sendiri dibagi menjadi tiga kelas. Untuk kelas 1, baik peserta pribadi atau perusahaan dibebankan iuran sebanyak Rp. 80.000. Namun, baru-baru ini berdasarkan Peraturan Presiden nomor 75 Tahun 2019, iuran kelas 1 naik 100% menjadi Rp.  160.000. Pastinya, hal ini juga akan berpengaruh terhadap fasilitas yang akan Anda dapatkan nantinya. 

Sedangkan untuk kelas 2, awalnya sebesar Rp. 51.000. Namun mengalami kenaikan menjadi Rp. 110.000. Fasiltas yang didapatkan juga sesuai, yaitu ruang rawat inap kelas 2. Tenang, Anda juga bisa mengajukan kenaikan ke ruang rawat inap kelas 1. Dengan syarat, selisih biayanya ditanggung sendiri, karena hal tersebut di luar kewenangan BPJS. 

Untuk kelas 3 dibebankan dengan biaya Rp. 22.500, kemudian naik menjadi Rp. 42.000. Fasilitas yang didapatkana adalah ruang rawat inap kelas 3. Berdasarkan standar rumah sakit masing-masing. Jadi, tinggal memilih di kelas mana Anda akan menjadi anggota BPJS. Kenaikan harga tersebut mulai berlaku per 1 Januari 2019. 

Jika Anda telat membayar iulan bulanan. Maka akan ada beberapa sanksi yang akan didapatkan. Seperti di non aktifkannya status kepesertaan. Juga dikenakan denda, yang digunakan acuan adalah 12 bulan. Jadi semisal Anda mengunggak iuran selama 24 bulan. Maka akan dikenakan denda selama 12 bulan saja. Dengan besaran paling tinggi yaitu 30 juta. 

Semisal iuran yang menunggak dan denda sudah dibayarkan. Kemudian jarak 45 hari Anda mengalami sakit yang tercover BPJS. Maka akan dikenakan denda sebesar 2,5 persen dari seluruh total biaya. Dikali dengan jumlah bulan yang tertunggak. Oleh karena itu, harus selalu rajin membayar iuran BPJS ya.  

Kenaikan keuangan tersebut bukan tanpa sebab. Yakni defisit yang dilami oleh BPJS. Sehingga atas saran Menteri Keuangan Sri Mulyani, akhirnya diputuskan untuk menaikkan iuran. Permasalahan yang lainnya karena membengkaknya biaya di rumah sakit, yang seharusnya bisa diatasi dengan menggunakan alat dan obat yang sederhana tetapi justru tidak demikian. 

Sehingga hal ini menyebabkan tagihan yang harus dibayarkan BPJS ke rumah sakit semakin banyak. Penyakit yang dicover BPJS pun juga termasuk penyakit yang berat. Seperti contoh jantung dan ibu melahirkan. Namun, untuk kelahiran normal BPJS hanya mengcover sebanyak Rp. 600.000. Jika lebih, maka bisa menggunakan uang pribadi. 

Hal ini berbeda dengan caesar yang mana seluruh biayanya akan ditanggung oleh BPJS. Dengan syarat, bukan permintaan pribadi melainkan kondisi yang mengharuskannya untuk caesar. Sampai sini sudah cukup jelas kan?  

Cara Cek tagihan BPJS sangat mudah dan bisa dilakukan tanpa harus repot-repot datang ke kantornya langsung. Sehingga tidak ada alasan lagi menunggak iuran karena tidak menerima pemberitahuan iuran yang harus dibayarkan. Jika Anda ingin mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal, laksanakan kewajiban dengan baik.

Bagikan:

Tags

Sandi Ma'ruf

Tertarik dengan dunia keuangan. Sebagai kontributor di AKL. Lulusan Pendidikan Ekonomi Universitas Lampung.