5 Unsur-Unsur Kredit Perbankan

Ichsanti

5 Unsur-unsur kredit |Kredit adalah salah satu solusi untuk masyarakat yang mempunyai keterbatasan keuangan yang akan digunakan kegiatan usaha atau kepemilikan properti dan sebagainya. Sedangkan Tujuan Kredit adalah dapat menggerakkan perekonomian dengan cara meningkatkan pertumbuhan kegiatan usaha masyarakat yang berkelanjutan untuk mewujudkan pemerataan pendapatan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Baca juga: Jenis-jenis kredit)

5 Unsur-Unsur Kredit

Berikut ini merupakan 5 unsur-unsur kredit antara nasabah dan bank untuk kegiatan usaha yaitu:

1. Kepercayaan Bersama

5 Unsur-Unsur Kredit unsur-unsur kredit menurut para ahli

Dalam proses pemberian kredit ini tidak selamanya dapat dikatakan mudah ataupun sulit. Umumnya bank dalam memberikan kredit kepada nasabah tidak dilakukan dengan sembarangan, tergantung dengan kondisi layak atau tidaknya nasabah tersebut untuk menerima kredit.

Proses dalam memberikan pinjaman yang umumnya dilakukan oleh bank adalah melakukan pemeriksaan riwayat nasabah misalnya riwayat transaksi, memperhitungkan aset nasabah yang dapat dijadikan dasar dalam penilaian bank.

Baca juga:

  1. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pengertian Fungsi, Tujuan Dan Kegiatannya
  2. Pengertian Debet Dan Kredit Dalam Akuntansi
  3. Lengkap] Pengertian Polis Asuransi, Premi Asuransi, serta Klaim Asuransi

Apabila seorang nasabah dinyatakan mempunyai kelayakan untuk menerima dana kredit, maka dalam proses pemberian kredit kepada nasabah tersebut akan berjalan lancar. Namun dalam pemberian kredit ini perlu didasari oleh rasa kepercayaan bersama dalam mengolah dan mengembalikan kewajiban yang telah ditanggung oleh nasabah. Bank memiliki keyakinan bahwa nasabah sanggup untuk mengembalikan dana pinjaman tersebut dalam jangka waktu yang telah disepakati.

2. Kesepakatan Perjanjian

prinsip prinsip kredit

Dalam kesepakatan perjanjian berisi tentang segala hal mengenai peraturan dalam pinjaman kredit dan kewijaban yang dimiliki nasabah kepada bank dimana sifatnya terikat serta adanya kekuatan hukum.

Bank merupakan lembaga keuangan negara yang sah maka dalam melakukan aktivitasnya diwajibkan untuk mengikuti peraturan dari bank pusat, hal ini bertujuan agar bank tersebut memiliki perlindungan hukum apabila terjadinya masalah. Kesepakatan perjanjian ini memiliki keuntungan untuk kedua belah pihak, hal ini dikarenakan bersifat mudah dan pasti.

Nasabah dapat dinyatakan layak untuk menerima pinjaman dana apabila mentaati kewajiban yang tertanggung pada bank dan selanjutnya bank akan meyakinkan nasabah bahwa bank akan menjalankan peran dan kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Kesepakatan perjanjian ini memiliki tujuan yaitu untuk memberikan rasa aman bagi kedua pihak, karena kedua pihak ini saling terhubung dalam suatu komitmen untuk memberikan jaminan terhadap semua peran, dimana untuk lancarnya mekanisme berjalannya kredit.

3. Jangka Waktu Pengembalian

tujuan kredit

Dalam kesepakatan perjanjian pinjaman kredit ini berisi juga jangka waktu pengembalian dana. Jangka waktu pengembalian dana ini tergantung dengan jenis pinjaman apa yang diberikan oleh bank, apakah berjangka pendek, menengah atau panjang. Jenis pinjaman ini mempunyai aturan yang berbeda, hal ini dapat berpengaruh kepada besarnya dana dan kemampuan nasabah dalam melunasinya.

[su_box title=”Contoh” box_color=”#f4b819″]Dalam kredit untuk berusaha, bank akan bersedia untuk memberikan pinjaman yang namun dengan syarat dalam mengajukan kredit termasuk dalam jenis golongan mudah. Jangka waktu pengembalian dana peminjaman akan beragam, apabila program kredit yang disepakati berbeda maka akan berbeda juga jangka waktu pengembaliannya. Mayoritas bank akan memberikan kredit untuk jangka menengah dan panjang. Jangka waktu menengah dalam pengembalian dana memiliki waktu maksimal 3 tahun, dan untuk jangka waktu panjang waktu yang dimiliki adalah maksimal 5 tahun.

4. Tingkat Resiko

5 tujuan kredit

Dalam memberikan pinjaman kepada nasabah bank juga akan memperhatikan tingkat resiko yang akan terjadi. Dari kemungkinan resiko yang akan terjadi ini, kredit macet termasuk dalam salah satu resiko yang paling dikhawatirkan karena dampak yang akan terjadi dapat merugikan dalam jangka waktu yang panjang.

[su_box title=”Contoh” box_color=”#f4b819″]Dalam peminjaman dana untuk kredit usaha, setiap kegiatan usaha yang dijalani mempunyai potensi kemungkinan terjadinya kegagalan dalam berusaha. Apabila suatu hal yang buruk akan terjadi serta dapat merugikan dan mengganggu kewajiban tertanggung oleh nasabah, karena hal tersebut dapat berdampak terhadap dana yang harus dikembalikan oleh nasabah.

Berdasarkan contoh masalah diatas maka dibutuhkan suatu langkah untuk mampu menciptakan rasa aman dalam memberikan pinjaman serta suatu solusi untuk dapat memecahkan masalah tersebut yaitu dengan menerapkan sistem jaminan. Sistem jaminan ini pada umumnya akan terjadi pada dana pinjaman yang termasuk dalam golongan dana yang besar.

Dalam memperhitungkan tingkat resiko ini maka akan berbanding lurus dengan besarnya jaminan yang akan diberikan kepada bank. Namun dalam hal ini pihak peminjam cenderung tidak mampu memberikan jaminan yang setara dengan dana yang diberikan oleh bank.

Berikut ini merupakan contoh jaminan yang umumnya digunakan oleh pihak peminjam, yaitu:

  • Surat kepemilikan property.
  • Surat kepemilikan kendaraan bermotor.

5. Balas Jasa

5 Unsur-Unsur Kredit

Dalam perkreditan juga terdapat balas jasa yaitu antara nasabah dan bank, misalnya seperti keuntungan yang diperoleh bank atas pemberian pinjaman berupa dana kepada nasabah.

Umumnya di bank konvensional balas jasa didapatkan dari bunga dana pinjaman nasabah, sedangkan di bank syariah balas jasa didapatkan dengan menggunakan sistem bagi hasil.

Saat bank konvesional memberikan kredit dalam jumlah tertentu kepada nasabah yang dinyatakan layak menerima pinjaman tersebut, maka nasabah akan memiliki kewajiban yaitu untuk mengembalikan jumlah dana yang tertanggung, dalam mengembalikan dana pinjaman ini terdiri dari dana pokok dan bunga dari pinjaman tersebut. Hal ini terdapat didalam perjanjian yang telah disepakati bersama. Dalam penentuan besar kecilnya bunga tergantung dari program kredit yang diambil, namun pada umumnya apabila bunga rata-rata dilihat secara keseluruhannya dibawah 12%.

Sedangkan dalam mekanisme bank syariah dalam melakukan kegiatannya harus berpegang dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah yang berdasarkan dengan aturan-aturan agama islam, sehingga dalam bank syariah tidak mengenal sistem bunga. Dalam islam, bunga adalah riba dan termasuk sebagai hal yang dilarang.

[su_service title=”Tahukah kamu?” icon=”icon: chevron-circle-right” icon_color=”#fad01c” size=”40″]Yang digunakan bank syariah dalam mendapatkan balas jasa ini adalah dengan menggunakan sistem bagi hasil yang telah disepakati antara bank dengan pihak penerima dana. Dan sebaliknya apabila nasabah mengalami kegagalan dalam usahanya, maka akan dilakukannya perhitungan bagi rugi antara bank dan nasabah.

Demikianlah penjelasan mengenai 5 Unsur-Unsur Kredit. Semoga bermanfaat dan terimakasih atas kunjungannya^^

Kunjungi artikel terbaru:

  1. 7 Perbedaan Pasar Uang dan Pasar Modal
  2. 5 Jenis-Jenis Kantor Bank Lengkap
  3. 5 (Lima) Pengertian Bank Umum Beserta Fungsi, Tugas dan Jenis-Jenisnya
  4.  20 Contoh Jasa Layanan Bank (Produk Perbankan Lengkap)
  5.  4 Tingkatan Koperasi Di Indonesia (Struktur Dan Usahanya) Lengkap

Bagikan:

Leave a Comment