11 Sumber Modal Koperasi Internal dan Eksternal Menurut UU

Sandi Ma'ruf

Sumber modal koperasi
Sumber modal koperasi

Akuntansilengkap – Sumber modal koperasi yang sering kita ketahui adalah berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib. Namun sebenarnya ada 11 sumber modal koperasi yang lain. Jadi dari mana sumber modal koperasi itu?

Bagaimana koperasi memperoleh modal? Jelaskan dan sebutkan sumber modal koperasi? Semoga artikel ini bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut.

Sumber Modal Koperasi Berdasarkan UU No. 25 1992

Pengertian Modal adalah sejumlah uang atau barang yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha.

Modal bisa berbentuk uang tunai atau barang dagang, bangunan, kendaraan dan lainnya. Modal mutlak diperlukan jika ingin memulai suatu usaha.

Ada dua sumber modal yang dapat dijadikn modal usaha koperasi yaitu modal sendiri dan modal pinjaman.

Modal Internal Koperasi

sumber permodalan internal koperasi

Modal sendiri adalah modal yang dihimpun dari simpanan anggota yaitu berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib.

Apabila kegiatan usaha koperasi sudah berjalan, anggota memperoleh Sisa Hasil Usaha (SHU). Sebagian dari sisa usaha tersebut bisa disisihkan, dengan tujuan menambah dana cadangan untuk memperkuat modal sendiri.

Jadi modal sendiri Koperasi adalah berasal dari:

1. Simpanan pokok

Simpanan pokok adalah sejumlah pengorbanan (uang) yang wajib dibayarkan saat masuk menjadi anggota koperasi untuk kas koperasi (jumlahnya sama besar dari semua anggota koperasi).

Selama masih menjadi anggota, simpanan pokok tidak bisa diambil kembali.  Besaran jumlah simpanan pokok ditentukan melalui rapat anggota.

2. Simpanan wajib

Pengertian Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan dengan tujuan untuk mencukupi kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan.

Jumlahnya tidak sama oleh setiap anggota. Akumulasi simpanan wajib para anggota harus bisa mencapai jumlah tertentu.

Supaya bisa menunjang kebutuhan dana dalam rangka mengembangkan/menjalankan usaha koperasi.

3. Dana cadangan

Dana cadangan adalah dana yang digunakan untuk memupuk modal sendiri dan bisa untuk menutup kerugian Koperasi apabila diperlukan.

Dana cadangan berasal dari uang yang disisihkan dari sisa hasil usaha (shu). Jumlah dana penyisihan dana yang dicadangkan diatur/ditentukan dalam anggaran dasar.

4. Hibah/Donasi (kalau ada)

Hibah atau donasi adalah sejumlah pemberian untuk koperasi yang dapat digunakan untuk mengembangkan/memperlancar usaha koperasi. Bentuk donasi bisa berupa uang/barang.

Baca juga:

  1. Landasan Koperasi di Indonesia
  2. Koperasi Sekolah
  3. Kelebihan dan Kekurangan Koperasi 

Modal Eksternal Koperasi Pinjaman

sumber permodalan eksternal koperasi

Modal pinjaman Koperasi berasal dari :

1. Modal Pinjaman Anggota

Selain daripada simpanan pokok dan simpanan wajib, koperasi juga bisa mengumpulkan modal pinjaman dari anggota yaitu dalam bentuk simpanan sukarela dan simpanan khusus.

  1. Simpanan sukarela adalah uang titipan dari anggota koperasi yang sewaktu-waktu dapat diambil sesuai dengan waktu perjanjian yang sudah diatur dalam anggaran rumah tangga.
  2. Simpanan khusus adalah pinjaman dari anggota yang digunakan untuk membiayai kebutuhan tertentu. Tujuannya imbalan jasa dan tata cara pengembaliannya diatur dalam peraturan khusus.

2. Modal Pinjaman Koperasi atau Badan Usaha Lain

Koperasi bisa mendapatkan modal tambahan dari pinjaman dari Koperasi atau badan usaha lain yang bisa diperoleh dengan kerjasama yang saling menguntungkan.

3. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya

Suatu koperasi bisa mendapat pinjaman modal dari lembaga keuangan seperti bank dan lainnya dengan mengajukan persyaratan yang diantaranya adalah:

  1. Rencana penggunaan modal atau rencana usaha.
  2. Rencana pengembalian kredit
  3. Jaminan barang yang sesuai dengan jumlah besarnya pinjaman.

4. Penelitian Obligasi atau Surat Hutang Lainnya

Sumber modal yang selanjutnya adalah obligasi. Obligasi adalah surat berharga yang merupakan hutang jangka panjang yang harus dilunasi beserta bunga tetap dan pada waktu yang telah ditentukan.

Untuk menerbitkan suatu obligasi, harus mendapatkan izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan memenuhi persyaratan.

5. Sumber Lain Yang Sah

Pinjaman lain bisa didapatkan juga dari sumber lain yang sah dalam hal ini seperti pemerintah atau lembaga lain dengan pertimbangan tertentu.

6. Modal Penyertaan

Modal penyertaan berasal dari masyarakat dan atau pemerintah. Modal penyertaan disebut juga sebagai modal pinjaman yang harus menanggung resiko yang diperlukan.

  • Modal penyertaan dari pemerintah

Modal penyertaan dari pemerintah dalam hal ini termasuk BUMN yang memberikan bantuan kepada Koperasi yang berpotensi.

Pemerintah bisa melibatkan wakilnya untuk mengelola unit usaha yang bersangkutan. Setelah usaha Koperasi ini berjalan lancar maka modal penyertaan bisa ditarik kembali.

  • Modal Penyertaan bukan dari Pemerintah

Modal yang bukan dari pemerintah bisa berasal dari perorangan atau lembaga swasta.

Modal penyertaan adalah suatu usaha yang ditempuh Koperasi guna memperkuat modal yang ikut menanggung resiko dalam mengembangkan usaha.

Penempatan modal diatur dengan perjanjian antara Koperasi dengan penanam modal.

Dilihat dari pihak penanam modal pernyataan dalam Koperasi adalah suatu investasi untuk mendapatkan keuntungan.

Pihak penanam modal pun diberikan hak dan kewajiban:

  1. Hak atas jasa modal penyertaan dengan sistem bagi hasil atau bisa juga dengan pembayaran bunga tetap.
  2. Memiliki kewenangan untuk ikut merencanakan pengelolaan dan pengawasan dengan menempatkan wakilnya pada usaha Koperasi.

Semoga artikel 11 Sumber Modal Koperasi (UU 25 Tahun 1992) bisa bermanfaat untuk pembaca. Terimakasih banyak atas kunjungannya. Jangan lupa share ya ! 🙂

Kunjungi juga artikel lainnya:

  1. Cara Mendirikan Koperasi Simpan Pinjam
  2. Cara Mendirikan Koperasi Sekolah
  3. Tingkatan Koperasi Di Indonesia

Bagikan:

Sandi Ma'ruf

Tertarik dengan dunia keuangan. Sebagai kontributor di AKL. Lulusan Pendidikan Ekonomi Universitas Lampung.

Leave a Comment