10 Standar Audit Yang Harus Dipahami Auditor

Sandi Ma'ruf

Standar Audit adalah aturan (kriteria) yang di tetapkan sebagai pedoman khusus bagi auditor dalam menjalankan tugasnya yaitu menilai dan mengevaluasi laporan keuangan perusahaan.

pengertian standar auditing 2

Pengertian Audit dan Auditor

Audit adalah proses pemeriksaan, penilaian dan evaluasi hasil laporan keuangan sebuah perusahaan/entitas.

Auditor adalah orang yang melaksanakan berbagai jenis audit, dari pihak manajemen perusahaan sendiri (internal) atau pihak luar perusahaan (eksternal).

Nah bagaimana cara auditor untuk menilai laporan keuangan tersebut ? Kasus ini menjelaskan bahwa diperlukan standar audit untuk dijadikan acuan dalam pemeriksaan sebuah laporan keuangan perusahaan.

Tujuan Standar Audit

Standar audit adalah standar/aturan/kriteria yang ditetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), meliputi 3 bagian yaitu standar umum, standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan beserta interpretasinya.

Standar audit merupakan pedoman audit atas laporan keuangan historis. Standar audit terdiri dari 10 standar yang dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Audit (PSA).

PSA memberikan penjelasan lebih lanjut masing-masing standar yang tercantum dalam standar audit.

Di negara lain contohnya Amerika Serikat standar ini dikeluarkan oleh the American Institute of Certified Public Accountants (AICPA) dan standar auditnya bernama Generally Acceptef Auditing Standards (GAAS).

Baca juga : Bidang bidang akuntansi

Pernyataan Standar Auditing (PSA)

Standar audit menurut PSA adalah ketentuan-ketentuan dan pedoman utama yang harus diterapkan oleh Akuntan Publik dalam melaksanakan audit nantinya.

Kepatuhan terhadap PSA yang disahkan oleh IAPI bersifat wajib bagi seluruh anggota IAPI.

Di dalam PSA terdapat Interpretasi Pernyataan Standar Auditing (IPSA) yang merupakan interpretasi yang resmi dikeluarkan oleh IAPI terhadap ketentuan yang ada di dalam PSA.

Standar audit terbagi menjadi 3 bagian diantaranya Standar Umum, Standar Pekerjaan Lapangan dan Standar Pelaporan.

Baca Juga: Audit Manajemen

Daftar Standar Audit

Standar Umum

  1. Audit harus dilaksanakan oleh seseorang atau lebih yang mempunyai keahlian dan pelatihan teknis yang memadai sebagai auditor.

Seorang auditor diharapkan senantiasa bertindak sebagai seorang yang ahli dalam bidang akuntansi dan pada bidang audit.

Keahlian auditor bisa didapat melalui pendidikan formal ditambah dengan pengalaman-pengalaman yang didapatkan saat mengikuti pelatihan teknis yang cukup.

Auditor junior atau asisten auditor yang baru memasuki karir bidang auditing harus mendapatkan pengalaman profesionalnya, dengan mendapatkan pelatihan yang memadai serta review atas pekerjaan yang diterima dari atasan yang lebih berpengalaman.

Mencakup pelatihan kesadaran, untuk secara terus menerus mengikuti perkembangan yang terjadi pada bidang bisnis dan profesinya.

Auditor harus mempelajari memahami dan menerapkan ketentuan baru, dalam prinsip akuntansi dan standar auditing yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia.

  1. Auditor harus mempertahankan mental dari segala hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi.

Auditor harus bersikap independen.

Auditor tidak boleh dipengaruhi oleh oknum tertentu, karena pekerjaannya sangat berguna untuk kepentingan umum.

Masyarakat umum memberikan kepercayaan atas sikap independensi auditor, yang sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan publik.

Sikap intelektual dan jujur sangat dijunjung tinggi sebagai profesi auditor.

Profesi akuntan publik telah menetapkan aturan yang disebut sebagai Kode Etik Akuntan Indonesia, agar setiap anggota menjaga diri dari kehilangan kepercayaan dan persepsi independensi dari masyarakat.

Sebenarnya sikap independensi secara intristik adalah masalah mutu pribadi, sehingga bukan merupakan aturan yang dirumuskan untuk diuji secara objektif.

  1. Auditor wajib menggunakan keahlian profesionalnya, dalam melaksanakan pelaksanaan audit dan pelaporan dengan cermat dan seksama.

Penggunaan keahlian profesional menekankan tanggung jawab setiap professional yang bekerja dalam organisasi auditor.

Auditor harus memiliki tingkat keterampilan dan harus menggunakan keterampilan yang dimiliki dengan kecermatan dan keseksamaan yang wajar.

Auditor dituntut untuk memiliki sikap professional dan keyakinan dalam mengevaluasi bukti audit.

Baca Juga: Standar Akuntansi Keuangan

Standar Pekerjaan Lapangan

  1. Sebagai tenaga professional, seluruh pekerjaan harus direncanakan dengan sebaik-baiknya dan apabila menggunakan asisten maka harus disupervisi dengan semestinya.

Penyerahan tanggungjawab dan penunjukkan secara dini auditor independen, akan memberikan banyak sekali manfaat bagi auditor dan klien.

Semakin dini auditor ditunjuk, maka akan memberikan kemantapan bagi auditor untuk merencanakan hal-hal yang terkait dengan pekerjaan sedemikian rupa.

Sehingga pekerjaan tersebut dapat diselesaikan dengan cepat dan efisien, bisa selesai tepat waktu.

  1. Pemahaman yang memadai atas pengendalin intern

Pemahaman mendalam tentang pengendalian internal, harus dimiliki oleh auditor.

Untuk merencanakan audit, dengan melaksanakan prosedur dan memahami desain pengendalian yang relevan, dengan audit atas laporan keuangan.

Dapat mengetahui apakah pengendalian internal tersebut dapat dioperasikan.

  1. Bukti audit yang kompeten harus diperoleh melalui inspeksi pengamatan

Pekerjaan auditor independen dalam rangka memberikan pendapat atas laporan keuangan adalah meliputi usaha untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti audit.

Bukti audit bersifat sangat variatif atas pengaruhnya terhadap kesimpulan yang ditarik oleh auditor independen.

Guna memberikan pernyataan pendapat (opini) atas laporan keuangan yang diaudit.

Objektivitas, relevansi, ketepatan waktu dan kelengkapan bukti lain, yang dapat menguatkan kesimpulan seluruhnya berpengaruh terhadap kompetensi bukti.

Standar Pelaporan

  1. Laporan audit harus menyatakan bahwa, laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum

Standar pelaporan yang pertama ini tidak mengharuskan auditor menyatakan tentang fakta (statement of fact).

Standar tersebut mewajibkan auditor untuk memberikan pernyataan (pendapat) mengenai, apakah penyusunan laporan keuangan sudah dilaksanakan dan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku secara umum.

Prinsip akuntansi yang berlaku umum (generally  accepted accounting principles) ini mencakup konvensi, aturan dan prosedur yang dibutuhkan, untuk membatasi praktik akuntansi yang berlaku secara umum pada wilayah dan waktu tertentu.

  1. Hasil laporan auditor harus menunjukkan, apabila ada ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi, dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dengan penerapan pada periode sebelumnya.

Standar ini disebut juga sebagai standar konsistensi, yang bertujuan menuntut auditor independen untuk memahami antara konsistensi dengan daya banding laporan keuangan.

Apabila terjadi kurangnya konsistensi maka penerapan prinsip akuntansi dapat menyebabkan kurangnya  daya banding laporan keuangan.

Tujuan standar konsistensi adalah untuk memberikan jaminan bahwa jika daya banding laporan keuangan diantara kedua periode secara material oleh perubahan prinsip akuntansi.

Maka auditor akan mengungkapkan perubahan yang terjadi dalam laporannya.

Caranya dengan menambahkan di paragraph pendapat sebuah paragraph penjelasan.

  1. Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan, harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.

Penyajian laporan keuangan, yang berisi pengungkapan informasi yang sesuai dengan prinsip akuntansi yang memadai atas hal material, yang meliputi bentuk, susunan, isi laporan keuangan serta catatan atas laporan keuangan.

Auditor harus dapat memastikan beberapa hal tertentu yang diungkapkan sehubungan dengan keadaan serta fakta-fakta yang diketahui saat dilaksanakan audit.

Auditor dapat mempertimbangkan pengungkapan melaui informasi yang diterima oleh kliennya atas dasar kepercayaan bahwa seorang auditor akan merahasiakan informasi tersebut.

Auditor harus dapat mempertanggungjawabkan dan mempertahankan kepercayaan tersebut karena akan sulit untuk memperoleh informasi yang diperlukan untuk menyatakan pendapatnya atas laporan keuangan.

  1. Laporan auditor harus memuat pernyataan pendapat, mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan yang demikian tidak bisa diberikan.

Apabila pendapat dari keseluruhan tidak bisa diberikan maka alasannya harus ditanyakan, laporan auditor harus menyajikan petunjuk yang jelas tentang pekerjaan audit yang berhasil dilaksanakan.

Standar pelaporan ini bertujuan untuk mencegah kesalahan penafsiran tingkat tanggungjawab oleh akuntan bila namanya dikaitkan dengan laporan keuangan.

Disebut terkait dengan laporan keuangan adalah jika akuntan memberikan izin namanya dalam suatu dokumen, laporan atau komunikasi tertulis.

Apabila seorang akuntan menyerahkan hasil laporan keuangan yang dibuat/disusunnya kepada pihak lain maka akuntan tersebut dianggap terkait dengan laporan keuangan meskipun akuntan tidak menuliskan namanya pada dokumen/laporan tersebut.

Demikianlah tadi pengertian standar audit keuangan dan prinsip.

Semoga dapat bermanfaat bagi pembaca sekalian. Sekian dan terimakasih.

Bagikan:

Sandi Ma'ruf

Tertarik dengan dunia keuangan. Sebagai kontributor di AKL. Lulusan Pendidikan Ekonomi Universitas Lampung.