Pengertian Agunan (Jaminan) Beserta Tujuan Dan Asas-Asas

Sandi Ma'ruf

pengertian agunan (jaminan),fungsi, tujuan dan hukum.jpg

Pengertian agunan | Akuntansilengkap.com –  Pengajuan pembiayaan atau kredit/pinjaman oleh debitur (nasabah) kepada lembaga keuangan (bank. red) pada umumnya disertai dengan menyerahkan agunan berupa asset milik debitur  untuk menjamin pelunasan kredit yang diterima. Namun pada pinjaman tertentu, terkadang bank juga menyediakan pembiayaan kredit/pinjaman yang tidak perlu menyertakan agunan sebagai penjamin pembayaran atau yang biasa dikenal sebagai pinjaman tanpa agunan.

Pengertian Agunan (Jaminan)

Berdasarkan Undang-Undang Perbankan Pasal 1 No.7 Tahun 1992 yang telah diperbaharui dengan Pasal 1 angka 23 UU Perbankan No.10 Tahun 1998.

Pengertian agunan adalah kemampuan/keyakinan/kesanggupan nasabah untuk melunasi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan. Gunan pokok kredit adalah usaha debitur (peminjam/nasabah) itu sendiri, misalnya persediaan barang (bahan baku, barang dalam proses dan barang jadi), tanah, mesin, bangunan, kendaraan yang dipergunakan langsung untuk kegiatan usahanya.

Istilah jaminan atau agunan berasal dari bahasa belanda yaitu zerkeheid atau cautie yang artinya sudah mencakup secara umum cara-cara kreditur menjamin pembayaran atau pelunasan atas tagihannya, selain itu pertanggung jawaban umum debitur terhadap barang-barangnya.

Tujuan jaminan/Agunan

Tujuan dari agunan/jaminan adalah untuk menutupi resiko kerugian yang ditanggung pihak bank apabila nasabah tidak mampu melunasi kredit yang telah di pinjam atau disebut sebagai kegagalan kredit.  Artinya agunan tersebut dapat digunakan sebagai sumber pelunasan kredit dengan cara dijual.

Jenis-jenis Jaminan/Agunan

Ada berbagai asset yang bisa dijadikan agunan kredit. Supaya mudah dipahami, agunan bisa kita kelompokkan menjadi dua jenis yaitu:

A. Jaminan kebendaan

Jaminan kebendaan adalah penyendirian suatu bagian kekayaan bank, baik yang berwujud maupun tidak berwujud. Sesorang debitur menyediakan jaminannya untuk pemenuhan kewajibannya kepada bank.

Jaminan kebendaan dikelompokkan menjadi dua yaitu:

1. Agunan berwujud, terbagi atas dua bagian yaitu:

Agunan tidak bergerak, contohnya: tanah yang di atasnya berdiri sebuah bangunan, mesin-mesin yang tertanam seperti mesin-mesin besar pabrik.

Agunan bergerak, contohnya: mesin-mesin, kendaraan bermotor, persediaan barang-barang, emas batangan, saham-saham.

2. Agunan tak berwujud, meliputi antara lain:hak paten, piutang dagang, hak sewa.

B. Jaminan penanggungan (bukan kebendaan)

Jaminan ini terdiri dari:

  1. Jaminan pribadi (Personal Quarantee)

Jaminan pribadi adalah pernyataan kesediaan dari perorangan tertentu untuk menggantikan kerugian bank atas kredit yang diberikan kepada debitur tertentu yang dijamin sampai pada tempo yang sudahdi sepakati antara bank dan debitur (peminjam/nasabah).

  1. Jaminan Perusahaan (Coorporate Quarantee)

Jaminan perusahaan adalah pernyataaan kesediaan dari perorangan tertentu untuk menggantikan kerugian bank atas kredit yang diberikan kepada debitur tertentu yang dijamin sampai pada tempo yang sudahdi sepakati antara bank dan debitur (peminjam/nasabah).

Hal-hal yang perlu di perhatikan dalam agunan/jaminan

Sebelum bank menerima suatu jaminan/aset supaya tidak terjadi kegagalan saat mengeksekusi agunan tersebut – untuk diproses lebih lanjut – karena adanya  pihak lain yang ternyata mengakui bahwa jaminan yang berupa suatu asset tersebut sah miliknya maka bank harus memperhatikan aspek-aspek sebagai berikut:

  1. Melakukan cek dokumen (keabsahan dokumen asset)
  2. Melakukan pengecekan terhadap fisik agunan – kondisi dan keberadaan agunan-.
  3. Melakukan pengecekan lingkungan (status penggunaan) dan peruntungan lokasi.
  4. Melakukan pengecekan dengan pihak yang terkait seperti – PPN, Kanot PBB, Dinas Tata Kota dan Notaris bila terjadi akta jual beli – untuk membuktikan kepemilikan jaminan yang sah.

Asas-Asas Agunan (Jaminan)

Asas-asas jaminan menurut Mariam Darus Badrulzaman mengemukakan asas-asas hukum jaminan. Asas-asas tersebut meliputi:

  1. Asas filosofis adalah asas dimana semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia harus didasarkan falsafah yang dianut oleh Negara Indonesia yaitu pancasila.
  2. Asas konstitusional adalah asas dimana semua peraturan perundang-undangan dibuat dan disahkan oleh pembentuk undang-undang harus didasarkan pada hukum dasar (konstitusi). Di indonesia hukum dasar yang berlaku yaitu UUD 1945.
  3. Asas politis adalah asas dimana segala kebijakan dan teknik di dalam penyusunan peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada Tap MPR.
  4. Asas operasional (konkret) yang sifatnya umum dan digunakan sebagai asas yang dapat digunakan dalam pelaksanaan pembebanan jaminan.

Demikianlah pembahasan tentang Pengertian Agunan (Jaminan) Beserta Tujuan Dan Asas-Asas. Semoga bermanfaat untuk menambah wawasan kita. Terimakasih banyak atas kunjungannya. 🙂

Kunjungi juga artikel lainnya:

  1. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pengertian Fungsi, Tujuan Dan Kegiatannya
  2. Sejarah Bank Pemerintah Indonesia Beserta Tahun Pendirian
  3. Sejarah Perbankan Di Indonesia [9 Bank Zaman Kemerdekaan ]
  4. Jurnal Pajak Pertambahan NIlai (PPN) Masukan dan Keluaran
  5. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pengertian, Subjek, Objek Dan Dasar Hukum “UU”

 

Bagikan:

Sandi Ma'ruf

Tertarik dengan dunia keuangan. Sebagai kontributor di AKL. Lulusan Pendidikan Ekonomi Universitas Lampung.