Akuntansilengkap – Cara Menghitung Shu | Setelah minggu lalu belajar tentang pengertian koperasi dan landasan dan struktur organisasi nya.
Kali ini kita belajar tentang SHU (Sisa Hasil usaha), perhitungan SHU koperasi, rumus SHU koperasi, rumus menghitung SHU dan pembagian SHU koperasi.
Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU Koperasi)
Pengertian SHU koperasi adalah pendapatan yang diperoleh koperasi dalam satu tahun buku yang dikurangi dengan penyusutan, biaya dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.” (UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45).
[su_service title=”Tahukah Kamu ? ” icon=”icon: lightbulb-o”]
SHU tidak seperti deviden yaitu yang berupa keuntungan dari hasil menanam saham seperti di perusahaan (PT), namun SHU adalah keuntungan usaha yang dibagi menurut aktivitas ekonomi anggota koperasi.
Jadi setiap anggota koperasi mendapatkan hasil SHU yang berbeda-beda karena dilihat dari besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Sisa hasil usaha dalam koperasi adalah sejumlah pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun yang sudah dikurangi dari penyusutan serta beban-beban dari tahun buku yang bersangkutan. Soemarno.
Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue) dengan biaya total (total cost) dalam satu tahun buku bila dilihat dari aspek ekonomi manajerial. Sitio dan Tamba.
Faktor yang Mempengaruhi Sisa Hasil Usaha (SHU)
Menurut Atmadji
Faktor yang mempengaruhi Sisa Hasil Usaha (SHU) biasanya dicerminkan oleh indikator keuangan seperti modal sendiri, modal luar, volume usaha.
Namun disisi lain indikator non-keuangan juga ikut mempengaruhi perkembangan SHU itu sendiri, misalnya jumlah anggota, jumlah tenaga kerja beserta unit koperasi itu sendiri.
Menurut Iramani dan E. Kristijadi
Faktor yang dapat mempengaruhi sisa hasil usaha koperasi diantaranya adalah volume usaha, jumlah anggota koperasi dan jumlah simpanan (modal sendiri) dan jumlah hutang (modal asing).
Baca juga:
Rumus Menghitung SHU
Rumus pembagian SHU bisa kita lihat seperti dibawah ini :
SHU = TR – TC
SHU Koperasi = Y+ X
Keterangan | |
SHU Koperasi | Sisa Hasil Usaha per Anggota |
Y | SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi |
X | SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha |
SHU Anggota dengan model matematika, dapat dihitung sebagai berikut:
SHU Koperasi AE : Ta/Tk (Y) | SHU Koperasi MU : Sa/Sk (X)
Keterangan | |
Y | Jasa usaha anggota koperasi |
X | Jasa modal anggota koperasi |
Ta | Total transaksi anggota koperasi |
Tk | Total transaksi koperasi |
Sa | Jumlah simpanan anggota koperasi |
Sk | Total simpanan anggota koperasi |
Prinsip Pembagian SHU
Berikut ini adalah 4 hal yang menjadi prinsip SHU Koperasi:
- SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
Biasanya, SHU yang dibagikan kepada anggota koperasi adalah bersumber dari anggota itu sendiri.
SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya dijadikan sebagai cadangan koperasi atau tidak dibagi kepada anggota.
Pada suatu kasus, SHU dari non anggota bisa dibagikan merata kepada anggota dikarenakan sudah disepakati oleh rapat anggota dengan catatan tidak mengganggu likuiditas koperasi.
- SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yang diterima setiap anggota adalah balas jasa kepada anggota koperasi yang telah menginvestasikan modal dan melakukan transaksi pada koperasi.
Jadi diperlukan penentuan proporsi SHU untuk jasa modal beserta jasa transaksi usaha yang nantinya akan dibagikan kepada seluruh anggota koperasi.
Dari hasil SHU untuk anggota koperasi harus ditetapkan, berapa persen untuk jasa modal dan jasa usaha, misalnya 35 % untuk jasa modal dan 65% untuk jasa usaha.
Baca juga:
- 4 Tingkatan Koperasi Di Indonesia (Struktur Dan Usahanya) Lengkap
- Landasan Koperasi
- Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan dan terbuka.
Dalam proses perhitungan dan pembagian SHU kepada anggota harus dilakukan secara transparan (terbuka) diumumkan.
Sehingga setiap anggota dapat menghitung secara kuantitatif dengan mudah berapa besaran partisipasinya kepada koperasi.
Hal ini akan menjadi pembelajaran untuk anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan badan usaha dan pendidikan dalam proses demokrasi.
Juga bisa mengantisipasi kecurigaan yang bisa saja timbul antar anggota koperasi.
- SHU anggota dibayar secara tunai
SHU yang dibagikan per anggota hendaknya diberikan secara tunai. Karena akan membuktikan bahwa koperasi tersebut sebagai badan usaha yang sehat, kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Metode Perhitungan SHU Koperasi
Contoh kasus SHU (Ekonomi Koperasi):
Koperasi “Bumi Artha Makmur” mempunyai dana sebesar Rp. 100.000.000 yang berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya.
Koperasi menyajikan perhitungan laba rugi pada 31 Desember 2017 sebagai berikut:
(hanya untuk anggota) | |
Penjualan | Rp 460.000.000,- |
Harga Pokok Penjualan | Rp 400.000.000,- |
Laba Kotor | Rp 60.000.000,- |
Biaya Usaha | Rp 20.000.000,- |
Laba Bersih | Rp 40.000.000,- |
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
Cadangan Koperasi | 40% |
Jasa Anggota | 25% |
Jasa Modal | 20% |
Jasa Lain-lain | 15% |
Buatlah:
- Perhitungan pembagian SHU
- Jurnal pembagian SHU
- Perhitungan persentase jasa modal
- Perhitungan persentase jasa anggota
- Hitung yang diterima oleh Tuan Bagas (anggota koperasi) apabila simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan Tuan Bagas telah berbelanja di koperasi Bumi Artha Makmur senilai Rp. 920.000,-
Jawaban:
1. Perhitungan pembagian SHU
Keterangan SHU | Rp. 40.000.000,- | |
Cadangan Koperasi | 40% | Rp 16.000.000,- |
Jasa Anggota | 25% | Rp 10.000.000,- |
Jasa Modal | 20% | Rp 8.000.000,- |
Jasa Lain-lain | 15% | Rp 6.000.000,- |
Total | 100% | Rp 40.000.000,- |
2. Jurnal
SHU | Rp 40.000.000,- |
Cadangan Koperasi | Rp 16.000.000,- |
Jasa Anggota | Rp 10.000.000,- |
Jasa Modal | Rp 8.000.000,- |
Jasa Lain-lain | Rp 6.000.000,- |
3. Persentase jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100% = (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x 100% = 8%.
Keterangan:
- Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajiB.
- Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang.
4. Persentase jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi) x 100% = (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100% = 2,17%
Keterangan:
- perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi.
- untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman.
5. Yang diterima Tuan Bagas:
- jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Tuan Yohan = (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rp 500.000,- = Rp 40.000,-
- jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)
- Pembelian Tuan Bagas = (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,-
- Jadi yang diterima Tuan Bagas adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-
Pembagian SHU Koperasi
Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah pendapatan yang didapat dalam kurun waktu satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Menurut ketentuan UU No.25/1992 pasal 45 SHU koperasi digunakan untuk :
- Dana Cadangan
- Jasa Untuk Anggota
- Dana Pendidikan
- Keperluan lain
Contoh Pembagian SHU
Suatu koperasi pada akhir tahun 2017 mendapat SHU sebesar Rp. 12.000.000 dan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar koperasi, pembagian SHU adalah sebagai berikut:
Dana Cadangan | 25,0 % |
Jasa Usaha | 30,0 % |
Jasa Modal | 20,0 % |
Pengurus/Pengawas | 7,5 % |
Karyawan | 7,5 % |
Dana Pendidikan | 5,0 % |
Dana Sosial | 5,0 % |
Laporan keuangan koperasi konsumsi di atas untuk tahun 2017 menunjukkan data sebagai berikut:
Jumlah dana yang terkumpul dari simpanan pokok dan simpanan wajib dari anggota sebesar Rp.35.000.000,-
Omzet/penjualan yang diperoleh dari : | |
Partisipasi anggota | Rp.250.000.000 |
Bukan Anggota | Rp.150.000.000 + |
Rp.400.000.000,- | |
harga pokok penjualan | (Rp.367.500.000,-) |
Pendapatan | Rp. 32.500.000,- |
Gaji, biaya, penyusutan, dll. Kewajiban | (Rp. 18.000.000,-) |
SHU sebelum pajak | Rp. 14.500.000,- |
Pajak Penghasilan (PPH) | (Rp. 2.500.000,- ) |
Setelah dipotong pajak | Rp, 12.000.000,- |
Pembagian SHU
Dana Cadangan | 25% x Rp.12.000.000,- | = Rp. 2.000.000,- |
Jasa Usaha | 30% x Rp.12.000.000,- | = Rp. 3.600.000,- |
Jasa Modal | 20% x Rp.12.000.000,- | = Rp. 2.400.000,- |
Pengurus/Pengawas | 7,5% x Rp12.000.000,- | = Rp. 900.000,- |
Karyawan | 7,5% x Rp12.000.000,- | = Rp. 900.000,- |
Dana Pendidikan | 5 % x Rp.12.000.000,- | = Rp. 600.000,- |
Dana Sosial | 5 % x Rp.12.000.000,- | = Rp. 600.000,-+ |
Rp.12.000.000,- |
Pertanyaan :
Seorang sebagai anggota salah satu koperasi memiliki dana sebesar Rp.175.000,- pada simpanan pokok dan wajibnya, anggota tersebut kemudian berbelanja sebesar Rp.187.500,-. Berapakah pembagian SHU yang diterima oleh anggota tersebut?
Jawaban:
Anggota tersebut menerima
Jasa Modal |
Rp.175.000 / Rp.35.000.000,-X Rp.2.400.000,- = Rp. 12.000,- |
Jasa Usaha |
Rp.187.500 / Rp.250.000.000,- X Rp.3.600.000,- = Rp. 2.700,-+ |
SHU Yang diterima |
Rp. 12.000 + Rp. 2.700 = Rp.14.700, |
Itulah tadi Cara Menghitung SHU Beserta Contoh Soal Dan Pembagiannya. Semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Terimakasih banyak atas kunjungannya. Jangan lupa share ya ! 🙂