4 Tingkatan Koperasi di Indonesia dari Atas ke Bawah

Sandi Ma'ruf

Tingkatan Koperasi Di Indonesia (Struktur Dan Usahanya) | Pengertian koperasi menurut Undang – undang no. 12 tahun 1967 adalah organisasi ekonomi rakyat yang anggotanya adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang berwatak sosial.

Koperasi menganut tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama-sama dan berdasarkan asas kekeluargaan.

Bentuk Koperasi Indonesia

Bentuk koperasi di indonesia bisa kita lihar dari fungsi, tingkatan dan luas kerjanya.

Menurut lapangan usahanya. koperasi di indonesia dapat dibedakan menjadi dua yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder.

Baca juga : Asas Koperasi

1. Koperasi Berdasarkan Fungsinya

Koperasi menurut fungsinya bisa dikelompokkan menjadi 3 diantaranya koperasi konsumsi, koperasi jasa dan koperasi produksi.

1. Koperasi Konsumsi

Pengertian koperasi konsumsi adalah koperasi yang kegiatannya sebagai penyalur tunggal barang-barang kebutuhan anggota sehari-hari.

Koperasi konsumsi bertujuan memperpendek jarak distribusi, antara produsen dengan konsumen dan anggotanya berasal dari orang-orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi.

Selain berfungsi sebagai penyalur tunggal barang-barang kebutuhan pokok anggota, fungsi koperasi konsumen yang lainnya adalah:

  1. dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan mudah
  2. kualitas barang lebih terjamin
  3. harga lebih murah atau sama dengan harga pasar
  4. sisa hasil usaha yang diperoleh dikembalikan kepada anggota
  5. ongkos-ongkos penjualan maupun ongkos pembelian dapat dihemat.

2. Koperasi Produksi

Pengertian koperasi produksi adalah koperasi yang didirikan oleh industri kecil yang bekerja untuk kepentingan bersama.

Anggota koperasi ini terdiri dari pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan karyawan yang mempunyai kepentingan bersama.

Yaitu menghidarkan diri dari kaum kapitalis dan usahanya berhubungan langsung dengan bidang industri atau kerajinan.

3. Koperasi Jasa

Pengertian koperasi jasa adalah koperasi yang khusus bergerak di bidang pelayanan. Koperasi ini tumbuh akibat meningkatnya kegiatan usaha dan keanekaragaman kebutuhan.

Jadi selain kegiatan di bidang usaha produktif, koperasi juga perlu didirikan untuk kegiatan bidang usaha jasa. 

Contoh koperasi jasa adalah :

  1. Koperasi Angkutan Kota,
  2. Koperasi Bina Usaha Transportasi RI (Kobutri),
  3. Angkutan pedesaan,
  4. Koperasi Bandung Tertib (Kobanter),
  5. Koperasi Asuransi Indonesia (KAI),
  6. Koperasi Angkutan Jakarta (KOPA),
  7. Bank Umum Koperasi,
  8. Koperasi Listrik,
  9. Koperasi Usaha Kredit (KUK),
  10. Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Baca juga : Manfaat Koperasi

2. Koperasi Menurut Tingkatan dan Luas Kerjanya

Menurut tingkatan dan luas kerjanya, koperasi dapat dikelompokkan menjadi 2 jenis diantaranya adalah koperasi primer dan koperasi sekunder.

1. Koperasi primer

Pengertian koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh setidak-tidaknya 20 orang yang selanjutnya menjadi anggota koperasi itu sendiri.

Jadi daerah kerjanya meliputi satu lingkungan pekerjaan, bisa juga dari satu kelurahan atau satu desa.

2. Koperasi sekunder

Pengertian koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh anggotanya yang terdiri dari beberapa koperasi yang berbadan hukum.

Koperasi sekunder dapat dikelompokkan menjadi 3 jenis yaitu: pusat koperasi, gabungan koperasi dan induk koperasi.

1. Pusat koperasi

Pengertian pusat koperasi adalah sebuah koperasi dapat disebut sebagai pusat koperasi apabila koperasi tersebut beranggotakan sekurang-kurangnya lima koperasi primer yang sudah berbadan hukum dan wilayah kerjanya satu kota/kabupaten.

2. Gabungan koperasi

Pengertian gabungan koperasi adalah sebuah gabungan koperasi apabila koperasi terdiri dari minimal tiga pusat koperasi yang berbadan hukum dan wilayah kerjanya satu provinsi.

3. Induk koperasi

Pengertian induk koperasi adalah sebuah koperasi dapat dikatakan sebagai induk koperasi apabila koperasi tersebut terdiri dari minimal tiga gabungan koperasi yang berbadan hukum dan wilayah kerjanya di seluruh Indonesia.

3. Koperasi Menurut Lapangan Usahanya

Koperasi menurut lapangan usahanya bisa dibedakan menjadi 2 jenis yaitu Koperasi Single Purpose dan Koperasi Multi Purpose.

1. Koperasi Single Purpose

Pengertian Koperasi Single Purpose adalah koperasi yang hanya memiliki satu buah bidang usaha saja. Apa saja contohnya? Koperasi simpan pinjam, koperasi ternak, koperasi kredit dan sebagainya.

2. Koperasi Multi Purpose

Pengertian Koperasi Multi Purpose adalah koperasi yang mempunyai beberapa bidang atau banyak usaha. Apa saja contohnya? Koperasi Unit Desa (KUD) dan Koperasi serbausaha.

Demikianlah pembahasan mengenai 4 Tingkatan Koperasi Di Indonesia (Struktur Dan Usahanya). Semoga bermanfaat bagi pembaca dan Terimakasih banyak atas kunjungannya. 🙂

Bagikan:

Sandi Ma'ruf

Tertarik dengan dunia keuangan. Sebagai kontributor di AKL. Lulusan Pendidikan Ekonomi Universitas Lampung.

Leave a Comment