Pengertian Rapat Umum Pemegang Saham

Maila Niamas

rapat umum pemegang saham
Contoh hasil rapat umum pemegang saham

Rapat umum pemegang saham | RUPS merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan terbatas dan pemegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada dewan direksi dan komisaris. Artikel ini akan membahas tentang RUPS yang berkaitan dengan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa atau Tahunan secara lengkap.

Pengertian Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

[su_service title=”Tahukah kamu?” icon=”icon: bullhorn” icon_color=”#fad01c”]Rapat Umum Pemegang Saham adalah suatu bagian atau organ perseroan yang memiliki wewenang atau kewenangan yang tidak diberikan kepada direksi maupun dewan komisaris dalam batas yang telah ditetapkan oleh anggaran dasar negara serta Undang-Undang negara.

Lalu, apakah yang dimaksud dengan kewenangan atau wewenang yang tidak diberikan kepada direksi maupun dewan komisaris ? wewenang tersebut adalah hak untuk :

  • Menyetujui adanya perpanjangan jangka waktu berdirinya perseroan terbatas (PT).
  • Menyetujui untuk mengajukan permohonan agar perseroannya dinyatakan pailit.
  • Mengangkat serta memberhentikan anggota dari direksi maupun dewan komisaris.
  • Menyetuji peleburan, penggabungan, dan pengambilalihan atau pemisahan.
  • Serta membubarkan perseroan.

Baca juga:

  1. Perbedaan Saham dan Obligasi Secara Umum dan Contohnya
  2.  “Pengertian dan Contoh” Saham Biasa dan Saham Preferen
  3. Pengertian dan 5 Konsep Strategi Pemasaran

Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

RUPS diselenggarakan dalam dua macam yaitu RUPS tahunan dan RUPS lainnya. RUPS tahunan ini adalah suatu penyelenggaraan rapat umum yang wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. Dalam hal RUPS tahunan ini harus terdapat perjanjian berupa pengajuan semua dokumen laporan tahunan oleh perseroan tersebut.  Sedangkan RUPS lainnya dapat dilakukan pada setiap waktu sesuai dengan kebutuhan maupun kepentingan perseroan tersebut.

Penyelenggaraan RUPS bisa dilakukan sesuai dengan permohonan satu orang atau lebih pemegang saham yang mewakili Sepersepuluh (1/10) atau lebih dari jumlah seluruh saham yang dimiliki, selain itu juga harus sesuai dengan Surat Tercatat Direksi beserta alasannya lalu disampaikan kepada Dewan Komisaris. 

Direksi wajib melakukan pemanggilan RUPS dalam waktu paling lambat 15 hari terhitung dari permohonan penyelenggaraan RUPS yang telah diterima. Apabila tidak mengadakan Pemanggilan RUPS, maka pemegang saham harus mengajukan kembali permohonan penyelenggaraannya kepada Dewan Komisaris tertentu. RUPS wajib melakukan pemanggilan RUPS dengan jangka waktu paling lambat 15 hari.

Untuk perseroan terbuka, RUPS dapat dilaksanakan di tempat kedudukan bursa di mana kedudukan bursa tersebut merupakan saham perseroan yang dicatatkan, namun juga harus terletak di cakupan wilayah negara Republik Indonesia.

Baca juga: 

  1. Pengertian Perusahaan Umum, Persero Serta Ciri-Ciri, Tujuan Dan Contohnya
  2. Pengertian Dan Perbedaan Firma, CV, PT Serta Kelebihan Dan Kekurangannya
  3.  Tugas Manajer Personalia Dalam Perusahaan Beserta Fungsinya

Hal-hal apa saja yang dibahas dalam RUPS ? 

RUPS yang dilaksanakan oleh Direksi dapat membahas mengenai masalah:

  • Yang berhubungan dengan alasan permintaan dari pemegang saham, serta mata acara rapat lainnya yang dipandang perlu bagi Direksi, sesuai dengan panggilan RUPS tersebut.
  • Disisi lain, diskusi atau bahasan masalah yang dibahas pada RUPS yang dilaksanakan oleh Dewan Komisaris adalah mengenai suatu masalah yang berhubungan pada alasan dimintanya RUPS tersebut.
  • RUPS yang diselenggarakan berdasarkan penetapan ketua pengadilan negeri hanya boleh membahas mengenai mata acara rapat sebagaimana yang telah ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri.

Jika dalam rapat umum tersebut semua pemegang saham hadir atau bisa diwakili dan semuanya menyetujui diadakannya RUPS dengan membahas suatu agenda tertentu, maka RUPS dapat diadakan di manapun dengan memperhatikan bahwa lokasi penyelenggaraannya harus masih berada dalam cakupan wilayah negara Republik Indonesia. Dalam RUPS dapat mengambil keputusan jika keputusan tersebut disetujui secara bersama.

Setiap saham yang diterbitkan memiliki satu hak suara, kecuali dalam hal Anggaran Dasar. Hak suara tersebut tidak berlaku untuk :

  • Saham perseroan yang dikuasai sendiri oleh perseroan tersebut.
  • Saham induk perseroan yang dikuasai oleh anak perusahaannya secara langsung maupun tidak langsung.
  • Saham perseroan yang dikuasai oleh perseroan lain yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung telah dimiliki oleh perseroan tersebut.

Tujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Tujuan diadakannya Rapat Umum Pemegang Saham tahunan adalah untuk menyetujui laporan tahunan perseroan terbatas, yang isinya adalah :

  • Laporan keuangan yang terdiri atas laporan perubahan modal, neraca akhir tahun buku baru dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan dari data tersebut.
  • Laporan mengenai kegiatan perseroan.
  • Laporan pelaksanaan tanggung jawab lingkungan dan sosial.
  • Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha perseroan tersebut.
  • Laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilakukan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku yang baru lampau.
  • Nama anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
  • Gaji serta tunjangan bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris perseroan untuk tahun yang baru lampau.

Demikianlah artikel diatas yang membahas mengenai Rapat Umum Pemegang Saham [Lengkap]. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan serta bermanfaat bagi anda yang membacanya yaa^^

Kunjungi artikel terbaru:

  1.  “8 Pengertian dan Perbedaan” Pembangunan Ekonomi dan Pertumbuhan Ekonomi 
  2. Pembangunan Ekonomi [Pengertian, Tujuan, Faktor, Dampak, dan Contohnya]
  3. “Pengertian, Contoh, Jenis-Jenis, dan Tujuan” Bank Garansi
  4. Pengertian Sistem Ekonomi Campuran, Ciri- Ciri Dan Tujuannya
  5. [Terbaru] Pengertian Letter of Credit (L/C) + Dokumen, Proses dan Jenisnya

 

Bagikan:

Leave a Comment