6 Perbedaan Cek dan Bilyet Giro, Jenis dan Syaratnya

Sandi Ma'ruf

Pengertian, Perbedaan Cek Dan Bilyet Giro Beserta Jenis-Jenisnya | Bahasan materi kali ini adalah meliputi tentang pengertian cek/cek adalah, jenis-jenis cek, fungsi cek, pengertian bilyet giro/bilyet giro adalah, syarat formal bilyet giro dan perbedaan cek dan bilyet giro. Selamat membaca. 🙂

Pengertian Cek

Pengertian cek adalah surat perintah tidak bersyarat kepada bank dalam rangka membayar sejumlah uang yang tertera di dalam cek. 

Setelah cek diserahkan kepada petugas bank, pembawa dan pemilik cek akan mendapatkan uang sejumlah yang tertera pada cek tersebut.  

Surat perintah cek harus memenuhi syarat yang berlaku seperti nama perorangan atau nama perusahaan yang lengkap dengan alamat yang jelas yang dicantumkan pada lembaran cek.

Untuk mendapatkan catatan secara lengkap lembaran-lembaran cek diberi nomor urut. Pengisian lembaran cek dapat ditulis tangan atau diketik. 

Apabila terjadi kesalahan penulisan/pengisian pada cek maka tulislah tanda “tidak berlaku atau void” berlaku juga pada struknya, jangan dibuang karena merupakan bukti.

Baca juga : Perbedaan Laporan Keuangan Syariah dan Konvensioal

Jenis Cek 

  1. Cek atas nama

Cek atas nama adalah cek yang diterbitkan atas nama perorangan atau  badan hukum yang tertera/tertulis di dalam cek tersebut.

  1. Cek atas unjuk

Cek atas unjuk adalah kebalikan dari cek atas nama karena di dalam cek tidak tertulis nama perorangan maupun nama badan hukum

  1. Cek silang

Cek silang adalah cek yang dipojok kiri diberi tanda yaitu dua tanda garis sejajar, artinya cek tersebut tidak dapat ditarik kecuali dengan pemindahbukuan.

  1. Cek mundur

Pengertian cek mundur adalah cek yang mencantumkan tanggal penarikannya pada masa yang akan datang. Cek mundur tidak bisa dicairkan atau dibayarkan sebelum tanggal yang tercantum.

  1. Cek kosong

Cek kosong atau blank cheque adalah cek yang penarikannya melebihi saldo yang ada.

Syarat Formal Cek

Syarat yang harus terpenuhi agar cek bisa dipergunakan sebagai fungsinya adalah sebagai berikut:

  1. Nama “Cek” harus termuat dalam teks.
  2. Terdapat perintah tidak bersyarat untuk membayarkan sejumlah uang tertentu.
  3. Nama pihak yang harus membayar -tertarik-.
  4. Tempat pembayaran yang akan dituju.
  5. Pernyataan tanggal serta tempat Cek ditarik.
  6. Pernyataan tanda tangan orang yang mengeluarkan Cek -tertarik-.

Hal yang harus diperhatikan penggunaan Cek ?

  1. Penarik harus menyediakan dana yang cukup dalam rekening gironya pada saat Cek ditujukan kepada bank tertarik.
  2. Kadaluarsa Cek dihitung setelah lewat waktu 6 (enam) bulan, dimulai dari tanggal berakhirnya tenggang waktu penawaran dan tenggang waktu pengunjukan Cek adalah 70 hari dimulai dari tanggal penarikan.
  3. Jika saat Cek ditunjukkan dan ternyata dananya tidak mencukupi maka dikategorikan sebagai Cek Kosong.
  4. Jika pada saat Cek disetorkan setelah daluwarsa dananya tidak mencukupi, tidak dikategorikan sebagai Cek Kosong.
  5. Jika terdapat perubahan/coretan maka harus ditandatangani oleh pemilik rekening.
  6. Apabila terdapat perbedaan dalam penulisan huruf dan angka pada cek, maka yang berlaku adalah jumlah yang ditulis lengkap dalam huruf.
persyaratan cek

Apakah Cek dapat dibatalkan?

Pembatalan cek hanya dapat dibatalkan oleh si pemilik rekening setelah berakhirnya tenggang waktu pengunjukkan yang dapat dilakukan dengan suatu surat pembatalan yang ditujukan kepada bank (tertarik), dengan syarat memuat informasi mengenai nomor Cek, nilai nominal, tanggal penarikan dan tanggal mulai berlakunya pembatalan.

pengertian dan contoh cek

Pengertian Bilyet Giro

Bilyet giro adalah surat perintah dari pemilik giro -nasabah- kepada bank sebagai badan yang mengelola dan memelihara giro tersebut untuk memindahkan bukukan sejumlah uang dari rekening pemohon kepada pihak penerima yang namanya disebutkan atau nomor rekening yang tertulis.

Syarat-syarat yang berlaku agar pemindahbukuan BG agar dapat dilakukan antara lain :

  1. Pada surat cek tertulis perkataan “Bilyet Giro” dan nomor seri.
  2. Surat harus berisi perintah tak bersyarat yang jelas untuk memindahbukukan sejumlah uang yang tertulis di bilyet giro atas beban rekening yang bersangkutan.
  3. Nama bank yang harus membayar (tertarik)
  4. Nama bank penerima dana
  5. Jumlah dana dalam angka dan huruf
  6. Penyebutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
  7. Tanda tangan atau cap perusahaan

Baca juga : Perbedaan Ekonomi Mikro dan Ekonomi Makro

Hal-hal apa saja yang harus diperhatikan bila menggunakan Bilyet Giro?

  1. Tenggang waktu penawaran Bilyet Giro adalah 70 hari, terhitung sejak tanggal penarikan.
  2. Tanggal efektif adalah tanggal mulai berlakunya perintah untuk pemindahbukuan yang harus berada dalam tenggang waktu penawaran.
  3. Bilyet Giro yang ditawarkan kepada bank sebelum tanggal efektif (sebelum tanggal penarikan) sudah harus ditawarkan kepada bank, tanpa memperhatikan tersedia atau tidaknya dana yang ada dalam rekening penarik.
  4. Bilyet Giro yang diterima setelah tanggal berakhirnya tenggang waktu penawaran oleh bank dapat dilaksanakan perintahnya selama dananya tersedia atau tidak dibatalkan oleh penarik.
  5. Kadaluarsa Bilyet Giro dihitung setelah lewat waktu 6 bulan, dimulai dari tanggal berakhir tenggang waktu penawaran.
  6. Apabila tanggal efektif tidak ada, maka tanggal penarikan dianggap berlaku sebagai tanggal efektif.
  7. Jika terdapat perubahan atau coretan pada Bilyet Giro maka harus ditandatangani oleh penerbit.

Apakah Bilyet Giro yang sudah diterbitkan dapat dibatalkan?

Pembatalan Bilyet Giro hanya bisa dibatalkan apabila telah berakhir tenggang waktu penawaran yang dapat dibuktikan dengan surat pembatalan yang ditujukan kepada bank tertarik dengan menyebutkan nomor Bilyet Giro tanggal penarikan dan jumlah dana yang dipindahkan.

Seperti apa karakteristik Bilyet Giro?

pengertian dan contoh bilyet giro

Baca juga : Perbedaan Uang Kartal dan Uang Giral 

Perbedaan Cek Dan Bilyet Giro

CEK

BILYET GIRO

Perintah bayar.

Pemindahan dana.

Dapat dibayar tunai.

Tidak dapat dibayar tunai.

Dapat dipindahtangankan.

Tidak dapat dipindahtangankan.

Nama penerima dana belum/tidak tercantum.

Nama penerima harus tercantum.

Mempunyai satu tanggal penarikan.

Mempunyai satu tanggal efektif dan satu tanggal penarikan.

Sebelum tanggal penarikan jatuh tempo dapat diajukan ke bank.

Tidak ada bilyet giro mundur.

Demikianlah pembahasan Pengertian, Perbedaan Cek Dan Bilyet Giro Beserta Jenis-Jenisnya. Semoga bermanfaat menambah wawasan kita. Terimakasih banyak atas kunjungannya.

Bagikan:

Sandi Ma'ruf

Tertarik dengan dunia keuangan. Sebagai kontributor di AKL. Lulusan Pendidikan Ekonomi Universitas Lampung.