Dumping: Definisi, Contoh dan Jenisnya Dalam Perdagangan Internasional

Sandi Ma'ruf

Akuntansilengkap.com | Dumping termasuk sebuah kecurangan dalam perdagangan internasional.

Dumping adalah penetapan harga ekspor barang yang lebih rendah dibandingkan harga jual produk yang sama di dalam negerinya (nilai normal) dengan tujuan meningkatkan pangsa pasar.

Barang Dumping adalah barang yang diimpor dengan harga dibawah rata-rata nilai normal di negara pengekspornya.

Anti dumping adalah kebijakan yang dibuat untuk mengatasi praktik dumping.

[su_service title=”Tahukah Kamu ? ” icon=”icon: lightbulb-o”]

WTO (Worl Trade Organization) telah sepakat mengadakan perdagangan dunia yang bebas, artinya setiap hambatan perdagangan baik yang bentuknya tarif ataupun non tarif harus dihapuskan. Dampaknya, setiap barang keluar masuk negara anggotanya dengan bebas.

Konsekuensi dari perdagangan bebas akan berdampak pada persaingan yang semakin ketat. Akan menimbulkan praktik perdagangan yang tidak sehat, karena akan melemahkan produsen yang mempunyai produk sejenis di negara importir.

Dumping akan menjadi praktik yang merugikan industri di dalam negeri, yang menjadi tempat praktik dumping.

Pengertian Dumping

KBBI (W.J.S. Poerwadarminta)

Dumping adalah menjual barang ke luar negeri dengan harga yang lebih murah dibandingkan pada negeri sendiri.

Kamus Lengkap Perdagangan Internasional

Pengertian dumping adalah komuditi pada pasar luar negeri yang tingkat harga cenderung lebih rendah dibandingkan nilai pasar wajar, atau tingkat harga yang dianggap lebih rendah dari tingkat harga di pasar wilayahnya sendiri atau negara ketiga.

Kamus Hukum Ekonomi

Pengertian dumping adalah praktik dagang yang oleh eksportir dijual dengan harga rendah (kurang dari harga wajar) di pasar Internasional, disisi lain harga produk yang sama dijual di negerinya lebih tinggi atau di negara pihak ketiga lainnya.

Hal ini tentu merugikan pesaing di negara yang dilakukan praktik dumping oleh eksportirnya.

Muhammad Ashri

Dumping adalah bentuk persaingan perdagangan yang curang yaitu dalam bentuk diskriminasi harga. Dengan kata lain produk yang ditawarkan di pasar negara lain harganya dibawah harga normalnya atau harga jual di negara lain (pihak ketiga).

Anti Dumping Adalah

Anti dumping adalah perjanjian dagang dibawah naungan organisasi perdagangan dunia, WTO (World Thrade Organisation). Perjanjian anti dumping adalah bagian dari Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan atau GATT (General Agreement of Tariffs and Trade).

Perjanjian ini memberikan hak kepada anggota WTO untuk menentukan tindakan atas praktik dumping yang terjadi di negara masing-masing.

Komite Anti Dumping di Indonesia

Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) adalah lembaga yang berwenang untuk menyelidiki kasus-kasus tentang Dumping, sebagai upaya tindakan Anti Dumping.

Tugas KADI diantaranya:

  1. Menyelidiki kasus tuduhan Dumping, ketika ada yang indikasi tindakan Dumping.
  2. Layaknya penyelidikan, KADI mengumpulkan bukti-bukti tindakan Dumping.
  3. KADI membuat laporan hasil penyelidikan.
  4. KADI bertugas memberikan rekomendasi atas Bea Masuk Anti Dumping kepada Menteri.

Bea Masuk Anti Dumping

Bea Masuk Anti Dumping adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap Barang Dumping.

Tujuan Politik Dumping

Tujuan dari politik dumping adalah meraup keuntungan yang sebesar-besarnya dengan cara mendiskriminasi harga yaitu dengan cara menjual/mengekspor produk ke negara lain dengan harga rendah atau lebih rendah daripada harga yang dijual pada negara (si pengekspor) atau negara lainnya.

Macam-Macam Dumping

Sporadic Dumping

Seporadic dumping adalah politik dumping untuk mencegah penumpukkan barang di pasar domestik, akibat kelebihan produksi di pabrik dan untuk mencegah perang harga di pasar domestik.

Cara perusahaan melakukan sporadic dumping adalah dengan menjual dengan harga yang rendah ke negara lain atau memusnahkan barang kelebihan produksi.

Contoh peternakan ayam membuang kelebihan produksi ayamnya ke laut.

Persistent Dumping (Diskriminasi harga internasional)

Dumping presistent adalah penjualan (secara dumping) yang dilakukan secara terus menerus dan menetap.

Penjualan ini dilakukan oleh para produsen barang yang memiliki pasar monopolistik dalam negeri, yang bertujuan memaksimalkan keuntungan dari menjual barang yang lebih tinggi pada pasar domestiknya.

Dumping ini bisa berjalan sekian lama karena adanya perbedaan pasar antara negara pengimportir dan eksportir.

Predatory Dumping

Predatory dumping adalah dumping yang bertujuan untuk melumpuhkan para pesaingnya. Setelah pesaingnya tumbang, pelaku akan menaikkan lagi harga barang dengan sekehendak hati.

Dengan demikian perdagangan bisa di monopoli dan membatasi persaingan untuk jangka waktu yang lama meskipun sebelumnya mengakibatkan kerugian jangka pendek.

Menurut Robert Willig

Menurut Robert Willig, dumping bisa dibedakan menjadi 5 (lima) tipe dengan melihat dari tujuan eksportir, yaitu:

Market Expansion Dumping

Keuntungan bisa didapat oleh perusahaan pengekspor dengan cara menetapkan “mark-up” yang lebih rendah di pasar impor dikarenakan menghadapi elastisitas permintaan yang lebih besar selama harga yang ditawarkan rendah.

Cyclical Dumping

Cyclical Dumping muncul akibat biaya marginal yang tidak jelas atau cenderung rendah. Bisa jadi penyebabnya adalah biaya produksi yang menyertai kondisi dari kelebihan kapasitas produksi yang terpisah dari pembuatan produk terkait.

State Trading Dumping

State Trading Dumping muncul disebabkan hampir sama dengan aksi dumping lainnya, namun lebih menonjol pada akuisisi moneternya.

Strategic Dumping

Strategic dumping adalah Istilah yang menggambarkan ekspor yang merugikan perusahaan saingan di negara pengimpor. Hal ini bisa dilakukan dengan strategi yaitu pemotongan harga ekspor dan pembatasan pada produk yang sama ke pasar negara pengekspor.

Contoh Politik Dumping

  1. Pada tahun 2017, produk silika di negara China pernah dikenakan bea anti dumping, karena produk tersebut dijual dibawah harga normal di pasar Amerika.
  2. Negara China juga dituduh melakukan dumping di Uni Eropa, karena menjual kelebihan produksi baja di China di Uni Eropa dan menjual panel surya dengan harga murah, sehingga produsen lokal mengalami penurunan penjualan.
  3. Contoh predatory dumping: Perusahaan Zenith di Amerika Serikat menuduh perusahaan Jepang melakukan dumping pada produk televisi di Amerika Serikat. Perusahaan Jepang dituduh ingin menaklukkan pasar televisi di Amerika Serikat , dengan menyingkirkan produsen domestik Amerika.
  4. Contoh presistent dumping: Perusahaan di Jepang menjual produk elektronik dengan harga tinggi di negaranya, karena tidak ada pesaing dari negara Asing. Namun mereka menjual dengan harga murah, produk elektroniknya di luar negeri, contoh di Amerika Serikat.

Dampak Dumping Terhadap Produsen di Negara Importir

  1. Penyempitan pangsa pasar,
  2. Penurunan penjualan,
  3. Penurunan pendapatan,
  4. Penurunan produksi dan ekspor perusahaan,
  5. Penurunan kemampuan perusahaan untuk membayar gaji tenaga kerja.
  6. Dampak buruk pada arus kas, persediaan, pekerjaan,
  7. Melemahnya pertumbuhan investasi,
  8. Kehilangan kemampuan untuk meningkatkan modal, dll.

Praktik dumping mengakibatkan adanya penurunan harga produk sejenis di negara importir, juga mencegah potensi kenaikan harga karena harga barang sejenis yang diimpor sudah murah.

Kebijakan Dumping di Internasional

Praktik Dumping dianggap legal oleh WTO. Dumping bisa dilawan ketika ada negara yang bisa membuktikan efek negatif kepada produsen di negaranya akibat praktik dumping.

Dumping juga bisa dibatasi melalui perjanjian perdagangan antar negara.

Bagikan:

Sandi Ma'ruf

Tertarik dengan dunia keuangan. Sebagai kontributor di AKL. Lulusan Pendidikan Ekonomi Universitas Lampung.

Leave a Comment