12 Cara Mendirikan Koperasi Simpan Pinjam Beserta Syaratnya

Sandi Ma'ruf

12 Cara Mendirikan Koperasi Simpan Pinjam | Senang sekali rasanya jika artikel ini bisa membantu pembaca yang ingin mendirikan sebuah koperasi.

Semoga artikel ini bisa menjawab pertanyaan seperti Bagaimana cara mendirikan koperasi serba usaha/ Syarat mendirikan koperasi/ Anggaran dasar koperasi/ Prosedur pendirian koperasi/ Badan hukum koperasi/ Tahapan pendirian koperasi/ Langkah-langkah mendirikan koperasi.

Syarat Pendirian Koperasi Simpan Pinjam

Syarat pendirian koperasi diantaranya adalah:

  1. Koperasi Primer didirikan oleh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama dengan syarat paling sedikit 20 (dua puluh) orang.
  2. Nama koperasi terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) kata;
  3. Pendiri Koperasi Primer haruslah warga negara Indonesia serta mampu melaksankan perbuatan hukum dan memiliki kegiatan ekonomi yang sama.

1. Persiapan Pendirian Koperasi

Sebelum mendirikan sebuah koperasi, sebaiknya perlu memahami apa maksud dan tujuan dari pendirian koperasi tersebut.

[Pendiri bisa meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi untuk memberikan penddikan, penyuluhan dan pelatihan tentang hal-hal yang meliputi koperasi seperti pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri.

Jadi berdasarkan informasi diatas, sekelompok orang yang akan membentuk koperasi wajib memahami:

  1. pengertian, nilai dan prinsip koperasi;
  2. azas kekeluargaan;
  3. prinsip badan hukum; dan
  4. prinsip modal sendiri atau ekuitas.

Koperasi melakukan kegiatan usaha yang dapat membawa manfaat (ekonomis) kepada anggota.

Mengelompokkan usaha koperasi menjadi usaha utama, usaha pendukung dan usaha tambahan yang dicantumkan dalam anggaran dasar.

Baca juga:

  1. Cara Mendirikan Koperasi Sekolah
  2. Tingkatan Koperasi Di Indonesia

2. Rapat Pembentukan Koperasi

Langkah selanjutnya setelah tahap persiapan adalah mengadakan rapat yang harus dihadiri minimal 20 orang calon anggota koperasi primer sebagai syarat sahnya.

Untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk pelaksanaan bisa diundang juga Pejabat Dinas Koperasi dan UKM.

Hal-hal yang dibahas pada rapat pembentukan diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi, merupakan surat yang berisi pernyataan untuk menandatangani Anggaran Dasar (AD) dari dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa.

2. Pembuatan Anggaran Dasar Koperasi, adalah aturan dasar tertulis yang isinya menjadi pedoman berjalannya suatu organisasi (koperasi) yang disepakati oleh para anggota pada saat rapat.

[su_list icon=”icon: arrow-right” icon_color=”#f33838″]

  • Nama dan tempat kedudukan. Jadi, berisi informasi tentang nama koperasi yang akan dibentuk, lokasi dan wilayah kerja koperasi tersebut berada.
  • Landasan, asas dan prinsip koperasi. Anggaran Dasar memuat landasan, asas serta prinsip koperasi yang dianut.
  • Maksud dan tujuan. AD memuat pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.
  • Kegiatan usaha. AD berisi pernyataan jenis koperasi dan bidang usaha yang dilaksanakan koperasi. Biasanya atas kesamaan aktivitas, kepentingan/kebutuhan ekonomi anggota koperasi. Contohnya seperti koperasi konsumen, koperasi peternakan, koperasi jasa, koperasi serba usaha atau koperasi simpan pinjam.
  • Keanggotaan. AD berisi aturan-aturan yang meliputi urusan keanggotaan koperasi. Biasanya bersisi prosedur untuk menjadi anggota koperasi. Kewajiban serta hak-hak anggota dan ketetapan mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.
  • Ketentuan mengenai permodalan perusahaan koperasi. AD membahas tentang jenis modal yang dimiliki, baik modal sendiri atau modal simpanan, dan ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus disetor (dibayar) oleh anggota koperasi.
  • Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) yang isi nya meliputi penjelasan dan ketentuan mengenai SHU dari penghasilan koperasi.
  • Pembubaran dan penyelesaian yaitu menjelaskan tentang tata cara pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah koperasi (setelah pembubaran, seperti pembagian aset dan sebagainya). Perihal ini biasanya dijelaskan lebih rinci dalam Anggaran Rumah Tangga.
  • Sanksi-sanksi. AD mencatumkan ketentuan mengenai sanksi apabila terjadi pelanggaran terhadap Anggaran Dasar yang diberikan kepada anggota, pengurus serta pengawas koperasi.
  • Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus adalah menyangkut penjelasan ketetapan dalam pelaksanaan Anggaran Dasar yang lebih rinci.
  • Penutup
  • Perangkat koperasi adalah unsur-unsur dalam organisasi koperasi seperti rapat anggota, pengurus koperasi dan pengawas koperasi.[/su_list]
    1. Rapat Anggota.

    AD berisi aturan kedudukan rapat anggota, waktu pelaksanaan rapat, agenda acara Rapat Anggota Tahunan (RAT), syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota koperasi.

    1. Pengurus koperasi.

    AD berisi aturan tentang kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan pengurus, masa jabaran pengurus, tugas, kewajiban dan wewenang dari pengurus koperasi.

    1. Pengawas koperasi.

    AD juga berisi penetapan tentang pembina atau badan penasehat pengurus yang tugasnya membina baik anggota atau pengurus koperasi.

    6. Hasil pelaksanaan Rapat Anggota pembentukan koperasi dibuat dalam :

    • Berita acara rapat pendirian koperasi
    • Notulen rapat pendirian Koperasi.

    7. Notaris mencatat seluruh pokok-pokok hasil pembahasan yang disepakati dalam rapat pendirian yang dirumuskan dalam akta pendirian.

    Baca juga : Sumber Modal Koperasi

    3. Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam

    Setelah ditetapkan/dibentuk pengurus koperasi maka langkah selanjutnya dalam pendirian koperasi simpan pinjam adalah mendapatkan badan hukum koperasi.

    Pengurus (kuasa) harus mengajukan permohonan kepada badan hukum kepada pejabat terkait diantaranya sebagai berikut:

    8. Para pendiri koperasi atau kuasanya mempersiapkan akta pendirian koperasi untuk diajukan kepada Notaris.

    9. Para pendiri atau kuasa bisa berkonsultasi dalam menyusun akta pendirian koperasi dengan ahli perkoprasian yang didampingi oleh Notaris.

    10. Permohonan pengesahan Akta pendirian koperasi diajukan kepada Menteri dengan melampirkan dokumen berupa:

    1. surat keterangan persetujuan penggunaan nama koperasi dari Pejabat;
    2. surat kuasa pendiri;
    3. 2 (dua) rangkap akta pendirian koperasi, 1 (satu) diantaranya bermaterai cukup;
    4. notulen rapat pembentukan koperasi;
    5. berita acara rapat Pembentukan Koperasi;
    6. akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani oleh Notaris;
    7. surat bukti jumlah setoran simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai modal awal;
    8. surat keterangan domisili;
    9. rencana kegiatan usaha koperasi minimal 3 (tiga) tahun ke depan.
    10. Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi; dan
    11. Surat permohonan Izin Usaha Simpan Pinjam/Unit Usaha Simpan Pinjam, bagi Koperasi Simpan Pinjam atau Koperasi jenis lain yang memiliki unit simpan pinjam.

    11. Mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian koperasi kepada Pejabat yang bersangkutan secara tertulis oleh para pendiri koperasi atau kuasanya melalui Notaris.

    12. Pejabat koperasi yang dalam hal ini Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan akta koperasi apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran dasar koperasi : 1). tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dan 2). tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.

    Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia dengan Ikatan Notaris Indonesia telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) pada tanggal 4 Mei 2004 serta Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor : 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi.

    Fungsi Notaris dalam Pendirian Koperasi

    Fungsi Notaris dalam hal ini adalah sebagai saksi hukum pembuatan akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan akta-akta lain yang berkaitan dengan koperasi sebagai badan hukum.

    Hal ini bertujuan meningkatkan mutu pelayanan hukum kepada masyarakat. Notalis dilibatkan dalam pendirian koperasi sesuai dengan Kepmen No.98 tahun 2004 yaitu dengan beberapa tahapan yang melibatkan notaris diantaranya:

    1. Rapat pembentukan koperasi. Notaris juga diundang pada saat rapat pembentukan, yaitu notaris yang sudah berwenang menjalankan jabatan notaris dimana wilayah koperasi tersebut berada dan sudah memiliki sertifikat bukti telah mengikuti pembekalan pada bidang perkoperasian yang ditandatangani Mentri Koperasi dan UKM RI.
    2. Notaris yang membuat akta pendirian koperasi. Jadi setelah disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan, isi akta pendirian akan dibacakan dan dijelaskan kepada anggota, pendiri atau kuasa sebelum menandatangani akta tersebut untuk selanjutnya diserahkan kepada pejabat dinas koperasi untuk dimintakan pengesahannya.

    Sekian dulu pembahasan tentang 12 Cara Mendirikan Koperasi (Simpan Pinjam, Yang Benar). Senang sekali jika artikel ini bisa bermanfaat bagi pembaca. Terimakasih banyak atas kunjungannya. ๐Ÿ™‚

Bagikan:

Sandi Ma'ruf

Tertarik dengan dunia keuangan. Sebagai kontributor di AKL. Lulusan Pendidikan Ekonomi Universitas Lampung.

Leave a Comment