Pengertian Wajib Pajak Beserta Hak Dan Kewajiban Menurut Para Ahli

Sandi Ma'ruf

pengertian wajib pajak serta hak dan kewajiban menurut para ahli

Pengertian Wajib Pajak , Beserta Hak Dan Kewajiban Menurut Para Ahli  – Peraturan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pemungutan dan penentuan Wajib Pajak (WP), dalam pelaksanaannya tentu telah diatur dalam undang-undang perpajakan (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM, serta peraturan pelaksanaannya) yang dilaksanakan oleh Direktorat Jendral Pajak beserta instansi publik terkait. Wajib pajak memiliki hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan dan diterima agar tidak menyalahi aturan yang ada. (Baca juga: pengertian, jenis dan unsur pajak )

A. Pengertian Wajib Pajak

Dalam Undang-undang nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 1 ayat 2 disebutkan pengertian Wajib Pajak yaitu:

Wajib Pajak merupakan orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban., meliputi pembayar pajak, pemungut pajak, pemotong pajak, yang diatur dalam perundang-undangan perpajakan. Wajib Pajak bukan hanya bagi orang yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saja, namun juga bagi yang sudah memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak meskipun belum memiliki NPWP.

B. Kelompok Wajib Pajak

Berdasarkan subjeknya

Berdasarkan subjeknya,  wajib pajak dibedakan menjadi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak  badan dan pajak Bendahara sebagai pemungut dan pemotong pajak.(Baca Juga :  Pengertian, Prinsip dan 5 Manfaat Akuntansi Pajak )

1. Wajib Pajak Orang Pribadi

1. Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Mempunyai Penghasilan Dari Usaha.

2. Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Mempunyai Penghasilan Dari Pekerjaan Bebas.

3. Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Mempunyai Penghasilan Dari Pekerjaan.

2. Wajib Pajak Badan

1. Badan milik Pemerintah (BUMN dan BUMD).

2. Badan milik Swasta  (PT, CV, Koperasi, Lembaga dan Yayasan).

3. Wajib Pajak Bendahara Sebagai Pemungut dan Pemotong Pajak

1. Bendahara Pemerintah Pusat.

2. Bendahara Pemerintah Daerah. (Baca juga: macam macam pajak di Indonesia )

Berdasarkan tempat terdaftarnya

Berdasarkan tempat terdaftarnya, maka Wajib Pajak terdiri dari :

1. Wajib Pajak Domisili atau Tunggal.

2. Wajib Pajak Pusat.

3. Wajib Pajak Cabang dan Wajib Pajak Orang Pribadi Tertentu.

[su_note note_color=”#f8f5f6″]Sudah tau sistem pemungutan pajak di Indonesia ? [/su_note]

C. Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

Baik Orang pribadi maupun pemotong / pemungut pajak dan sudah memenuhi syarat objektif dan subyektif sebagai  Wajib Pajak, maka orang/badan tersebut sudah terdapat hak dan kewajiban pajak. (Baca juga: pengertian dan subjek pajak pertambahan nilai )

D. Kewajiban Wajib Pajak

Berikut ini adalah kewajiban Wajib Pajak:

1. Mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Apabila orang pribadi sudah memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) maka sudah wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.

2. Kewajiban untuk membayar, memungut atau memotong dan melaporkan pajak yang terutang.

3. Kewajiban dalam hal diperiksa contohnya adalah pada saat diminta oleh tim permeriksa untuk  menunjukkan atau meminjamkan dokumen-dokumen pendukung. Wajib hadir memenuhi panggilan pada saat diperiksa dan lain-lain.

4. Kewajiban memberikan data. Bagi pihak ketiga, termasuk instansi pemerintah, badan lembaga asosiasi dan yang lain harus memberikan data yang diminta oleh Kantor Pelayanan Pajak. (Baca juga: jurnal PPN masukan dan keluaran )

E. Hak Wajib Pajak

Berikut ini adalah hak-hak wajib pajak yang telah diatur dalam undang-undang diantaranya:

1. Hak atas kelebihan pajak. Setiap pembayaran yang dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak memiliki sisa (kelebihan) pembayaran dapat di kembalikan atau (direstitusikan). (Baca juga: objek pajak penghasilan dan contoh )

2. Hak dalam pemeriksaan . wajib pajak memiliki hak untuk menanyakan Surat Perintah Pemeriksaan, hak meminta tanda pengenal petugas pemeriksa. Hak penjelasan  dilakukannya pemeriksaan. Hak hadir dalam pembahasan hasil masalah pemeriksaan.

3. Hak untuk mengajukan keberatan, banding dan peninjauan kembali atas hasil pemeriksaan.

4. Hak untuk dijaga kerahasiaan data Wajib Pajak, dan lain-lain.

Itulah tadi penjelasan mengenai Pengertian Wajib Pajak , Beserta Hak Dan Kewajiban Menurut Para Ahli. Semoga bermanfaat dan terimakasih banyak atas kunjungannya.

Bagikan:

Sandi Ma'ruf

Tertarik dengan dunia keuangan. Sebagai kontributor di AKL. Lulusan Pendidikan Ekonomi Universitas Lampung.