8 Kriteria Uang Yang Baik dan Sah Menurut Para Ahli

Sandi Ma'ruf

Kriteria Uang – Pada artikel sebelumnya sudah dibahas mengenai pengertian uang sebagai alat pembayaran sehari-hari.

Nah, yang dimaksud dalam pengertian uang secara umum adalah jika benda tersebut memenuhi syarat atau kriteria agar dapat diterima secara umum.

Kriteria tersebut diantaranya ada 8 hal yang akan dijelaskan dibawah ini.

Pengertian Uang Menurut Para Ahli

Pengertian uang secara umum adalah sesuatu yang bisa diterima oleh masyarakat umum atau masyarakat di tempat tertentu sebagai alat pembayaran serta alat tukar menukar yang sah.

Para ahli ekonomi dunia kemudian mendefinisikan uang dengan berbagai pernyataan seperti berikut ini.

  1. Robertson

Robertson dalam buku Money (1922) menyatakan bahwa Uang merupakan segala sesuatu yang umum diterima dalam pembayaran barang-barang.

“Money is something which is widely accepted in payment for goods”.

  1. R. S. Sayers

R S Sayers dalam buku Modern Banking (1938) menyatakan : Uang adalah segala sesuatu yang umum diterima untuk digunakan sebagai pembayar ulang.

“Money is something that is widely accepted for the settlement of debt”.

  1. A.C. Pigou

A.C Pigou dalam buku The Veil of Money: Uang adalah segala sesuatu yang umum digunakan sebagai alat tukar menukar.

“Money are those things that are widely used as a media for exchange”. 

  1. Albert Gailort Hart

Albert Gailort Hart dalam buku Money, Debt, and Economic Activity: Uang adalah suatu kekayaan sehingga pemilik dapat membayar utangnya dalam jumlah dan waktu tertentu.

 “Money is properly which the owner can pay off the debt with certainly and without delay”.

  1. Rollin G. Thomas

Rollin G. Thomas dalam buku Our Modern Banking and Monetary System: Uang adalah segala sesuatu yang siap sedia dan diterima umum dalam pembayaran pembelian barang-barang, jasa-jasa, dan untuk pembayaran utang. (Nopirin, 1992)

“Money is something that is readily and generally accepted by the public in payment for the sale of goods, services, and other valuable assets, and for the payment of debt”.

Dari berbagai pendapat diatas, maka dapat kita lihat bahwa uang adalah suatu benda yang mempunyai satuan hitung tertentu dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah dalam berbagai transaksi pada wilayah tertentu.

Keberadaan dan penggunaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kriteria Uang Yang Baik

1. Diterima (acceptability) dan diketahui (cognizability)

Arti dari acceptability adalah diterima secara umum, sedangkan cognizability adalah diketahui secara umum. Kedua hal ini menjadi syarat utama yang harus dimiliki agar sesuatu menjadi uang.

Artinya sesuatu yang secara umum dapat digunakan sebagai alat tukar, penimbunan kekayaan dan lain sebagainya yang tumbuh karena kegunaan dari uang untuk di tukarkan baik dengan barang dan jasa.

Baca juga: Perbedaan Uang Kartal dan Uang Giral

2. Kestabilan nilai (stability of value)

Manfaat yang dipreroleh dari uang memberikan adanya nilai uang , karena itu diperlukan usaha untuk menjaga, supaya nilai uang tetap stabli ataupun hanya berfluktuasi secara kecil.

Bagaimana jika uang tidak stabil ? Jika uang menunjukkan keadaan yang tidak stabil, uang tidak akan diterima secara umum, sebab animo masyarakat akan mencoba menyimpan kekayaannya dalam bentuk barang yang nilainya stabil.

Mata uang suatu negara yang mengalami fluktuasi nilai secara tajam, maka masyarakat negara yang bersangkutan pasti akan mengurangi fungsi uang sebagai alat tukar menukar dan satuan hitung.

Baca juga : Teori permintaan dan penawaran uang

3. Elastisitas penawaran (elasticity of supply)

Jumlah uang yang beredar pada suatu wilayah, harus bisa mencukupi kebutuhan masyarakat dalam dunia usaha atau kegiatan perekonomian.

Ketidak mampuan uang untuk mengimbangi kegiatan perkonomian dapat mengakibatkan terhambat (macet) dan digunakan barter sebagai alat penukar yang sah.

Lantas bagaimana mengatur uang yang beredar supaya elastis dan bisa memenuhi kebutuhan masyarakat? Tugas bank sentral sebagai pencipta uang harus mampu menyediakan jumlah uang yang cukup bagi perklembangan perkonomian suatu negara.

Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak bila dibandingkan dengan kegiatan ekonomi, bank sentral dalam hal ini sebagai pelaksana kebijakan harus segera mengurangi jumlah uang yang beredar.

Kemampuan banik sentral dan lembaga keuangan lain dalam hal penyediaan uang harus dijamin tetap baik (bersifat elastis).

Baca juga:  Fungsi asli dan turunan uang

4. Mudah dibawa/diangkut (portability)

kriteria portability adalah menunjukkan uang harus mudah dibawa untuk urusan keuangan setiap hari. Bahkan, transaksi dalam jumlah besar bisa dilakukan dengan uang dalam jumlah (fisik) jika nilai nominalnya besar.

Baca juga : Instrumen Pasar Uang

5. Daya tahan (durability)

Dalam kegiatan sehari-hari, kita sering menggunakan uang sehingga uang tersebut dengan cepat dapat berpindah tangan dari sesorang.

Nah, maskipun uang tersebut berpindah-pindah namun setiap pemilik harus menjaga nilai fisiknya, karena uang yang cacat (rusak/robek) dapat menyebabkan penurunan nilai dan bisa merusak fungsi moneter dari uang itu sendiri.

Baca juga : 7 Perbedaan Pasar Uang dan Pasar Modal

6. Divisibility

Fungsi uang sendiri adalah digunakan untuk memantapkan transaksi dari berbagai jumlah, sehingga untuk mencukupinya uang harus dicetak dari berbagai nominal (satuan/unit).

“Untuk menjamin uang bisa dipakai untuk dapat ditukarkannya uang satu dengan uang lainnya, semua jenis uang harus dijaga supaya uang tersebut tetap memiliki nilai.”

7. Ada jaminan

Setiap uang harus dijamin oleh suatu negara. Artinya uang dicetak berdasarkan kemampuan negara dan bisa dipercaya sebagai alat tukar yang sah dan bernilai.

8. Mudah dibagi

Kriteria uang berikutnya adalah mudah dibagi. Uang harus mudah dibagi dalam nominal tertentu, supaya mengimbangi harga-harga barang yang beredar di pasaran dan mudah untuk transaksi di kehidupan sehari-hari.

Kriteria Uang Rusak

Uang rusak adalah uang yang telah berubah bentuk fisik seperti terpotong, berlubang dan robek. Bagi kamu yang memiliki uang rusak di rumah, tidak perlu khawatir karena tetap bisa ditukar melalui Bank Indonesia.

Kriteria uang rusak yang tidak bisa ditukar adalah uang rusak yang menurut petugas BI dilakukan secara sengaja.

Bagikan:

Tags

Sandi Ma'ruf

Tertarik dengan dunia keuangan. Sebagai kontributor di AKL. Lulusan Pendidikan Ekonomi Universitas Lampung.